BLANGPIDIE – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya kembali mengamankan diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Diduga miliki barang haram, Maradona Cs diterkam petugas dari Satres Narkoba Polres Abdya di depan pasar buah Gampong Pante Cermin Kecamatan Babahrot, sekitar pukul 18:00 Wib, Senin (30/01/2023).
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha, SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengky Harianto, SH. MH mengungkapkan, dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 12,65 Gram/Bruto. 2 (dua) unit Handphone Merk Realme warna biru dan biru muda. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol BL. 5263. VAE.
“Pelaku mengakui kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut dan ungu selanjutnya dijual kembali,” ungkap Hengky saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya Mapolres setempat,Selasa (31/01/2023).
Sebelum penangkapan itu, lanjut Hengky Harianto, pada hari itu juga sekira pukul 16:00 Wib, anggota Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 yang lalu dengan menangkap pelaku DS dan MR warga Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya.
“Setelah mendapatkan informasi lengkap tentang keberadaan pelaku, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap seorang yang kemudian diketahui inisial MK (31) warga Darul Makmur dan MK (40) warga Kuala Kabupaten Nagan Raya,” terang Hengky.
Terhadap pelaku diancam akan di jerat pasal 112, 114. Dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Rusman]











