Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Cucu Bung Hatta Gugat Jokowi dan Mendagri Soal Pj Kepala Daerah

Admin1 by Admin1
03/12/2022
in Nasional
0

Jakarta – Pengangkatan dan pelantikan 88 Penjabat (Pj) kepala daerah digugat Cucu Wakil Presiden Pertama RI Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf. Bersama beberapa rekannya, Gustika melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan dengan nomor register perkara:422/G/TF/2022/PTUN.JKT itu disampaikan Gustika dengan pihak tergugat yaitu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Menukil laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pihak penggugat bukan hanya Gustika. Ada sejumlah nama lain seperti Adhito Harinugroho, Lilik Sulistyo, Suci Fitriah Tanjung, dan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

“Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” ujar Gustika dkk dalam petitum permohonannya dikutip Jumat (2/12).

Dalam gugatan itu, Gustika meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintahan berupa perbuatan tidak bertindak (omission) oleh Jokowi yang tidak menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU 10/2016 jo Putusan MK Nomor: 67/PUU-XIX/2021 jo Putusan MK Nomor: 15/PUU-XX/2022 merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).

PTUN Jakarta diminta menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan Jokowi dan Tito dengan mengangkat dan melantik 88 Pj kepala daerah selama kurun waktu 12 Mei 2022-25 November 2022 mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) karena dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana.

Para penggugat menilai tindakan pemerintahan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

PTUN Jakarta diminta memerintahkan Jokowi untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU 10/2016 jo Putusan MK Nomor: 67/PUU-XIX/2021 jo Putusan MK Nomor: 15/PUU-XX/2022.

Lebih lanjut, para penggugat meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah tindakan Jokowi dan Tito yang mengangkat dan melantik 88 Pj kepala daerah.

“Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini,” kata Gustika dkk.

Sebelumnya, Mendagri, Tito Karnavian melantik sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah untuk sejumlah wilayah. Pada Juli lalu misalnya, Mendagri melantik 36 Pj kepala daerah antara lain untuk Aceh, Banten, dan Gorontalo.

Para pj kepala daerah mengisi kekosongan kekuasaan hingga ada kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024. UU Pilkada meniadakan pilkada serentak pada 2022 dan 2023. Semua pilkada akan digelar pada 27 November 2024.

Pj kepala daerah punya masa jabatan paling lama satu tahun, tetapi bisa diperpanjang untuk satu tahun berikutnya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Janji-janji Yudo Margono sebagai Calon Panglima TNI

Next Post

DSI Aceh Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2022

Next Post

DSI Aceh Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polres Metro Depok Ungkap Jaringan Narkoba Aceh-Malaysia, 4 Kilogram Sabu-sabu Disita

Polres Metro Depok Ungkap Jaringan Narkoba Aceh-Malaysia, 4 Kilogram Sabu-sabu Disita

02/04/2026
Aceh Tengah Kembali Dilanda Banjir Bandang dan Tanah Longsor

Aceh Tengah Kembali Dilanda Banjir Bandang dan Tanah Longsor

02/04/2026
Aceh Besar Siap Jadi Role Model Ketahanan Pangan Berbasis Potensi Lokal

Aceh Besar Siap Jadi Role Model Ketahanan Pangan Berbasis Potensi Lokal

02/04/2026
Bupati Aceh Barat Serahkan SK Plt Tiga Jabatan Strategis

Bupati Aceh Barat Serahkan SK Plt Tiga Jabatan Strategis

02/04/2026
PBB Ungkap Hasil Penyelidikan Awal Penyebab 2 TNI UNIFIL Lebanon Tewas

PBB Ungkap Hasil Penyelidikan Awal Penyebab 2 TNI UNIFIL Lebanon Tewas

02/04/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

Kapolda Aceh Diminta Tinjau Ulang Pemanggilan Jurnalis Bithe.co, FJA Abdya Ingatkan MoU Polri dengan Dewan Pers

Cak Imin Resmi Kukuhkan Pengurus DPW PKB Aceh 2026–2031

Cak Imin Tegaskan Selalu Memperjuangkan Kepentingan Aceh di Pusat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com