Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Terkait Perubahan Kelembagaan RSUTP Abdya, Ini Kata Kabag Organisasi

Atjeh Watch by Atjeh Watch
08/04/2023
in Lintas Barat Selatan
0
Terkait Perubahan Kelembagaan RSUTP Abdya, Ini Kata Kabag Organisasi

BLANGPIDIE – Perubahan status kelembagaan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Teungku Peukan dari perangkat daerah menjadi UPTD sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus merupakan tindak lanjut dari beberapa ketentuan perundang-undangan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya melalui Kabag Organisasi, Zedi Syahputra, S.T., M.Si.,

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Abdya sejalan dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa rumah sakit yg didirikan oleh pemerintah pusat/daerah harus berbentuk unit pelaksana teknis dari instansi yang bertugas di bidang kesehatan dengan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Perubahan yang dilakukan adalah tentang Status Kelembagaan RSUD Teungku Peukan dari Perangkat Daerah menjadi UPTD, bukan perubahan terhadap pola layanan dan sistem pengelolaan keuangan yang telah menerapkan sistem BLUD,” terangnya.

Ditambahkan, menindaklanjuti ketentuan tersebut, Pemkab Abdya melalui Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 menetapkan RSUDTP yg sebelumnya perangkat daerah menjdi UPTD bersifat khusus (otonom) tanpa merubah sistem layanan dan pola pengelolaan keuangannya (BLUD).

“Justru melalui peraturan bupati tersebut, kita memperkuat legalitas RSUDTP dalam menerapkan sistem BLUD,” tegasnya.

Selanjutnya, dasar hukum perubahan itu adalah, pertama PP Nomor 72 Tahun 2019. Kedua Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 dan ketiga Permenkes Nomor 3 Tahun 2020.

Zedi Saputra, S.T. M.Si., menerangkan, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 menyebutkan bahwa Sistem BLUD diterapkan oleh unit organisasi yg berbentuk UPTD. Sedangkan BLUD sendiri merupakan sistem yg diterapkan oleh UPTD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yg mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan yg memiliki sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

“Jadi sistem BLUD itu diterapkan pada organisasi (kelembagaan) yang bentuknya UPTD, bukan pada organisasi yang berbentuk perangkat daerah, apalagi UTPD pada rumah sakit itu sifatnya khusus dan berbeda dengan UPTD-UPTD lain pada umumnya. UPTD pada Rumah sakit itu bersifat otonom dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah serta kepegawaian,” begitu tegasnya.

Menurutnya, berdasarkan data dari Biro Setda Aceh, sebelumnya sudah ada 10 kabupaten di Aceh yang telah menyesuaikan status kelembagaan rumah sakit umum daerah, 2 diantaranya RSUD Cut Nyak Dhien, Aceh Barat dan RSUD Yulidin Away, Aceh Selatan yang sebelumnya perangkat daerah menjadi UPTD bersifat khusus. Kemudian soal jabatan Direktur RSUDTP masih sama yakni eselon IIIa.

“Jabatan tetap sama tidak naik apalagi turun, dan struktur organisasinya juga sama seperti saat sebagai perangkat daerah,”ungkapnya.

Terakhir dirinya mengajak semua pihak untuk tidak perlu ragu atas perubahan status kelembagaan RSUD tersebut, tetapi yang diharapkan dari perubahan tersebut adalah peningkatan kualitas pelayanan kedepan agar lebih baik dan jika perlu informasi secara utuh dapat bertanya langsung ke Bagian Organisasi. (Rusman)

Previous Post

Pelaku Pencabulan di Aceh Utara Terancam Cambuk 200 Kali

Next Post

Tingkatkan Pengelolaan, YWHA Dayah Darul Quran Aceh Gelar Rapat Tahunan dan Rapat Kerja

Next Post
Tingkatkan Pengelolaan, YWHA Dayah Darul Quran Aceh Gelar Rapat Tahunan dan Rapat Kerja

Tingkatkan Pengelolaan, YWHA Dayah Darul Quran Aceh Gelar Rapat Tahunan dan Rapat Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kemenag Siap Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh

Kemenag Siap Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh

24/07/2026
Al- Farlaky Pimpin Rapat Monev Manajemen RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak

Al- Farlaky Pimpin Rapat Monev Manajemen RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak

24/07/2026
Pulau Idaman di Aceh Timur Dipersiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan

Pulau Idaman di Aceh Timur Dipersiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan

24/07/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Dorong Pesantren Adaptif di Era Digital, Tetap Berakar pada Tradisi

Kakanwil Kemenag Aceh Dorong Pesantren Adaptif di Era Digital, Tetap Berakar pada Tradisi

24/07/2026
HUT ke-25 Demokrat, DPC Pidie Pilih Bersihkan Masjid, Hijaukan Lingkungan, Donorkan Darah untuk Masyarakat

HUT ke-25 Demokrat, DPC Pidie Pilih Bersihkan Masjid, Hijaukan Lingkungan, Donorkan Darah untuk Masyarakat

24/07/2026

Terpopuler

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

24/07/2026

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Terkait Perubahan Kelembagaan RSUTP Abdya, Ini Kata Kabag Organisasi

Bupati Pidie Jaya dan Sejumlah SKPD Dilaporkan ke KPK, Ada Apa?

Ramlan, Pemilik Toko Emas Baru Serahkan Zakat Tijarah ke Baitul Mal Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com