Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Kuasa Hukum Putri Candrawathi Terima Apa pun Hasil Putusan Sela

Admin1 by Admin1
26/10/2022
in Nasional
0
Kuasa Hukum Putri Candrawathi Terima Apa pun Hasil Putusan Sela

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022. Sidang tersebut beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Jakarta – Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya mempercayakan putusan sela yang akan dibacakan Majelis Hakim hari ini untuk menentukan apakah eksepsi Putri diterima atau ditolak.

“Hari ini Majelis Hakim akan membacakan putusan sela. Saya bersama tim kuasa hukum akan dampingi Bu Putri. Apa pun hasilnya, Kami percayakan pada Majelis Hakim. Diterima atau ditolak sama baiknya untuk proses ini,” kata Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu, 26 Oktober 2022.

Febri mengatakan setelah putusan sela, tim kuasa hukum akan fokus pada fakta objektif saat pemeriksaan dan pengujian bukti di persidangan.

Majelis Hakim telah menjadwalkan putusan sela untuk perkara terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini, Rabu, 26 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel. Mereka adalah dua dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pada 20 Oktober lalu, tim Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Menurut mereka, eksepsi kedua terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara.

Kuasa hukum menilai, dalam nota keberatannya, dakwaan JPU tidak cermat, termasuk tidak menguraikan peristiwa secara utuh, antara lain surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang. Bahkan, katanya, terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya dan juga asumtif.

Bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1.

Sementara Ferdy Sambo ditambah dengan dakwaan UU ITE karena merintangi penyidikan kasus atau obstruction of justice, yakni dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Utang Pemerintah Naik Lagi, Kini Per September 2022 Rp 7.420 Triliun

Next Post

Korban Tewas Akibat Topan Sitrang di Bangladesh Bertambah Jadi 24 Orang

Next Post
Korban Tewas Akibat Topan Sitrang di Bangladesh Bertambah Jadi 24 Orang

Korban Tewas Akibat Topan Sitrang di Bangladesh Bertambah Jadi 24 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Aceh Selatan Salurkan Bantuan Masa Panik Kebakaran Pesantren

Pemkab Aceh Selatan Salurkan Bantuan Masa Panik Kebakaran Pesantren

18/06/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 40 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Kerja Tim dalam Melayani Umat

Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 40 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Kerja Tim dalam Melayani Umat

18/06/2026
Lewat Puisi, LK Ara Kritik Eksploitasi Tambang dan Kerusakan Hutan

Lewat Puisi, LK Ara Kritik Eksploitasi Tambang dan Kerusakan Hutan

18/06/2026
Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

18/06/2026
Antusiasme Tinggi Warnai Muslimpreneur Talks 2026 IMMI UIN Ar-Raniry

Antusiasme Tinggi Warnai Muslimpreneur Talks 2026 IMMI UIN Ar-Raniry

18/06/2026

Terpopuler

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

15/06/2026

Kuasa Hukum Putri Candrawathi Terima Apa pun Hasil Putusan Sela

Diduga Dikuasai Oknum, Aset Alat Berat Pidie Jaya Jadi Sorotan Aktivis

Besok, Ribuan Pelajar Ramaikan Pawai Syiar 1 Muharram 1448 Hijriah di Banda Aceh

Aliansi Pemuda Pidie Jaya Ultimatum Pemkab dan DPRK: Banjir Surut, Penderitaan Warga Belum Berakhir

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com