MEUREUDU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya menetapkan Sekretaris Dinkes dan KB sekaligus PPTK BOK 2019 Pidie Jaya berinisial MJ, dan Ketua Tim Pengelolaan Dana dan Kegiatan BOK 2019 Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Pidie Jaya berinisial DM, sebagai tersangka dalam kasus BOK pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Pidie Jaya tahun 2019.
Jaksa menetapkan kedua pejabat tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOK tahun 2019 pada Selasa 31 Januari 2023.
Kajari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad, mengatakan dari hasil penyidikan diketahui sekretaris dinas yang sekaligus menjabat sebagai PPTK mengelola dana BOK tahun anggaran 2019 secara tertutup tanpa melibatkan bidang teknis.
“Dimana kegiatan tersebut dilakukan seolah-olah sesuai dengan petunjuk teknis,” kata Kajari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad, Rabu 1 Februari 2023.
Dikatakannya, PPTK mengadakan kegiatan pertemuan BOK yang pesertanya berasal dari Dinas Kesehatan dan peserta dari perwakilan tenaga medis yang ada di semua Puskemas se-Kabupaten Pidie Jaya, dan menerima jasa transportasi dan jasa peserta pertemuan, yang dibayarkan selama dua hari.
Namun, lanjutnya, diketahui kegiatan-kegiatan tersebut hanya dilaksanakan satu hari.
“Kemudian bendahara pengeluaran membuat pertanggungjawaban dan ditandatangani oleh PPTK, dengan dokumen pertanggungjawaban dibuat selama dua hari yang mengakibatkan kelebihan pembayaran dan belanja ATK yang tidak riil/fiktif dan juga ditemukan kwitansi pembayaran ATK yang dipalsukan dan seolah–olah kegiatan tersebut terlaksana dengan menggunakan dana BOK 2019,” jelas Octario Hartawan Achmad, Kejari Pidie Jaya.[Mul]