Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tolak Gugatan soal Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden

Admin1 by Admin1
24/11/2022
in Nasional
0
MK Putus 32 Sengketa Pilkada pada 18-22 Maret

Foto: ANTARA/RENO ESNIR

Jakarta – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh tiga orang pemohon terkait dengan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 101/PUU-XX/2022 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Rabu, 23 November 2022.

Gugatan atau permohonan pengujian Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut diajukan oleh Ghea Giasty Italiane, Desy Febriani Damanik, dan Anyelir Puspa Kemala.

Pada bagian pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Arief Hidayat dikatakan bahwa norma yang diajukan oleh pemohon adalah berkenaan dengan ketentuan syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden yang sebelumnya belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional untuk memilih dan hak untuk memperoleh kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang dibatasi, dan dianggap dirugikan dengan berlakunya pasal a quo.

Sehingga pemohon membutuhkan kepastian hukum apakah presiden yang telah menjabat dua periode dapat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.

Menurut mahkamah, norma Pasal 169 huruf N UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sama sekali tidak membatasi atau menghilangkan hak konstitusional para pemohon untuk menggunakan hak pilihnya. Sebab, masih terdapat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dapat dipilih oleh pemohon sehingga bisa menggunakan hak pilihnya.

“Artinya, selama dan sepanjang masih terdapat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden para pemohon sama sekali tidak dibatasi atau kehilangan hak pilihnya,” jelasnya.

Kemudian, berkenaan dengan penjelasan syarat kerugian konstitusional pemohon apabila permohonan dikabulkan akan menjadikan warga negara memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tanpa adanya keraguan dan ketidakpastian hukum, dinilai tidak relevan jika dikaitkan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai perseorangan.

“Terlebih lagi norma Pasal 169 huruf N sama sekali tidak menghilangkan hak konstitusional pemohon untuk menggunakan hak pilihnya,” ujar dia.

Sumber: Tempo

Previous Post

John McFall Menjadi Kandidat Astronot Disabilitas Pertama di Dunia

Next Post

FAH UIN Bekali Dosen dan Tendik Melalui Pelatihan Peningkatan Kapasitas Diri

Next Post

FAH UIN Bekali Dosen dan Tendik Melalui Pelatihan Peningkatan Kapasitas Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dua Siswa SD Islam Laboratorium Lolos OSN Tingkat Kabupaten Aceh Besar

Dua Siswa SD Islam Laboratorium Lolos OSN Tingkat Kabupaten Aceh Besar

08/07/2026
Sering Rusak, Dinas PUPR Abdya Kembali Perbaiki Jalan Rusak di Kota Blangpidie

Sering Rusak, Dinas PUPR Abdya Kembali Perbaiki Jalan Rusak di Kota Blangpidie

08/07/2026
Bertahun-tahun Kontruksi Jembatan Terbengkalai, Pemkap Abdya Akan Melanjutkan Pengerjaan

Bertahun-tahun Kontruksi Jembatan Terbengkalai, Pemkap Abdya Akan Melanjutkan Pengerjaan

08/07/2026
Siswi SMAN 1 Rantau Lolos ke Tingkat Provinsi di Ajang 0SN 2026

Siswi SMAN 1 Rantau Lolos ke Tingkat Provinsi di Ajang 0SN 2026

08/07/2026
Siswi SMAN 1 Timang Gajah Lolos ke Tingkat Provinsi di Ajang 0SN 2026

Siswi SMAN 1 Timang Gajah Lolos ke Tingkat Provinsi di Ajang 0SN 2026

08/07/2026

Terpopuler

Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

07/07/2026

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Komisaris PIM Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Pidie Jaya

Raker Tahunan Dayah Darul Quran Aceh Perkuat Sinergi Sambut Tahun Ajaran Baru

Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir, BI dan Pemkab Pidie Jaya Siapkan Model Pemulihan Ekonomi Berbasis Pertanian

MK Tolak Gugatan soal Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com