Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

KPK Benarkan Ayah Merin Ditangkap

Admin1 by Admin1
24/01/2023
in Nanggroe
0

, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap buron kasus korupsi Izil Azhar atau akrab disapa Ayah Merin. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 24 Januari 2023.

Kepala bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penangkapan Izil dilakukan atas kerja sama dengan pihak kepolisian.

“Benar, pada hari ini dengan bantuan tim dari Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam, tim berhasil menemukan DPO atas nama Izil Azhar,” kata Ali melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa.

Ali menambahkan pencarian eks Panglima GAM (Gerakan Aceh Merdeka) Kota Sabang itu sudah berlangsung sejak 30 November 2018 lalu. Artinya, menurut dia, Azhar sudah menjadi buron kurang lebih hampir lima tahun.

“Yang bersangkutan ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh,” ujar dia.

Selain itu, Ali mengatakan proses pencarian Izil Azhar juga sudah dilangsungkan selama beberapa waktu terakhir ini. Dia menjelaskan koordinasi KPK dengan Polda Aceh sudah dimulai sejak Desember 2022 lalu.

“Kami apresiasi jajaran Polda Aceh yang telah banyak membantu melacak keberadaan Izil Azhar,” kata Ali.

Saat ini, Ali mengatakan Izil Azhar telah dalam proses perjalanan menuju Jakarta. Ia menyebut Azhar akan diperiksa lebih lanjut oleh KPK terkait perkara korupsi yang menjeratnya.

“Berikutnya, DPO tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut,” ujar dia.

Izil Azhar diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara bersama Irwandi Yusuf, selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, dalam kasus menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sumber: Tempo

Previous Post

Gara-gara Penumpang Kurang Ajar, Lisensi Pilot India Dicabut Sementara

Next Post

Sekda dan Asisten Ikut Rakor Pengendalian Inflasi 2023

Next Post

Sekda dan Asisten Ikut Rakor Pengendalian Inflasi 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pimpin Upacara TMMD, Bupati Al- Farlaky Tekankan Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat

Pimpin Upacara TMMD, Bupati Al- Farlaky Tekankan Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat

23/04/2026
Satpol PP Bongkar Sejumlah ‘Lapak Liar’ di Baitussalam Aceh Besar

Satpol PP Bongkar Sejumlah ‘Lapak Liar’ di Baitussalam Aceh Besar

23/04/2026
Wali Nanggroe Minta Rakyat Aceh Bersatu

Wali Nanggroe Minta Rakyat Aceh Bersatu

23/04/2026
Dinsos Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Angin Kencang di Montasik

Dinsos Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Angin Kencang di Montasik

23/04/2026
Blokade Trump Jalan Terus, AS Cegat 3 Kapal Tanker Iran di Dekat RI

Blokade Trump Jalan Terus, AS Cegat 3 Kapal Tanker Iran di Dekat RI

23/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi SPPD Tiga Tahun Penjara

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com