Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam (DSI) telah melakukan dan memfasilitasi isbat nikah (pengesahan) terhadap 22 ribu lebih pasangan suami-istri di Tanah Rencong.
“Sejak 2015 sampai dengan sekarang lebih kurang sudah 22 ribu yang kita isbat nikah, baik dari dinas provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Kabid Hukum Syariat Islam dan HAM DSI Aceh Husni di Banda Aceh, Senin (21/11/2022).
Ia menyampaikan isbat nikah sudah mulai dilaksanakan pihaknya sejak 2015. Kemudian 2016 baru dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh. Setelah itu mereka membuat program isbat nikah lima tahun sejak 2017 hingga 2022.
“Pada 2015 sudah kita mulai isbat nikah, kemudian untuk programnya baru kita lakukan lima tahun, setiap tahun kita laksanakan di seluruh Aceh,” ujarnya.
Pelaksanaan isbat nikah tersebut, kata Husni, dilaksanakan bekerja sama dengan Kemenag, Disdukcapilserta Mahkamah Syariah sebagai upaya memberikan pelayanan terpadu, sehingga prosesnya lebih cepat. “Sehingga proses pelayanan administrasinya selesai dalam satu hari, bisa langsung dikeluarkan buku nikah, akta kelahiran, hingga KTP baru,” kata Husni.
Husni menjelaskan program isbat nikah tersebut penting dilakukan sebagai upaya melindungi perempuan dan anak Aceh.Di mana, dengan adanya dokumen resmi, maka secara otomatis hak dia sebagai warga negara telah terpenuhi karena memiliki dokumen resmi negara. Kalau tidak mengantongi dokumen resmi bisa sangat merugikan perempuan dan anak.
“Jadi program isbat nikah ini sangat bermanfaat karena langsung dinikmati masyarakat. Kita harap di kabupaten/kota ini berlanjut, kalau tingkat provinsi masih kita kejar 150 pasangan lagi tahun ini,” ujarnya.

Husni menuturkan, untuk mengikuti isbat nikah tersebut masyarakat tidak harus mendaftar, melainkan langsung diverifikasi oleh pemerintah berdasarkan data yang dimiliki melalui Kemenag se Aceh. Terhadap pasangan yang dinilai memenuhi syarat isbat nikah seperti adanya dua orang saksi, wali, KTP dan lainnya baru kemudian difasilitasi hingga mereka resmi tercatat di negara.
“Kami berharap isbat nikah ini ikut diinisiasi oleh pihak lain, karena juga boleh dilakukan Mahkamah syariah dan juga pribadi masyarakat masing-masing,” ujar Husni.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Bapak Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H, menjelaskan bahwa jumlah warga yang tak memiliki buku nikah di Aceh ternyata cukup banyak. Sebagai contoh, kata mantan aktivis mahasiswa ini, hampir tiap hari warga di Aceh Besar mendaftar untuk mengurus buku nikah.
Salah satu faktor, kata dia, karena tsunami.
“Terutama warga yang tinggal di kawasan tsunami. Seperti di Pulo Aceh,” kata dia.
“Faktornya bisa karena konflik dan tsunami,” ujar dia lagi.
Sebagaimana yang perlu diketahui, data MS Jantho, bahwa pada awal 2021 lalu, jumlah warga Kecamatan Pulo Aceh Besar yang tak memiliki Buku Nikah sekitar 80 orang.
Data ini adalah temuan lapangan. Banyak warga yang sudah menikah tapi tidak memiliki buku nikah. Penyebabnya karena berbagai faktor.
Apabila masyarakat setelah menikah namun, tidak memiliki buku nikah akan berdampak terhadap pengurusan administrasi seperti tidak bisa untuk mengurus akte kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan untuk pengurusan administrasi lainnya.
Kebiasaan masyarakat di Aceh Besar khususnya Pulo Aceh, pengurusan buku nikah warga mayoritas mengurus pada April 2021 ketika hendak memasuki tahun ajaran baru untuk kelengkapan administrasi kependudukan.
Menurut dia, tingginya warga pedalaman Pulo Aceh yang tak miliki buku nikah karena pengaruh akses transportasi untuk isbat menikah di Kota Jantho cukup jauh dan menelan biaya biasa yang besar untuk biaya transportasi laut dan darat.
Jadi, untuk mempermudah pengurusan buku nikah, Mahkamah Syariyah Kota Jantho turun ke Pulo Aceh. Namun, terbatas anggaran sehingga mereka tidak bisa rutin turun ke Pulo Aceh.
Menurut ketua MS Jantho, permohonan isbat nikah dapat diajukan oleh suami isteri, atau salah satunya, anak, wali nikah, atau pihak lain yang berkepentingan yang ditujukan kepada Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.
Pengajuan isbat nikah dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan/permohonan perceraian. Permohonan isbat nikah adalah termasuk perkara voluntair, tetapi jika salah seorang suami atau isteri meninggal dunia, maka permohonan perkara isbat nikah seperti ini termasuk kontentius, dan semua ahli warisnya harus dijadikan “pihak”.
Pihak Pemohon yang mengajukan isbat nikah, terlebih dahulu harus membayar panjar biaya perkara melaui Bank yang jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 seperti tersebut dalam SKUM. Bagi yang tidak mampu membayar biaya perkara, dapat mengajukannya dengan cuma-cuma/prodeo.
Setelah pembayaran panjar biaya perkara dilakukan, kemudian pemohon mendaftarkan perkaranya ke Mahkamah Syar’iyah dengan melampirkan bukti slip pembayarkan lewat Bank tersebut, dan selanjutnya pemohon pulang dan menunggu panggilan sidang.
Ketua Mahkamah Syar’iyah, membuatkan PMH dan majelis hakim yang ditetapkan harus segera membuatkan PHS/ penetapan hari sidang, yang sebelumnya diumumkan dalam waktu 14 hari melalui radio. Dan setelah 14 hari diumumkan itu, baru sidang dapat dilakukan, dan pemohon dipanggil oleh juru sita untuk menghadiri sidang itu, minimal 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.
Jika permohonan dikabulkan, Mahkamah Syar’iyah akan mengeluarkan penetapan, salinan penetapan ini dapat diambil dalam jangka waktu setelah 14 hari dari sidang pembacaan penetapat tersebut/sidang berakhir.
Salinan Penetapan dapat diambil sendiri atau mewakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa, dan selanjutnya salinan penetapan ini dibawa dan diserahkan kepada Kantor KUA tempat tinggal pemohon, untuk dicatatkan dalam register dan menggantikannya dengan Buku Nikah.
Tulisan ini merupakan hasil Kerjasama Dinas Syariat Islam Aceh dengan media atjehwatch.com.









