Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

SBY Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024: What’s Really Going On?

Atjeh Watch by Atjeh Watch
03/03/2023
in Nasional
0
SBY Serukan ‘Perang’ Usai Moeldoko Jadi Ketum KLB Demokrat

Ilustrasi SBY kecam manuver Moeldoko kudeta Partai Demokrat. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Jakarta – Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyoroti putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

SBY menilai putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu terkesan janggal. Ia pun berharap tidak ada kejadian ‘aneh’ yang bakal terjadi di tahun-tahun pemilu ini. Hal itu ia sampaikan melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono, Jumat (3/3).

“Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on (apa yang sebenarnya sedang terjadi)?” cuit SBY.

SBY mengatakan bangsa saat ini tengah diuji dengan banyaknya godaan. Pimpinan Majelis Tinggi Partai Demokrat ini berharap tidak ada pihak yang ‘bermain api’ pada tahun-tahun mendekati kontestasi politik ini.

“Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country,” kata dia.

PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Prima untuk seluruhnya dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada Kamis (2/3).

Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.

Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menegaskan putusan itu belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia menjelaskan masih ada upaya hukum di pengadilan tinggi mengingat KPU sebagai pihak tergugat menyatakan banding.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Mandi Bersama Bella dan Johana Saat Aziz Kerja

Next Post

Pemerintah Batal Berhentikan Massal Tenaga Honorer 2023

Next Post
Senyum Kecut ‘Para Robot’ di Kota Gemilang

Pemerintah Batal Berhentikan Massal Tenaga Honorer 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Demam Foto Jadul AI Melanda Jagat Maya, Termasuk Abdya

Demam Foto Jadul AI Melanda Jagat Maya, Termasuk Abdya

11/09/2026
500 Fakir Uzur dan Lansia di Banda Aceh Peroleh Dana Zakat

500 Fakir Uzur dan Lansia di Banda Aceh Peroleh Dana Zakat

11/09/2026
Ketua TP PKK Aceh Timur Raih Penghargaan Pembina Organisasi Kewanitaan Terbaik I se-Aceh

Ketua TP PKK Aceh Timur Raih Penghargaan Pembina Organisasi Kewanitaan Terbaik I se-Aceh

11/09/2026
[Opini] Menelusuri Jejak yang Hampir Hilang: Misteri Imam Sabil dalam Perang Lawe Melang Menggamat

[Opini] Menelusuri Jejak yang Hampir Hilang: Misteri Imam Sabil dalam Perang Lawe Melang Menggamat

11/09/2026
Ini Nama Nama Lengkap Pejabat UIN Ar-Raniry yang Baru Dilantik

Ini Nama Nama Lengkap Pejabat UIN Ar-Raniry yang Baru Dilantik

11/09/2026

Terpopuler

Wacana Kantin Sekolah Kelola MBG, HMI Sigli Minta SPPG Diperkuat

Wacana Kantin Sekolah Kelola MBG, HMI Sigli Minta SPPG Diperkuat

10/09/2026

Ini Nama Nama Lengkap Pejabat UIN Ar-Raniry yang Baru Dilantik

Batas Kecamatan di Abdya Memanas, Enam Kali Mediasi Berujung Blank Spot Hukum

SBY Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024: What’s Really Going On?

Pembenahan SPPG Dinilai Lebih Tepat daripada Jadikan Kantin Pusat MBG

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com