Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polresta Terapkan Restorative Justice Kasus Robohnya MIN 2 Banda Aceh

Admin1 by Admin1
02/11/2022
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menerapkan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana karena salahnya (kealpaannya) menyebabkan orang luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 360 Ayat 1 KUHPidana yang terjadi di MIN 2 Kota Banda Aceh, Kamis (11/8/2022) silam.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, SIK menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara pihak sekolah dengan orang tua para murid yang menjadi korban.

Usai proses itu, kata Kasatreskrim, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif.

“Perkara kasus dugaan tindak pidana karena salahnya (Kealpaannya) menyebabkan orang luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 360 Ayat 1 KUHPidana yang terjadi di MIN 2 Kota Banda Aceh, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara RJ,” kata Kompol Fadillah selesai memimpin jalannya mediasi, Selasa (1/11/2022).

Kompol Fadillah menjelaskan bahwa penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara merupakan Implementasi dari Program Polri Presisi.

”Restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Penanganan kasus dengan restorative justice, merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” sebutnya.

Dalam proses mediasi itu, Kasubbag TU Kemenag Banda Aceh Aida Rina Elisiva menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah menjadi memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.

“Kami mewakili pimpinan Kemenang menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polresta Banda Aceh yang telah menangani dengan baik serta menyelesaikan perkara yang saya laporkan melalui RJ,” ujarnya.

Bahwa pihak Kanwil Kemenag Kota Banda Aceh bekerjasama dengan pihak Sekolah MIN 2 Banda Aceh akan membentuk tim pengawas berkelanjutan (konseling) untuk melakukan pemantauan terhadap murid-murid yang menjadi korban rubuhnya tombak layar pada pembangunan ruang kelas lantai II MIN 2 Kota Banda Aceh.

Dalam kegiatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restorative tersebut, turut hadir Kanit Tipikor Ipda Bagus Pribadi, SH, Kasi Penmad Kanwil Kemenag Banda Aceh Syarifah Zaitunsari, Kepala MIN 2 Nurasiah, Komite MIN 2 M. Dil Mukammil, Pelaksana Pekerjaan Ismail Saleh dan para wali murid yang menjadi korban disaat kejadian.

Di akhir kegiatan RJ tersebut, masing – masing turut membubuhkan tanda tangan serta saling berjabat tangan sebagai selesainya perkara yang ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh sejak Agustus 2022 lalu.

Previous Post

Pj Wali Kota Serahkan 3 Rancangan Qanun ke DPRK

Next Post

Pimpinan Ponpes Baburrahmah Abdya Minta Surya Paloh Pecat Ketua DPW Nasdem Aceh

Next Post

Pimpinan Ponpes Baburrahmah Abdya Minta Surya Paloh Pecat Ketua DPW Nasdem Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Keuchik Penggerak Swasembada Pangan dan Personel Polres Abdya Dapat Penghargaan dari Kapolres

Keuchik Penggerak Swasembada Pangan dan Personel Polres Abdya Dapat Penghargaan dari Kapolres

21/09/2026
Krak, Jembatan Baru Kutablang Kini Bisa Beroperasi Penuh

Krak, Jembatan Baru Kutablang Kini Bisa Beroperasi Penuh

21/09/2026
GEMPAR 14 FKep USK Perkuat Edukasi dan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Aceh Jaya

GEMPAR 14 FKep USK Perkuat Edukasi dan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Aceh Jaya

21/09/2026
Bukan Sekadar Workshop, Ekraf Tantang Gayo Lues Mengubah Ide Menjadi Nilai Ekonomi

Bukan Sekadar Workshop, Ekraf Tantang Gayo Lues Mengubah Ide Menjadi Nilai Ekonomi

21/09/2026
Aceh Tengah Kembali Dilanda Banjir Bandang dan Tanah Longsor

Menteri Dody: Sudah tidak Ada Lagi Daerah Terisolir di Aceh

21/09/2026

Terpopuler

Produktivitas Padi Abdya Tembus 10,2 Ton per Hektare, Bukti Keberhasilan Penyuluh dan Petani

Produktivitas Padi Abdya Tembus 10,2 Ton per Hektare, Bukti Keberhasilan Penyuluh dan Petani

19/09/2026

Polresta Terapkan Restorative Justice Kasus Robohnya MIN 2 Banda Aceh

PKB Pidie Jaya Pasang Target Agresif: Satu Dapil Satu Kursi

Atlet Anggar Abdya Tembus Kejuaraan Internasional di Thailand, KONI Beri Apresiasi

Penambang Kabur, 93 Gelondongan PETI Disikat Aparat di Geumpang

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com