BANDA ACEH – Sekda Aceh juga mengatakan pemerintah provinsi akan terus mengupayakan penertiban aset milik Pemerintah Aceh.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bustami saat membacakan jawaban Pj. Gubernur Aceh atas pendapat Banggar DPRA terhadap Nota Keuangan dan Raqan Perubahan APBA 2022, dalam paripurna di gedung DPR Aceh, Kamis malam, 22 September 2022.
“Kami sedang dan akan terus mengupayakan untuk melakukan penertiban melalui pensertifikatan Barang Milik Aceh (BMA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, dukungan anggota dewan yang terhormat sangat kami harapkan,” ujar Sekda Bustami.
Pemerintah Aceh juga akan mengoptimalkan penggunaan e-digital dengan menerapkan aplikasi e-BMD (Barang Milik Daerah) yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah Aceh dalam paripurna tersebut juga berjanji akan mengevaluasi dan melakukan pembinaan terhadap SKPA yang berkinerja lemah. “
Kami mengucapkan terima kasih atas saran dan masukannya,” kata Sekda.









