Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Kuasa Hukum Ungkap Kekecewaan Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Atjeh Watch by Atjeh Watch
14/02/2023
in Nasional
0
Kuasa Hukum Putri Candrawathi Terima Apa pun Hasil Putusan Sela

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022. Sidang tersebut beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Jakarta – Kuasa Hukum Putri Candrawathi Arman Hanis mengungkapkan kliennya merasa kecewa setelah divonis 20 tahun penjara. Sebab, kata dia, Putri Candrawathi merupakan korban yang sesungguhnya.

“Kalau tanggapan klien saya pasti lah ya kecewa. Masak kok ibu Putri korban dihukum seberat itu,” ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Selain itu, Arman menilai beberapa pertimbangan Majelis Hakim patut dipertanyakan. Musababnya, dia mengungkapkan Majelis Hakim banyak mengesampingkan keterangan-keterangan para ahli.

“Tadi Majelis Hakim mengesampingkan keterangan dari Apsifor yang beranggotakan 12 orang yang memeriksa. Ingat beranggotakan 12 orang loh,” ujar dia soal Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia.

Arman juga menyebut Ferdy Sambo juga sudah mengantisipasi kemungkinan terburuk yang akan didapatkan selama persidangan. Meski begitu, ia mengatakan kliennya menolak menyerah dengan vonis hukuman mati.

Walau demikian, Arman menyebut pihaknya tidak akan terburu-buru mengajukan banding. Ia menyebut semuanya akan digodok dengan matang terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lanjutan. “Proses hukum masih berjalan, nanti kita lihat saja nanti,” ujar dia.

Majelis Hakim menjatuhi hukuman 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi. Tuntutan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan JPU. “Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Sementara itu, Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim Wahyu Iman Santoso. Ia dinilai terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. “Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” ujar hakim Wahyu.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya. Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan.

Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.

Sumber: Tempo

Previous Post

KontraS Kritik Vonis Mati terhadap Ferdy Sambo

Next Post

Legislator Asal Aceh Minta OJK Tetapkan Orang Aceh Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Next Post

Legislator Asal Aceh Minta OJK Tetapkan Orang Aceh Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Ada Tumpahan CPO di Gunung Geurutee Bahayakan Pengemudi

Ohku, Ada Tumpahan CPO di Gunung Geurutee Bahayakan Pengemudi

26/04/2026
1.000 Paket Digelontorkan, PMI Pidie Jaya Sasar Warga Huntara Terdampak Banjir

1.000 Paket Digelontorkan, PMI Pidie Jaya Sasar Warga Huntara Terdampak Banjir

26/04/2026
Kualifikasi Pra PORA Cabor Balap Motor, Abdya dan 11 Kabupaten/Kota Lolos ke PORA XV Aceh Jaya

Kualifikasi Pra PORA Cabor Balap Motor, Abdya dan 11 Kabupaten/Kota Lolos ke PORA XV Aceh Jaya

26/04/2026
Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Lima Sapi Berkeliaran di Ingin Jaya

Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Lima Sapi Berkeliaran di Ingin Jaya

26/04/2026
Irwansyah Bantu Warga Aceh Jaya Korban KDRT di Banda Aceh

Irwansyah Bantu Warga Aceh Jaya Korban KDRT di Banda Aceh

26/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

BPC HIPMI Sambut Kehadiran Pengusaha Ternama di Jakarta dan Eropa Asal Abdya pada Ajang HUT Abdya ke-24

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

1.000 Paket Digelontorkan, PMI Pidie Jaya Sasar Warga Huntara Terdampak Banjir

Kualifikasi Pra PORA Cabor Balap Motor, Abdya dan 11 Kabupaten/Kota Lolos ke PORA XV Aceh Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com