Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kemendagri Diminta Segera Tuntaskan Fasilitasi Raqan Pertambangan Migas di Aceh

Atjeh Watch by Atjeh Watch
21/02/2023
in Nanggroe
0
Setelah 44 Tahun, Akhirnya Aceh Bisa Kelola Sendiri Migas Blok B Aceh Utara

Ilustrasi (Foto: SKK Migas)

BANDA ACEH – DPR Aceh pada tahun 2022 telah mengusulkan 12 rancangan qanun untuk difasilitasi di Kemendagri, 9 qanun sudah selesai difasilitasi, satu rancangan qanun Hak-hak sipil dan politik ditolak. Namun, dua rancangan qanun lainnya yaitu Raqan Pertambangan minyak dan gas bumi di Aceh dan Raqan perubahan atas qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat masih belum kembali sehingga tidak bisa diparipurnakan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Mawardi M, SE melalui sambungan selularnya hari ini, 20 Februari 2023. Menurutnya, ”dua qanun yang belum selesai difasilitasi merupakan rancangan qanun yang penting untuk disahkan segera, terutama raqan perubahan hukum jinayat, pemerintah Aceh sangat mengharapkan bisa secepatnya selesai difasilitasi oleh Kemendagri”.

Selain itu, Raqan Pertambangan Minyak dan Gas bumi di Aceh, juga sangat urgen saat ini, karena raqan ini mengatur lebih jelas tentang Pengelolaan Bersama antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat, jadi ketidakjelasan pengelolaan sebelumnya maka dengan raqan ini bisa lebih menjelaskan, termasuk didalamnya mengatur tentang upaya pelegalan pengelolaan sumur-sumur minyak oleh masyarakat yang selama ini dianggap illegal.

Mawardi menjelaskan bahwa “Raqan pertambangan Minyak dan Gas bumi ini merupakan turunan daripada Undang-undang No. 11 Tahun 2006, dimana pada pasal 156 dan pasal 161 menjelaskan ketentuan berkenaan dengan pengelolaan sumber daya alam Aceh terutama pertambangan dan Migas di Aceh”

“Sektor pertambangan minyak dan gas menjadi sektor strategis pembangunan Aceh, sektor ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Aceh karena menciptakan lapangan kerja, sehingga pengangguran menurun dan kemiskinan juga menurun”

Kami khawatir, jika lemahnya peraturan maka kita tidak dapat memberikan jaminan bagi pengusaha dan investor, padahal jaminan regulasi sangat ditunggu oleh pelaku usaha. Kita tidak ingin suasana ketidakpastian selalu tercipta sehingga mis-management pengelolaan pertambangan dan migas berulang, maka rakyat Aceh kembali menderita.

Selanjutnya, pria yang sering disapa Tgk Adek ini, juga menambahkan bahwa “isu pertambangan dan Migas menjadi katalis terhadap kuatnya perdamaian Aceh”

Jadi, Pemerintah pusat tidak perlu ragu dengan sistem pengelolaan Bersama ini, Kalaupun hasil dari pendapatan sektor pertambangan dan migas ini diperoleh oleh Aceh, toh hasilnya juga dinikmati oleh rakyat Indonesia yang tinggal di Aceh, kan tidak mesti dibawa dan dikumpulkan ke pemerintah pusat semua,”jelas Tgk Adek sambil tertawa kecil di ujung selular

Jadi, kami minta pihak Kemendagri agar segera menyelesaikan upaya fasilitasi raqan ini guna mempercepatnya DPR Aceh memparipurnakan dan Pemerintah Aceh dapat menjalankan semua ketentuannya.

Sementara itu, Ketua Banleg DPRA juga mengharapkan pada Forbes Aceh agar dapat mengambil perannya untuk mengontrol qanun-qanun yang difasilitasi oleh Kemendagri tersebut. Peran ini penting supaya kerjasama antara DPR Aceh dan DPR-RI yang mewakili Aceh dapat solid di masa depan.

“Kami yakin, peran Forbes untuk menjembatani segala isu Aceh-Jakarta sangat penting, maka kedepan perlu kita kokohkan. Salah satu agendanya adalah mengupayakan agar dua Raqan yang sedang difasilitasi oleh Kemendagri dapat segera kembali dan kami dapat memparipurnakannya,” tutup ketua Banleg DPR Aceh.

Previous Post

Kapolres Aceh Jaya Sidak Pasar di Kota Calang

Next Post

Berita Kepulangan Haji Mirwan Menjadi Sorotan Publik

Next Post

Berita Kepulangan Haji Mirwan Menjadi Sorotan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Persiapan Semiloka, WALHI Aceh Audiensi dengan Wali Nanggroe

Persiapan Semiloka, WALHI Aceh Audiensi dengan Wali Nanggroe

18/04/2026
Edarkan Tramadol, Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi Pekalongan

Edarkan Tramadol, Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi Pekalongan

18/04/2026
Cuaca Ekstrem Ancam Aceh Barat, BPBD Siagakan Puluhan Personel

Cuaca Ekstrem Ancam Aceh Barat, BPBD Siagakan Puluhan Personel

18/04/2026
Guru SMAN 1 PBB Membuat Kretivitas QR, Ketua PC PGRI PBB Berikan Apresiasi

Guru SMAN 1 PBB Membuat Kretivitas QR, Ketua PC PGRI PBB Berikan Apresiasi

18/04/2026
PC IPNU Aceh Besar Minta Polres Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal

PC IPNU Aceh Besar Minta Polres Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal

18/04/2026

Terpopuler

Setelah 44 Tahun, Akhirnya Aceh Bisa Kelola Sendiri Migas Blok B Aceh Utara

Kemendagri Diminta Segera Tuntaskan Fasilitasi Raqan Pertambangan Migas di Aceh

21/02/2023

ABG di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live Pamer ‘Aset Pribadi’ di Tiktok

Inspirasi Kebaikan: KUA Tangan-Tangan Berbagi “SEJUTA” Wujud Nyata Kepedulian Sosial

Pesantren Al Zahrah Akan Gelar Khataman Santri Akhir, Sejumlah Petinggi Daerah Dipastikan Hadir

Asa Janda Miskin di Gubuk Plastik, Uluran Tangan Dermawan hingga Perhatian Pemerintah Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com