Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

DKPP Jatuhkan Sanksi untuk Anggota Panwaslih Aceh Tenggara

Admin1 by Admin1
19/10/2022
in Lintas Tengah
0

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, Surya Diansyah, dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu 19 Oktober 2022.

Surya Diansyah menjadi Teradu dalam dugaan pelanggaran KEPP dengan nomor perkara 30-PKE-DKPP/IX/2022.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu, Surya Diansyah selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara terhitung sejak dibacakan putusan ini,” ungkap Ketua Majelis, Heddy Lugito.

Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat (3) huruf c juncto Pasal 12 huruf a dan Pasal 6 ayat (3) huruf e juncto Pasal 14 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dalam pertimbangan putusannya, Majelis menilai rangkap jabatan Teradu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara tugas jabatan sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara dengan kegiatan Teradu sebagai pengurus Yayasan Darul Makmur Alhafiz.

Teradu seharusnya memiliki kepekaaan etis bahwa setiap tindakan dan keputusannya melekat identitas jabatan. Selain itu, rangkap jabatan tersebut dapat menimbulkan persepsi publik bahwa Teradu tidak fokus dan tidak sepenuh waktu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara.

“Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta Teradu mengajukan surat pengunduran diri dari Yayasan Darul Makmur Alhafiz pada 27 Juni 2022, satu hari setelah adanya laporan masyarakat yang mempermasalahkan status rangkap jabatan,” ungkap Anggota Majelis, Puadi.

Setelah sidang pemeriksaaan DKPP pada tanggal 3 Oktober 2022, Teradu menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan seluruh proses administrasi perubahan kepengurusan Yayasan Darul Makmur Alhafiz.

Hal ini dibuktikan dengan Akta Notaris tentang Perubahan Badan Hukum Yayasan Darul Makmur Alhafiz Nomor 01 tanggal 4 Oktober 2022 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001757.AH.01.05. Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Yayasan Darul Makmur Alhafiz. Nama Teradu tidak lagi tercantum dalam susunan pengurus Yayasan Darul Makmur Alhafiz.

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Didampingi Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Puadi selaku Anggota Majelis.

Previous Post

Waspadai Website Palsu Sasar Pengguna Action Mobile Banking Bank Aceh

Next Post

Prodi PGMI STAIN Meulaboh Raih Akreditasi “Baik Sekali”

Next Post

Prodi PGMI STAIN Meulaboh Raih Akreditasi "Baik Sekali"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Lima Sapi Berkeliaran di Ingin Jaya

Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Lima Sapi Berkeliaran di Ingin Jaya

26/04/2026
Irwansyah Bantu Warga Aceh Jaya Korban KDRT di Banda Aceh

Irwansyah Bantu Warga Aceh Jaya Korban KDRT di Banda Aceh

26/04/2026
Prodi MPBEN FKIP USK Gelar Workshop Karya Tulis Ilmiah

Prodi MPBEN FKIP USK Gelar Workshop Karya Tulis Ilmiah

26/04/2026
Gempa Dangkal di Bener Meriah Dipicu Sesar Aktif

Gempa Magnitudo 3,0 SR Guncang Pidie di Minggu Pagi

26/04/2026
Tiga Pria Hanyut di Sungai Mane, Dua Selamat, Satu Hilang Masih Dicari

Tiga Pria Hanyut di Sungai Mane, Dua Selamat, Satu Hilang Masih Dicari

26/04/2026

Terpopuler

Pecahkan Sejarah! Abdya Raih 2 Rekor MURI Sekaligus: Bakar Lemang dan Sajian Tapai Terbanyak

Pecahkan Sejarah! Abdya Raih 2 Rekor MURI Sekaligus: Bakar Lemang dan Sajian Tapai Terbanyak

25/04/2026

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Jawa Tengah dan Aceh Teken Kerja Sama Senilai Rp1,06 Triliun

MUQ Aceh Selatan Kembali Juara Umum SOB ke – XIII 2026 se-Barat Selatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com