Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Polres Nagan Tangkap Kurir Terduga Pengelapan Uang COD

Atjeh Watch by Atjeh Watch
10/01/2023
in Lintas Barat Selatan
0
Kejaksaan Ungkap Analis Muda Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Impor Baja

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

Nagan Raya – Petugas kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap seorang pria berinisial MW (24), warga Desa Gunong Kupok, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, karena diduga menggelapkan uang pengiriman barang (Cash on Delivery / COD) milik sebuah perusahaan jasa pengiriman barang.

“Terduga pelaku MW kita tangkap setelah dilaporkan oleh perusahaan tempat pelaku bekerja,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, AKP Machfud, Senin.

Ia menjelaskan, MW merupakan seorang pekerja di sebuah kurir J&T Ekspress yang beralamat di Desa Blang Teungoh, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Ia ditangkap polisi karena diduga telah menggelapkan dana Cash On Delivery (COD) pengiriman barang sebesar Rp9.166.214 yang merupakan milik perusahaan jasa pengiriman barang.

Machfud menyebutkan penahanan terhadap tersangka MW karena tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dana COD yang dilakukan pada bulan Oktober 2022 lalu.

Kala itu, MW mengantar paket COD milik PT Bersama Sukses Bahagia (J&T Ekspress) kepada konsumen dengan jumlah sebanyak 137 paket.

Dengan jumlah paket tersebut, tersangka berhasil mengumpulkan uang COD kepada konsumen sebanyak Rp.16.436.214, namun setelah tersangka mengantar semua barang COD tersebut, ia hanya menyetor uang kepada perusahaan ekspedisi itu sebesar Rp.7.270.000.

Saat ditagih oleh pihak perusahaan, MW diduga tidak bisa mengembalikan sisa uang yang ia gunakan untuk keperluan pribadi, sehingga kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi.

“Saat ini tersangka MW sudah ditahan di Mapolres Nagan Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata AKP Machfud.

Atas perbuatannya, MW diduga melanggar Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Sumber: Antara

Previous Post

Puan Sebut Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Jabatan Presiden Tidak Masuk Akal

Next Post

Brimob Kawal 184 Pengungsi Rohingya Terdampar di Aceh ke Tempat Penampungan

Next Post

Brimob Kawal 184 Pengungsi Rohingya Terdampar di Aceh ke Tempat Penampungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dandim Aceh Selatan Sidak Sejumlah Dapur MBG, Tekankan Higienitas dan Kebersihan

Dandim Aceh Selatan Sidak Sejumlah Dapur MBG, Tekankan Higienitas dan Kebersihan

28/09/2026
Meski Telah Ada Perjanjian Penghentian Panen, PT Cemerlang Abadi Diduga Masih Kelola Hasil di Lahan Sengketa Abdya

Meski Telah Ada Perjanjian Penghentian Panen, PT Cemerlang Abadi Diduga Masih Kelola Hasil di Lahan Sengketa Abdya

28/09/2026
Riuh Hasan Basri di Media, Mahlil: Ada Motif Politik

Riuh Hasan Basri di Media, Mahlil: Ada Motif Politik

28/09/2026
Irwansyah Advokasi Pembangunan Dayah Liwaul Mukhlisin

Tangkap Pencuri Meteran Air, Ketua DPRK Banda Aceh Apresiasi Jajaran Polresta Banda Aceh

28/09/2026
Tiga Guru SMAN 1 Tapaktuan Ikuti Pelatihan Fasda Bidang STEM

Tiga Guru SMAN 1 Tapaktuan Ikuti Pelatihan Fasda Bidang STEM

28/09/2026

Terpopuler

Kejaksaan Ungkap Analis Muda Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Impor Baja

Polres Nagan Tangkap Kurir Terduga Pengelapan Uang COD

10/01/2023

Hasan Basri Bongkar APBK, Pemerintah Bukan Milik Toke

Ditantang Mundur, Hasan Basri: Laporkan Saya ke Mendagri

Riuh Hasan Basri di Media, Mahlil: Ada Motif Politik

Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com