Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Polisi Amankan Tronton Pengangkut Kayu di Langsa

Admin1 by Admin1
20/08/2022
in Lintas Timur
0
Polisi Amankan Tronton Pengangkut Kayu di Langsa

Tim reserse Polres Langsa, Provinsi Aceh menangkap satu tronton berisi kayu glondongan di depan Mapolres Langsa, Jumat (19/8/2022).(KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO)

LANGSA – Tim reserse Polres Langsa, Provinsi Aceh mengamankan satu truk tronton berisi kayu glondongan di depan Mapolres Langsa, Jumat (19/8/2022).

Sopir dan kernet truk itu langsung ditahan di Mapolres Langsa.

Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman menyebutkan, ada dua orang yang ditetapkan tersangka. Pertama, RZ (33), sopir truk asal Desa U Gaeng, Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie dan MU (38), kernet warga Desa Tuha, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie.

 “Awalnya kita menerima informasi ada (truk) tronton dari arah Banda Aceh menuju Medan. Mereka membawa gayu glondongan, kita hentikan dan periksa dokumennya, tidak ada dokumen apa pun yang menunjukan kayu itu sah diangkut dan dijual ke Medan,” kata Imam dihubungi melalui telepon, Jumat (19/8/2022). Kemudian, polisi berkomunikasi dengan Kantor Lingkungan Hidup Wilayah III Langsa.

“Penjelasan ahli dari KLH inilah yang kita jadikan dasar buat menahan keduanya. Mereka membawa kayu itu untuk dijual di Kecamatan Tembung, Kota Medan,” terangnya.

Setelah dihitung, total kayu itu sebanyak 51 batang balok, diduga diambil dari kawasan hutan lindung.

“Kita sita juga truk tronton sebagai barang bukti,” terangnya.

Keduanya dijerat dengan tindak pidana mengangkut, menguasai kayu dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 Jo Pasal 88 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pengrusakan Hutan Subs pasal 50 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman pidana lima tahun penjara maksimal dan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya.

Sumber: kompas.com

Previous Post

Zulkifli Hasan Optimistis Politik Gagasan Bisa Menangkan PAN di Aceh

Next Post

Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Dibekali Orientasi Perpustakaan

Next Post
Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Dibekali Orientasi Perpustakaan

Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Dibekali Orientasi Perpustakaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pang Kade: Jangan Hanya Jadi Pewaris Sejarah, Kader Japakeh Harus Jadi Penentu Masa Depan Aceh

Pang Kade: Jangan Hanya Jadi Pewaris Sejarah, Kader Japakeh Harus Jadi Penentu Masa Depan Aceh

16/09/2026
Krak, Syech Fadhil Raih Gelar Doktor di UIN Ar-Raniry

Krak, Syech Fadhil Raih Gelar Doktor di UIN Ar-Raniry

16/09/2026
Senator Azhari Cage Kembali Gelar Sos 4 Pilar di Dewantara

Senator Azhari Cage Kembali Gelar Sos 4 Pilar di Dewantara

16/09/2026
Jalan Nasional Alue Mangota Blangpidie Terendam Banjir, Masyarakat di Imbau Waspada

Jalan Nasional Alue Mangota Blangpidie Terendam Banjir, Masyarakat di Imbau Waspada

16/09/2026
Untuk Mencapai Pelayanan Prima, Kasi Asuhan Keperawatan dan Kebidanan RSUD-TP Bekali Petugas Baru

Untuk Mencapai Pelayanan Prima, Kasi Asuhan Keperawatan dan Kebidanan RSUD-TP Bekali Petugas Baru

16/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

Jalan Nasional Alue Mangota Blangpidie Terendam Banjir, Masyarakat di Imbau Waspada

Polisi Amankan Tronton Pengangkut Kayu di Langsa

Untuk Mencapai Pelayanan Prima, Kasi Asuhan Keperawatan dan Kebidanan RSUD-TP Bekali Petugas Baru

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com