Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Dukung Program Pemko Banda Aceh, Uang Elektronik Bank Aceh Bisa Digunakan di Kawasan Parkir Non Tunai

Admin1 by Admin1
30/12/2022
in Ekonomi
0

BANDA ACEH – Uang Elektronik Bank Aceh atau Pengcard mulai Rabu, (28/12/2022) bisa digunakan di sejumlah kawasan parkir non tunai di Banda Aceh. Pemilik kartu dapat menggunakan Pengcard dengan menempelkan kartu pada dispenser ticket yang tersedia di lokasi.

Hal tersebut dikatakan Direktur Operasional Bank Aceh, Lazuardi melalui Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan, Said Zainal Arifin, di Banda Aceh pada Soft Launching Kawasan Parkir Elektronik Non Tunai di Kawasan Parkir Non Tunai, Jln P Nyak Makam, Kota Banda Aceh, Rabu (28/12/2022).

Dijelaskan Said, penggunaan Pengcard dalam layanan transaksi parkir non tunai merupakan wujud keikutsertaan Bank Aceh dalam mendukung agenda pembangunan Pemerintah Kota Banda Aceh, seperti optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang akuntabel dan transparan, sebagai indikator kinerja petugas parkir, dan pemantauan secara real time.

“Karena itu, penggunaan Pengcard tentunya menjadi bagian di dalam membangun sinergitas antara perbankan dan Pemerintah Daerah dalam mengakselerasi dampak positif sejumlah program di antaranya parkir non tunai yang sekaligus mendorong program elektronifikasi,” ujar Said.

Dijelaskan, Said, selain dapat digunakan untuk pembayaran kawasan parkir non tunai, Pengcard juga dapat digunakan untuk beragam transaksi seperti pembayaran tol, pembayaran di counter alfamart dan iIndomaret serta sejumlah layanan yang menyediakan transaksi e-money.

Penggunaan Pengcard untuk layanan parkir non tunai untuk saat ini dapat dilakukan di Kawasan Parkir Jalan Sri Safiatuddin, Jalan P Nyak Makam, Jln Prof H Ali Hasymi, Kota Banda Aceh.

Adapun pelaksanaan kegiatan dilakukan dalam rangka melaksanakan Qanun Nomor 3 Kota Banda Aceh Tahun 2021 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir di Kota Banda Aceh. Pelaksanaan kegiatan turut dihadiri oleh PJ Walikota Banda Aceh , Bakri Siddiq, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP, MSi dan turut dihadiri oleh Perwakilan Bank Indonesia, SKPK, dan unsur terkait lainnya.

Previous Post

Dua Warga Aceh Ditangkap di Langkat Usai Bawa Kayu Ilegal Logging

Next Post

Polsek Batee Gelar Jumat Curhat Serap Aspirasi Masyarakat

Next Post

Polsek Batee Gelar Jumat Curhat Serap Aspirasi Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

460 Warga Binaan Lapas Lhokseumawe Direlokasi ke Gedung Baru di Punteut

460 Warga Binaan Lapas Lhokseumawe Direlokasi ke Gedung Baru di Punteut

03/08/2026
Polres Pidie Raih Penghargaan Kapolri, Catat Nilai IKPA Sempurna 100

Polres Pidie Raih Penghargaan Kapolri, Catat Nilai IKPA Sempurna 100

03/08/2026
Darwati Serap Aspirasi Pendidikan Inklusif, Soroti Perlunya Regulasi yang Lebih Adaptif

Darwati Serap Aspirasi Pendidikan Inklusif, Soroti Perlunya Regulasi yang Lebih Adaptif

03/08/2026
Balai Pelestarian Kebudayaan Gandeng Mahasiswa KKN USK Gelar Lomba Baca dan Tulis Hikayat Aceh

Balai Pelestarian Kebudayaan Gandeng Mahasiswa KKN USK Gelar Lomba Baca dan Tulis Hikayat Aceh

03/08/2026
Satpol PP dan WH Aceh Besar Patroli Gabungan Jam Malam

Satpol PP dan WH Aceh Besar Patroli Gabungan Jam Malam

03/08/2026

Terpopuler

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

02/08/2026

Di Tengah Tuntutan Dua Bulan Penjara, IKA Unigha Desak Restorative Justice untuk Dua Mahasiswa

Dukung Program Pemko Banda Aceh, Uang Elektronik Bank Aceh Bisa Digunakan di Kawasan Parkir Non Tunai

Jaksa Masuk Inspektorat Pidie Jaya, Advokat: Legalitas Bukan Jaminan Pengawasan Bebas Intervensi

Jaksa Aktif Duduki Irban Khusus Pidie Jaya, Publik Menanti Ketegasan Pengawasan dan Akuntabilitas Kelola Daerah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com