Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Dua Warga Aceh Timur Ditangkap Usai Timbun Solar Subsidi

Admin1 by Admin1
20/09/2022
in Lintas Timur
0

IDI – Dua warga Aceh Timur, Aceh, berinisial HD (24) dan SL (48) ditangkap polisi karena kedapatan mengangkut solar subsidi sebanyak 250 liter. Minyak diisi dalam tandon air dan diangkut menggunakan pikap.

“Modus yang digunakan oleh pelaku adalah melakukan pengisian BBM ke tangki mobil, dari tangki mobil terdapat selang yang terhubung dengan tandon air dan untuk menaikkan BBM ke tandon air pelaku menggunakan tenaga mesin air yang diletakkan di jok depan,” kata Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Kedua pelaku diduga membawa solar dengan pikap L300 berpelat BL 8163 DL. Penangkapan pelaku bermula dari laporan diterima polisi terkait adanya mobil mengisi bahan bakar berulang kali.

Setelah diselidiki, polisi mengetahui mobil tersebut sedang melintas di Jalan Medan-Banda Aceh. Polisi akhirnya menghentikan laju mobil di Desa Paya Bili Sa, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur.

Dalam penggeledahan diketahui mobil tersebut membawa tandon air berkapasitas 1 ton yang ditutup terpal. Ketika dibuka, tandon air tersebut berisi solar subsidi.

“Mereka membawa 250 liter solar subsidi,” jelas Dizha.

Kedua pelaku ditahan di Polres Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.

Sumber: detik.com

Previous Post

Bea Cukai Aceh Sita 730 Ribu Batang Rokok Ilegal

Next Post

Pemerintah Aceh: PORA Pidie Tanggal 10 Desember 2022

Next Post

Pemerintah Aceh: PORA Pidie Tanggal 10 Desember 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jembatan Perintis Garuda Jadi Akses Baru bagi Warga Aceh Tengah

Jembatan Perintis Garuda Jadi Akses Baru bagi Warga Aceh Tengah

05/07/2026
Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Meledak

Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Meledak

05/07/2026
Setahun Berdiri, Destinasi Wisata Batu Gajah Dinilai Masih Perlu Pembenahan Fasilitas

Setahun Berdiri, Destinasi Wisata Batu Gajah Dinilai Masih Perlu Pembenahan Fasilitas

05/07/2026
3 Siswa SMAN 1 Tapaktuan Lolos OSN Tingkat Provinsi Aceh 2026, Siap Harumkan Aceh Selatan

3 Siswa SMAN 1 Tapaktuan Lolos OSN Tingkat Provinsi Aceh 2026, Siap Harumkan Aceh Selatan

05/07/2026
Mengenal Mulyadi, Narasumber Workshop Jazz Fusion Fiesta di Taman Budaya Aceh

Mengenal Mulyadi, Narasumber Workshop Jazz Fusion Fiesta di Taman Budaya Aceh

05/07/2026

Terpopuler

Dua Warga Aceh Timur Ditangkap Usai Timbun Solar Subsidi

20/09/2022

Ketua DPRK Pidie Jaya: APBK Harus Jadi Mesin Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Anggaran Belanja

Daftar Lengkap 16 Tim Negara Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com