Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pj Wali Kota Serahkan 3 Rancangan Qanun ke DPRK

Admin1 by Admin1
02/11/2022
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Pj Wali Kota Banda Aceh menyerahkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) pada sidang paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (31/10/2022).

Tiga dokumen Raqan tersebut diserahkan kepada Ketua DPRK, Farid Nyak Umar yang memimpin sidang paripurna.

Turut hadir pada sidang paripurna ini para Forkopimda Kota Banda Aceh.

Dalam sambutannya di hadapan dewan, Bakri Siddiq menyampaikan tiga Raqan yang diserahkan untuk kemudian dibahas pihak legislatif adalah Rancangan Qanun RAPBK Tahun Anggaran 2023, Rancangan Qanun Tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Rancangan Qanun Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kata Bakri, Raqan APBK Tahun Anggaran 2023, sebelumnya telah dilakukan pembahasan awal di tingkat TAPK.

“Pembahasan awal dilakukan untuk mengetahui kemampuan keuangan daerah, sehingga dalam menetapkan program pembangunan didasarkan kepada program yang menjadi skala prioritas dan memiliki dampak secara langsung kepada masyarakat,” jelas Pj Wali Kota.

Katanya, dalam rangka mengimplementasikan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Banda Aceh Tahun 2023–2026, Pemko Banda Aceh telah menetapkan lima arah kebijakan yang menjadi prioritas pembangunan pada Tahun Anggaran 2023, yaitu mengoptimalkan pemahaman dan pengamalan Syariat Islam, mengoptimalkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah, meningkatkan penguatan ekonomi, mengoptimalkan kualitas kesehatan dan meningkatkan pengembangan infrastruktur dan penataan kawasan permukiman.

“Karenanya, dalam forum yang mulia ini kami mengajak, mengimbau dan mengharapkan dukungan kita semua terutama anggota dewan yang terhormat, untuk bersama saling bahu membahu membangkitkan kembali Kota Banda Aceh yang tercinta ini, dimana sebelumnya sempat terpuruk akibat dari krisis ekonomi dan wabah COVID-19,” harapnya.

Lanjut Bakri, APBK adalah dokumen perencanaan tahunan yang juga merupakan instrumen untuk mengukur disiplin Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan Pendapatan dan Belanja Daerah pada satu tahun anggaran.

Agar setiap pendapatan dan belanja dapat dialokasikan dengan baik dan tepat sasaran, maka diharuskan kepada unsur penyelenggara pemerintah daerah untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, tepat guna dan tepat sasaran serta transparansi dan akuntabel.

Selain menyerahkan Raqan APBK Tahun Anggaran 2023, pada kesempatan ini Pj Wali Kota juga menyerahkan dua Raqan lainnya, yakni Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Terkait Raqan tersebut, Bakri Siddiq menjelaskan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pajak dan Retribusi Daerah disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terkait dengan pajak dan retribusi daerah banyak hal yang harus dilakukan penyesuaian.

“Karenanya, kami memandang perlu menyusun dan mengusulkan Rancangan Qanun tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang telah dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang baru,” jelasnya.

Kemudian, Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kata Bakri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada ketentuan penutup Pasal 224 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 3, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah paling lama pada tahun 2022.

Diakhir sambutannya, Pj Wali Kota berharap agar pembahasan ketiga Rancangan Qanun tersebut dapat diselesaikan tepat pada waktunya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.[]

Previous Post

Banjir Masih Rendam Sejumlah Kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara

Next Post

Polresta Terapkan Restorative Justice Kasus Robohnya MIN 2 Banda Aceh

Next Post

Polresta Terapkan Restorative Justice Kasus Robohnya MIN 2 Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

RKI Kuta Alam Launching Sekolah Keluarga, Ibu‑ibu Muda Sambut Antusias

RKI Kuta Alam Launching Sekolah Keluarga, Ibu‑ibu Muda Sambut Antusias

20/09/2026
Pidato Perdana Sayuti, Bongkar Empat PR Besar Demokrat Aceh

Pidato Perdana Sayuti, Bongkar Empat PR Besar Demokrat Aceh

20/09/2026
Kembangkan Kepariwisataan, Pemko Banda Aceh Ikut Rapat dengan Tim Kemenpar RI

Kembangkan Kepariwisataan, Pemko Banda Aceh Ikut Rapat dengan Tim Kemenpar RI

20/09/2026
Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0110/Abdya Layani Pengobatan Gratis Hingga Sosialisasi KTP Elektronik 

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0110/Abdya Layani Pengobatan Gratis Hingga Sosialisasi KTP Elektronik 

20/09/2026
Bantuan Pascabencana Mulai Mengalir, Rp4,156 Miliar Disiapkan untuk Aceh dan Sumatera Utara

Bantuan Pascabencana Mulai Mengalir, Rp4,156 Miliar Disiapkan untuk Aceh dan Sumatera Utara

20/09/2026

Terpopuler

Produktivitas Padi Abdya Tembus 10,2 Ton per Hektare, Bukti Keberhasilan Penyuluh dan Petani

Produktivitas Padi Abdya Tembus 10,2 Ton per Hektare, Bukti Keberhasilan Penyuluh dan Petani

19/09/2026

Pj Wali Kota Serahkan 3 Rancangan Qanun ke DPRK

PKB Pidie Jaya Pasang Target Agresif: Satu Dapil Satu Kursi

Luar Biasa! Hasil Panen di Blangpidie Capai 8,7 Ton per Hektare, Rekor Tertinggi Selama 6 Tahun

TANI Merdeka Indonesia Abdya Apresiasi Kepemimpinan Safaruddin – Zaman Akli atas Capaian Hasil Panen Petani yang Melimpah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com