Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemeriksaan Hakim MK soal Ubah Putusan Aswanto Ditunda Jadi 6 Maret

Atjeh Watch by Atjeh Watch
27/02/2023
in Nasional
0
Pemeriksaan Hakim MK soal Ubah Putusan Aswanto Ditunda Jadi 6 Maret

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap hakim konstitusi Saldi Isra dan Suhartoyo terkait dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap hakim konstitusi Saldi Isra dan Suhartoyo terkait dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim Aswanto.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan pemeriksaan tersebut semula dijadwalkan pada hari ini, namun batal karena dua hakim konstitusi tersebut sudah memiliki agenda lain.

“Tadinya yang mau didengar keterangannya hari ini adalah hakim Saldi Isra dan Suhartoyo. Namun, baru tadi pagi kami menerima permintaan agar dijadwalkan ulang karena ada kegiatan yang berbenturan,” kata Palguna kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/2).

Palguna menyebut pemeriksaan terhadap dua hakim konstitusi itu dijadwalkan kembali pada 6 Maret 2024. Ia berharap tidak akan ada lagi perubahan.

“Kalau tak salah jadinya 6 Maret. Semoga tidak berubah lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Palguna mengatakan pihaknya bakal fokus melanjutkan analisis dari dokumen terkait yang telah dikumpulkan.

“Agendanya diganti dengan menyusun ulang jadwal dan melanjutkan analisis dokumen,” katanya.

Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2023, Majelis Kehormatan MK menjalankan tugas sejak 1 Februari 2023 sampai dengan 1 Maret 2023. Terdapat tiga orang yang menjadi anggota Majelis Kehormatan MK.

Dari unsur hakim aktif diisi oleh hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Kemudian dari tokoh masyarakat diisi oleh mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna. Mewakili akademisi MK menunjuk Sudjito yang notabene juga merupakan Dewan Etik MK.

Dalam prosesnya, Majelis Kehormatan MK telah memeriksa advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak pada Kamis (9/2). Zico merupakan penggugat perkara tersebut dan pihak yang pertama kali menemukan perubahan substansi putusan.

Detail perubahan dimaksud sebagai berikut:

Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu:

“Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK….. dan seterusnya.”

Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu:

“Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK….. dan seterusnya.”

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Krak, Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 5 dan 6 Bisa Dipakai Mudik Lebaran 2023

Next Post

Zelensky Pecat Komandan Pasukan Gabungan di Ukraina, Kenapa?

Next Post

Zelensky Pecat Komandan Pasukan Gabungan di Ukraina, Kenapa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Saat Hasan Tiro ‘Menampar’ Abang Samalanga dan Mualem

Saat Hasan Tiro ‘Menampar’ Abang Samalanga dan Mualem

04/04/2026
Audit LKPD 2025, Mualem Tegaskan Komitmen Transparansi APBD

Audit LKPD 2025, Mualem Tegaskan Komitmen Transparansi APBD

04/04/2026
30 Murid SMA Matangkuli Lulus SNBP, Setiap Tahun Mengalami Peningkatan

30 Murid SMA Matangkuli Lulus SNBP, Setiap Tahun Mengalami Peningkatan

04/04/2026
PDAM Tirta Mountala Tindak Pelanggan Menunggak Iuran

PDAM Tirta Mountala Tindak Pelanggan Menunggak Iuran

04/04/2026
Pemkab Aceh Barat Dampingi Seleksi Pekerja PT Cipta Kridatama, Prioritaskan Putra Daerah

Pemkab Aceh Barat Dampingi Seleksi Pekerja PT Cipta Kridatama, Prioritaskan Putra Daerah

04/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

140 Siswa Madrasah di Aceh Besar Lulus SNBP, MAS RIAB Paling Banyak

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com