Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Polda Tangkap Nelayan Gunakan Bahan Peledak di Perairan Singkil

Admin1 by Admin1
14/03/2023
in Lintas Barat Selatan
0
Polda Tangkap Nelayan Gunakan Bahan Peledak di Perairan Singkil

Personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap sejumlah nelayan, yang diduga melakukan penangkapan ikan secara Illegal menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (14/3/2023). (ANTARA/HO)

Meulaboh – Personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap kapal ikan yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal karena menggunakan bahan peledak (Destructive Fishing), di wilayah perairan Kabupaten Aceh Singkil.

“Penangkapan ini dilakukan karena nelayan tersebut diduga menggunakan bahan peledak saat mencari ikan di laut,” kata Direktur Polairud Polda Aceh, Kombes Pol Risnanto dalam keterangan tertulis diterima ANTARA di Meulaboh, Selasa.

Dalam penangkapan tersebut, kepolisian turut mengamankan satu orang nahkoda kapal berinisial AF (38 tahun), dan tujuh orang anak buah kapal (ABK) masin-masing berinisial HS (33 tahun), TS (41 tahun), DZ (27 tahun), MP (44 tahun), FL (42 tahun), AH (28 tahun), serta NT (35 tahun).

Risnanto menjelaskan ke delapan tersangka yang sudah ditangkap tersebut semuanya berasal dari Sibolga, Provinsi Sumatera Utara.

Penangkapan ke delapan tersangka tersebut dilakukan Ditpolairud Polda Aceh di perairan Kabupaten Aceh Singkil, saat ke delapan nelayan tersebut sedang berada di perairan Aceh di atas sebuah Kapal Motor Baru Rezeki berkapasitas 5 Grosston (GT).

Ada pun barang bukti yang turut diamankan petugas, diantaranya satu unit kapal motor, 18 botol dari total 50 botol diduga bahan peledak, satu unit mesin kompresor, satu unit sampan warna biru bergaris merah, empat set alat selam, 55 detonator/sumbu, 25 dupa warna merah, tiga gulung selang kompresor dengan panjang 150 meter.

Kemudian polisi mengamankan bukti tiga buah regulator, tiga buah pemberat, satu unit GPS, dua unit pemancar GPS, satu unit Fish Finder, serta 2.966 kilogram ikan hasil tangkapan.

Atas perbuatanya, ke delapan nelayan tersebut diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Jo Pasal 84 Ayat (1) dan (2) UU No 31 tahun 2004, tentang perikanan Jo Pasal 85 UU No 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU No 31 Tahun 2004, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara, demikian Kombes Pol Risnanto.

Sumber: antara

Previous Post

Pj Wali Kota Tinjau Ketersediaan BBM Bersubsidi bagi Nelayan

Next Post

Kepala SMAN 1 Sinabang Lakukan Visitasi ke Sekolah Favorit di Banda Aceh

Next Post
Kepala SMAN 1 Sinabang Lakukan Visitasi ke Sekolah Favorit di Banda Aceh

Kepala SMAN 1 Sinabang Lakukan Visitasi ke Sekolah Favorit di Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Nakes RSUD-TP Galang Donasi Biaya Pendamping Berobat Ramli

Nakes RSUD-TP Galang Donasi Biaya Pendamping Berobat Ramli

13/07/2026
Seruway Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ IX Aceh Tamiang

Seruway Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ IX Aceh Tamiang

13/07/2026
Cut Intan Arifah Ditunjuk Pimpin Koperasi Aceh Meusaho Sejahtera

Cut Intan Arifah Ditunjuk Pimpin Koperasi Aceh Meusaho Sejahtera

13/07/2026
Perdana, Korea Selatan Rilis Peringatan Darurat saat Suhu 39 Derajat

Perdana, Korea Selatan Rilis Peringatan Darurat saat Suhu 39 Derajat

13/07/2026
Teheran Sebut Masa Depan Selat Hormuz Ditentukan Iran dan Oman

Teheran Sebut Masa Depan Selat Hormuz Ditentukan Iran dan Oman

13/07/2026

Terpopuler

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

12/07/2026

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

Ohku, ASN Pidie Jaya Wajib Gunakan Akun Pribadi untuk Publikasi Pemerintah

‘Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah’ Harinya Anak Yatim Mengenang Sosok Ayah

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah: Langkah Sederhana yang Menentukan Masa Depan Generasi Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com