Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Tak Ada Pilkada, Anies Baswedan Tetap Bisa Menentukan Kebijakan Hingga Akhir Masa Jabatan

Admin1 by Admin1
14/09/2022
in Nasional
0

Jakarta – Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan Gubernur Anies Baswedan tetap dapat menentukan kebijakan sampai akhir masa jabatan pada 16 Oktober 2022.

“Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,” kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhana Selasa kemarin.

Pernyataan Yayan itu menanggapi Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang melarang Anies Baswedan melantik pejabat menjelang lengser sebulan lagi.

Hal yang sama juga disampaikan Anggota DPRD DKI dari PDIP Johny Simanjuntak. Ia bahkan menyempatkan interupsi pada rapat paripurna DPRD DKI pengumuman pemberhentian Anies dan Wagub Ahmad Riza Patria. Ia meminta Anies tidak membuat kebijakan strategis menjelang satu bulan berakhirnya masa jabatan.

Dasar hukum Anies boleh menentukan kebijakan

Menurut Yayan, jika larangan tersebut didasarkan pada pasal 71 ayat 2 dan 3 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 maka undang-undang tersebut tidak membuat Gubernur Anies menyalahi aturan.

“Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu,” kata Yayan.

Selain itu, kata dia, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang gubernur selama satu bulan masa jabatan berakhir.

Dengan demikian, ia menyimpulkan tugas dan wewenang gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Tak ada Pilkada di 2022

“Karena itu ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada (peserta pilkada),” kata Yayan.

Adapun ketentuan tersebut, kata Yayan, bersifat khusus (lex spesialis) dalam kaitannya dengan pembatasan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur pada masa pemilihan gubernur.

Pernyataan itu ditekankan dalam pasal 71 ayat 5 yang menyebutkan “dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota”.

Selain itu, Yayan menyatakan bahwa Paripurna soal Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta hanya merupakan rangkaian proses administrasi semata.

“Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama,” kata Yayan.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Usai Selundupkan Sabu Via Laut

Next Post

Lowongan CASN 2022 Akan Dibuka, Untuk Guru, Tenaga Kesehatan, dan Honorer

Next Post

Lowongan CASN 2022 Akan Dibuka, Untuk Guru, Tenaga Kesehatan, dan Honorer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tolak PT CA: Hentikan Aktivitas Ilegal, Bayar Plasma, Tetapkan Tersangka Korupsi Rp10 Triliun!

Tolak PT CA: Hentikan Aktivitas Ilegal, Bayar Plasma, Tetapkan Tersangka Korupsi Rp10 Triliun!

01/11/2026
Polda Aceh Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Khalwat Oknum Ketua DPRK Nagan Raya

Polda Aceh Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Khalwat Oknum Ketua DPRK Nagan Raya

01/11/2026
Semarakkan Maulid Nabi Muhammad SAW, Asoe Nanggroe Undang Dua Grup Zikir

Semarakkan Maulid Nabi Muhammad SAW, Asoe Nanggroe Undang Dua Grup Zikir

01/11/2026
Masyarakat dan Mahasiswa Abdya Demo PT CA, Tuntut Ganti Rugi Kebun Plasma

Masyarakat dan Mahasiswa Abdya Demo PT CA, Tuntut Ganti Rugi Kebun Plasma

01/11/2026
Bandara Cut Nyak Dhien Bersiap Sambut Presiden Prabowo, Bupati TRK Tinjau Langsung

Bandara Cut Nyak Dhien Bersiap Sambut Presiden Prabowo, Bupati TRK Tinjau Langsung

01/11/2026

Terpopuler

Sembilan Pemuda Terbaik Banda Aceh Resmi Dinobatkan Sebagai Pemuda Pelopor 2026

Sembilan Pemuda Terbaik Banda Aceh Resmi Dinobatkan Sebagai Pemuda Pelopor 2026

31/10/2026

10 Putra-Putri Tanjong Seulamat Raih Juara MTQ Kabupaten Aceh Besar 2026

Setahun Pascabanjir Besar, 18 Gampong Pidie Jaya Kembali Dikepung Air

Lima Mahasiswa USK Raih Penghargaan Pemuda Berprestasi Aceh 2026

Azhari Cage: Dari Rimba Aceh Jadi ‘Singa’ Senayan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com