BLANGPIDIE – Laporan Bakal calon (Balon) anggota DPD RI Nazar Apache yang gagal menyerahkan surat dukungan DPD RI (Model F1) ke KIP Aceh pada tanggal 29 Desember 2022 telah diputuskan oleh Panwaslih Aceh pada tanggal 24 Januari 2023.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Panwaslih Aceh yang dihadiri Pelapor Nazar Apache sebagai pelapor yang didampingi oleh Kuasa nya Zulkifli, SH dan Pujiaman, SH. dari Kantor Hukum ARZ dan Rekan.
Dalam Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/I/2023 yang dibacakan oleh Majelis Pemeriksa Panwaslih Aceh dalam pertimbangannya berdasarkan bukti dan saksi, menyatakan bahwa jam digital yang digunakan sebagai pedoman di meja pendafataran Bakal Calon DPD benar lebih cepat 6 menit dari Jam pada umumnya.
Selanjutnya Panwaslih Aceh dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa bahwa KIP Aceh telah melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme dalam proses penerimaan penyerahan dukungan minimal pemilih dari bakal calon perseorangan DPD dan Terlapor tidak menginformasikan secara utuh surat KPU Nomor: 1369/PI.01.4/-SD/05/2022.
Kuasa Hukum Nazar Apache Zulkifli, SH dan Pujiaman, SH dari kantor Hukum ARZ & Rekan. Dalam hal tersebut menyatakan bahwa, Putusan dari Majelis Pemeriksa dari Panwaslih Aceh telah memutuskan Laporan pelanggaran administrasi berdasarkan fakta persidangan.
“Dimana, berdasarkan bukti dan saksi baik yang di hadirkan oleh Pelapor Nazar Apache dan Terlapor KIP Aceh terungkap jamnya lebih cepat 6 menit dari jam pada umumnya,” terang Zulkifli pada rilis yang diterima media ini, Selasa (24/01/2023).
Berdasarkan putusan tersebut, lanjutnya. Pihak kuas hukum Nazar meminta KIP Aceh untuk melaksanakan Putusan itu sesuai dengan amar Putusan Panwaslih Aceh Nomor :001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/I/2023.
“Kami dari Kuasa Hukum Nazar Apache dalam hal ini mengapresiasi Panwaslih Aceh yang telah menerima, memeriksa dan memutuskan laporan Klien kami berdasarkan fakta persidangan,” ucap Zulkifli. [Rusman]