BLANGPIDIE – Perubahan status kelembagaan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Teungku Peukan dari perangkat daerah menjadi UPTD sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus merupakan tindak lanjut dari beberapa ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya melalui Kabag Organisasi, Zedi Syahputra, S.T., M.Si.,
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Abdya sejalan dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa rumah sakit yg didirikan oleh pemerintah pusat/daerah harus berbentuk unit pelaksana teknis dari instansi yang bertugas di bidang kesehatan dengan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Perubahan yang dilakukan adalah tentang Status Kelembagaan RSUD Teungku Peukan dari Perangkat Daerah menjadi UPTD, bukan perubahan terhadap pola layanan dan sistem pengelolaan keuangan yang telah menerapkan sistem BLUD,” terangnya.
Ditambahkan, menindaklanjuti ketentuan tersebut, Pemkab Abdya melalui Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 menetapkan RSUDTP yg sebelumnya perangkat daerah menjdi UPTD bersifat khusus (otonom) tanpa merubah sistem layanan dan pola pengelolaan keuangannya (BLUD).
“Justru melalui peraturan bupati tersebut, kita memperkuat legalitas RSUDTP dalam menerapkan sistem BLUD,” tegasnya.
Selanjutnya, dasar hukum perubahan itu adalah, pertama PP Nomor 72 Tahun 2019. Kedua Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 dan ketiga Permenkes Nomor 3 Tahun 2020.
Zedi Saputra, S.T. M.Si., menerangkan, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 menyebutkan bahwa Sistem BLUD diterapkan oleh unit organisasi yg berbentuk UPTD. Sedangkan BLUD sendiri merupakan sistem yg diterapkan oleh UPTD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yg mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan yg memiliki sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
“Jadi sistem BLUD itu diterapkan pada organisasi (kelembagaan) yang bentuknya UPTD, bukan pada organisasi yang berbentuk perangkat daerah, apalagi UTPD pada rumah sakit itu sifatnya khusus dan berbeda dengan UPTD-UPTD lain pada umumnya. UPTD pada Rumah sakit itu bersifat otonom dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah serta kepegawaian,” begitu tegasnya.
Menurutnya, berdasarkan data dari Biro Setda Aceh, sebelumnya sudah ada 10 kabupaten di Aceh yang telah menyesuaikan status kelembagaan rumah sakit umum daerah, 2 diantaranya RSUD Cut Nyak Dhien, Aceh Barat dan RSUD Yulidin Away, Aceh Selatan yang sebelumnya perangkat daerah menjadi UPTD bersifat khusus. Kemudian soal jabatan Direktur RSUDTP masih sama yakni eselon IIIa.
“Jabatan tetap sama tidak naik apalagi turun, dan struktur organisasinya juga sama seperti saat sebagai perangkat daerah,”ungkapnya.
Terakhir dirinya mengajak semua pihak untuk tidak perlu ragu atas perubahan status kelembagaan RSUD tersebut, tetapi yang diharapkan dari perubahan tersebut adalah peningkatan kualitas pelayanan kedepan agar lebih baik dan jika perlu informasi secara utuh dapat bertanya langsung ke Bagian Organisasi. (Rusman)










