Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp 68 Miliar Ditangkap di Aceh

Admin1 by Admin1
17/09/2022
in Nanggroe
0

LHOKSUKON – Tim Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh menangkap dua pengedar narkotika yang ditaksir senilai Rp 68 miliar. Barang bukti yang diamankan berupa 163.000 butir pil ekstasi dan 20 bungkus sabu-sabu dengan berat 21.400 gram.

Kedua barang haram itu diyakini berasal dari pengedar internasional lintas Aceh-Thailand-Malaysia.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal dalam konferensi persnya, Jumat (16/9/2022) menyebutkan, para pelaku berinisial BU (30) dan MU (27) warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

 “Mereka menjemput barang haram ini ke tengah laut, menggunakan boat dalam istilah nelayan disebut Oskadon ke perairan Malaysia, lalu masuk ke perairan Indonesia dan diturunkan di Pantai Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seuneuddon, Aceh Utara,” terang AKBP Riza.

Dari Aceh Utara, pelaku berencana mengedarkan seluruh barang haram ditaksir Rp 68 miliar lebih itu ke seluruh jaringan mereka yang ada di Indonesia.

 “Saya tanya ke mereka, berapa jual barang haram itu, kalau sabu-sabu per kilogram Rp 1 miliar. Kalau ekstasi itu satu paket 163.000 senilai Rp 48,9 miliar,” sebut Riza.

Dia mengapresiasi kinerja anak buahnya yang mengendap dan menyelidiki kasus itu sepanjang malam di kawasan pantai. Kedua pelaku sambung Riza mengaku hanya kurir saja. Mereka diupah masing-masing Rp 2 juta.

 “Pemilik barang ini inisialnya A, kini kita masukdalam dalam daftar pencarian orang,” katanya.

Dia menyebutkan, sabu-sabu itu sempat disimpan pada tiga rumah terpisah oleh kedua pelaku. Polisi berhasil menangkap seluruhnya.

“Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 11 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

Sumber: kompas.com

Previous Post

Warga Aceh Diimbau Waspada Puting Beliung

Next Post

IMT-GT Kembali Helat Pertemuan Tingkat Menteri di Phuket

Next Post

IMT-GT Kembali Helat Pertemuan Tingkat Menteri di Phuket

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DPRK Kuliti Kinerja Pemkab Pidie Jaya: PAD Mandek, Aset Terbengkalai, Dokumen Rp64,47 Miliar Hilang

DPRK Kuliti Kinerja Pemkab Pidie Jaya: PAD Mandek, Aset Terbengkalai, Dokumen Rp64,47 Miliar Hilang

14/07/2026
Kacabdisdik Bener Meriah Monitoring Pelaksanaan MPLS SMAN 1 Pintu Rime Gayo

Kacabdisdik Bener Meriah Monitoring Pelaksanaan MPLS SMAN 1 Pintu Rime Gayo

14/07/2026
Lembaga Wali Nanggroe dan Unsam Kolaborasi Akademik Evaluasi Implementasi MoU dan Penguatan Tata Kelola Kekhususan Aceh

Lembaga Wali Nanggroe dan Unsam Kolaborasi Akademik Evaluasi Implementasi MoU dan Penguatan Tata Kelola Kekhususan Aceh

14/07/2026
Fraksi PA Kuliti Pengelolaan PAD Pidie Jaya, Waterboom hingga Aset Daerah Dinilai Belum Produktif

Fraksi PA Kuliti Pengelolaan PAD Pidie Jaya, Waterboom hingga Aset Daerah Dinilai Belum Produktif

14/07/2026
Komisi III DPRK Banda Aceh Tinjau Gedung BAA

Komisi III DPRK Banda Aceh Tinjau Gedung BAA

14/07/2026

Terpopuler

31 Keuchik Resmi Dilantik, Bupati Pidie Jaya: Tinggalkan Politik, Utamakan Pelayanan Rakyat

31 Keuchik Resmi Dilantik, Bupati Pidie Jaya: Tinggalkan Politik, Utamakan Pelayanan Rakyat

14/07/2026

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

Cut Intan Arifah Ditunjuk Pimpin Koperasi Aceh Meusaho Sejahtera

Ohku, Sawah Mati di Depan Kantor Bupati Jadi Ujian Nyata Pemulihan Pascabanjir Pidie Jaya

DPRK Pidie Jaya Soroti Selisih Anggaran Rp22 Miliar dalam Sidang Paripurna LPJ APBK 2025

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com