BIREUEN – Pemerintah saat ini seperti punya ketakutan pada bayangannya sendiri, kebebasan berpendapat di muka umum, baik secara pribadi atau kelompok semakin dikebiri. Di tengah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin hari semakin menipis maka pemerintahan saat ini dengan berbagai cara untuk ‘memukul’ masyarakat itu sendiri lewat pasal-pasal karet dengan undang-undang untuk membungkam maayarakat dan kebebasan pers.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bireuen, meminta kepada pemerintah dan DPR-RI agar mereformasi ulang pasal-pasal karet, multi tafsir, membahayakan kebebasan berekspresi, tumpang-tindih dengan undang-undang lain yang ada dalam RKUHP itu sendiri.
RKUHP versi 4 Juli tersebut mengancam kebebasan pers dan dinilai telah dan akan memakan korban, baik jurnalis, akademisi maupun rakyat jelata.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengidentifikasi ada 19 pasal dalam Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengancam secara langsung kebebasan Pers di Indonesia. Temuan 19 pasal tersebut merupakan hasil kajian hukum antara AJI Indonesia dengan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Herlambang P Wiratraman terhadap RKUHP versi 4 Juli 2022.
Sembilan belas pasal tersebut akan berdampak khusus terhadap karya jurnalistik atau mereka yang bekerja sebagai awak pers, seperti jurnalis, editor, pemimpin redaksi dan narasumber.
“Jika RKUHP versi 4 Juli itu disahkan, maka para jurnalis berada pada posisi pinggir jurang, tergelincir sedikit langsung masuk penjara,” ujar Jalimin,” ujar Jalimin, Sekretaris AJI Bireuen, Jumat (19/8/2022).
RKUHP versi 4 Juli 2022 merupakan intervensi untuk melemahkan kebebasan pers karena secara eksplisit hendak memasukkan delik pers dan meruntuhkan doktrin lex specialis dalam sistem hukum pers.
Ini bukan sekadar kemunduran demokrasi dalam dua dekade terakhir pasca Soeharto, melainkan pula RKUHP yang mengembalikan paradigma kolonialisme represif masa Hindia Belanda ke dalam sistem hukum pidana.
“Jika RKUHP ini digunakan untuk memukul kebebasan berpendapat yang berseberangan dengan pemerintah, maka rezim saat ini lebih buruk daripada rezim orde baru dan bisa dikatakan sama seperti penjajah belanda,” pungkas Jalimin.










