Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh sudah berlangsung hampir 20 tahun lebih. Kalangan dayah berharap pelaksanaan syariat Islam berlangsung lebih kaffah. Seperti apa?
Hal ini disampaikan sejumlah teungku-teungku dayah salafi di Aceh yang diwawancarai oleh atjehwatch.com, pertengahan November lalu.
Salah satunya seperti yang disampaikan Teungku Mustafa, salah seorang pimpinan dayah di pesisir barat selatan Aceh.
“Semua kita sebenarnya ingin agar pelaksanaan syariat Islam di Aceh berlangsung kaffah. Sedikit demi sedikit. Seluruh masyarakat di Aceh pasti mendukungnya. Saya sangat yakin dengan hal tadi,” ujar Teungku Mustafa.
Kata dia, pelaksanaan syariat Islam di Aceh terjadi karena adanya tuntutan masyarakat Aceh yang menjunjung tinggi ajaran Islam yang kemudian dalam pelaksanaannya diatur ke dalam Qanun-Qanun yang berisi tentang aturan kehidupan masyarakat Aceh yang sesuai dengan kaidah-kaidah dalam hukum Islam meski tidak secara menyeluruh.
Namun hal ini secara formil baru terlaksana dan diakui oleh negara sejak disahkannya Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh pada tanggal 4 Oktober 1999.
“Dulu di awal-awal penerapan, fokus pada aqidah. Makanya kemudian lahir Wilayatul Hisbah atau polisi syariat. Kini memasuki tahapan Muamalah dengan lahirnya Qanun Lembaga Keuangan Syariah. Berarti memang ada peningkatan. Hal ini yang membuka kita apresiasi terhadap Pemerintah Aceh, dalam hal ini terutama Dinas Syariat Islam,” kata alumni Dayah Mudi Samalanga ini lagi.
“Setiap penegakan syariat Islam itu pasti selalu mendapat tantangan. Dari dulu hingga sekarang. Ini hal biasa yang tak perlu ditakuti. Bahkan harus memberi motivasi bagi Pemerintah Aceh dan masyarakat serta pihak-pihak terkait untuk memberikan yang terbaik,” kata Teungku Mustafa.
Hal yang hampir sama juga disampaikan Teungku Muhammad Nur dari Lhokseumawe. Alumni Dayah Tanoh Mirah Bireuen ini berharap pelaksanaan syariat Islam berjalan kaffah dari waktu ke waktu. Salah satu yang diresponnya adalah soal permintaan kembalinya bank konvesional ke Aceh.
“Kalau ini terjadi maka adalah sebuah kemunduran. Kita justru berharap Qanun LKS di Aceh berjalan maksimal,” kata Teungku Muhammad Nur.
“Tak perlu ditanggapi berlebihan pihak-pihak yang tak ingin syariat Islam berlangsung kaffah di Aceh. Tugas kita adalah mendukung pelaksanaan syariat Islam berlangsung kaffah di Aceh. Untuk itu perlu komitmen yang kuat dari para pihak di Aceh,” ujarnya.
“Memang masih ada beberapa kekurangan dalam pelayanan bank syariat di Aceh. Itu perlu waktu. Pelayanan bisa diperbaiki. Pelayanan yang kurang bukan berarti syariatnya yang harus dihapus. Ini kesalahan berpikir yang menurut saya perlu diperbaiki.”
Teungku M Nur berharap semua kalangan di Aceh Bersatu padu untuk menguatkan pelaksanaan syariat islam di Aceh.

“Masyarakat Aceh itu mendukung penuh pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Itu tak perlu diragukan lagi. Yang perlu dilakukan saat ini adalah saling dukung dan support. Segala kekurangan diperbaiki sedikit demi sedikit sehingga pelaksanaan syariat Islam bisa lebih kaffah dari waktu ke waktu,” ujar Teungku M Nur.
Hal yang hampir sama juga disampaikan Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, beberapa waktu lalu. Senator yang dikenal dekat dengan kalangan dayah di Aceh dan sahabat Ustadz Abdul Somad (UAS) di Aceh ini berharap syariat Islam berjalan kaffah atau sempurna sesuai tuntutan Alquran dan hadis.
Menurut pria yang akrab disapa Syech Fadhil, semua pihak berharap banyak dari Pemerintah Aceh saat ini untuk menegakan pemberlakuan syariat Islam secara kaffah di Aceh.
Salah satunya soal revisi Qanun Jinayah yang sedang digodok oleh DPR Aceh hendaknya juga melibatkan secara aktif dan meminta masukan dari para aparat penegak hukum. Sehingga masukan dari para pihak ini, termasuk hakim dan jaksa, dapat menyempurnakan revisi qanun jinayah yg sedang berproses.
“Karena implementasi dari sebuah produk hukum, bukan cuma soal aturan semata tapi juga ketersediaan anggaran bagi aparatur penegak hukum dalam menjalankan aturan dan melakukan proses penegakan hukum. Ini penting untuk peningkatan kualitas penerapan syariat islam. Maka, pemerintah baik provinsi maupun kab/kota harus konsern untuk mengalokasikan anggaran yang memadai. Jangan justru meniadakan,” ujar Syech Fadhil.
Sementara itu, Teungku Hasanoel Basri atau akrab disapa Abu Mudi juga berharap semua pihak untuk bersama-sama menguatkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Menurutnya, hal ini baru bisa berjalan jika semua pihak bekerjasama dan saling menguatkan.
“Jadi semua pihak dengan kewenangan masing-masing saling menguatkan. Ada peran ulama dan peran umara. Polisi dan jaksa juga di relnya masing-masing.”
“Kalau kita terus merasa diri benar tanpa mau mendengar pihak lain, maka tentu yang diharapkan bersama tidak akan pernah tercapai. Aceh ini milik semua masyarakat yang ingin syariat islam berlangsung dengan kaffah,” ujar Abu Mudi.
Kemudian Ketua Umum PB HUDA Tgk Hasanoel Basri HG atau Abu Mudi Samalanga berharap agar ulama diikutsertakan dalam kebijakan strategis pemerintah khususnya terkait persoalan agama.
Hal itu disampaikan Abu Mudi Samalanga dalam sambutan yang disampaikan pada acara pembukaan Musyawarah Besar Himpunan Ulama Dayah yang ke-3 di Hotel Grand Aceh Syariah Lamdom, Banda Aceh, Sabtu malam 24 November 2022.
Dihadapan Plt Gubernur Aceh, Abu Mudi Samalanga juga menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Pendidikan Dayah Aceh yang telah memfasilitasi hingga terselenggaranya Mubes HUDA yang ke-3.
Tulisan ini merupakan hasil Kerjasama Dinas Syariat Islam Aceh dengan media atjehwatch.com.








