Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Gugatan YARA Terhadap Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina Masuk Tahap Mediasi

Atjeh Watch by Atjeh Watch
12/04/2023
in Nanggroe
0
Gugatan YARA Terhadap Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina Masuk Tahap Mediasi

 Jakarta – Gugatan YARA terhadap Menteri ESDM. SKK Migas, BPMA dan Pertamina masuk tahap mediasi setelah empat kali persidangan pemeriksaan legal standing para pihak. Majelis Hakim Perkara Nomor 159/Pdt.G/2023/PN.Pst, Astriwati, SH., MH, Toni Irfan, SH dan Ig Eko Purwanto, SH., M.Hum, menunjuk Hakim Bakri, SH., MH Sebagai mediator.

Sidang mediasi diagendakan pada tanggal 3 mei 2023.

Untuk mediasi tersebut Penggugat Syamsul Bahri yang juga Kepala Perwakilan YARA Aceh Tamiang akan memberikan tawaran seusai dengan proses mediasi maka para pihak diminta untuk saling menawarkan solusi terhadap gugatan, dan Syamsul Bahri yang didampingi kuasa hukumnya, Safaruddin, telah menyiapkan tawaran secara tertulis melelaui mediator agar  Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina melaksanakan:

1. Pada  angka 2 yaitu Tergugat kepada Tergugat I, II dan III untuk segera melakukan alih kelola kontrak kerja sama migasnya dengan mengalihkan kontrak blok migas yang ada di Provinsi Aceh antara Tergugat III (PT Pertamina) dengan Tergugat II (SKK Migas) kepada Tergugat IV (BPMA) sesuai dengan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor  23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh paling lama sampai 30 Desember 2023.

2. Para Tergugat membayar seluruh biaya Perkara.

3. Para Tergugat menganti semua biaya yang sudah dikeluarkan oleh Penggugat dalam proses ini.

Sementara dalam perkara Nomor 132/Pdt.G/2023/PN.Pst dengan  Majelis Hakim Ig Eko Purwanto, SH., M.Hum, Teguh Santoso, SH dan  Astriwati, SH., MH, juga menunjuk Mediator Hakim Bakri, SH.,MH sebagai mediator.

Untuk mediasi tersebut, Penggugat Yuni Eko Hariatna yang juga Kepala Perwakilan YARA Kota Banda Aceh dan Sabang, melalui mediator nantinya akan menawarkan kepada Tergugat, Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina berupa:

1. Pada  angka 3 yaitu Tergugat Tergugat I untuk mempublikasikan laporan keuangan hasil eksploitasi Tergugat I di Provinsi Aceh (Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur) dari tahun 2016-2023 kepada Pemerintah Aceh dan DPR Aceh paling lama satu bulan sejak putusan perdamaian ini.

2. Para Tergugat menanggung seluruh biaya perkara Perkara a quo.

3. Para Tergugat menganti semua biaya yang sudah dikeluarkan oleh Penggugat dalam proses ini.

“Kami telah menyiapkan secara tertulis tawaran mediasi yang akan sampaikan poin penyelesaian melalui mediator nantinya kepada Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina terhadap dua perkara yang kami ajukan, untuk disampaikan ke Menteri ESDM, Kepla SKK Migas, Kepala BPMA dan Dirut Pertamina,” ujar Safar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Previous Post

Spanduk Tolak Revisi UUPA Berkibar Depan Gedung DPR Aceh

Next Post

Bank Indonesia Aceh Temukan 298 Lembar Uang Palsu

Next Post
Bank Indonesia Aceh Temukan 298 Lembar Uang Palsu

Bank Indonesia Aceh Temukan 298 Lembar Uang Palsu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

34 Tim akan Meriahkan Lomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

34 Tim akan Meriahkan Lomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

25/06/2026
3 Bulan Pascabanjir Bandang, Siswa SD-SMP di Nagan Raya Aceh Masih Belajar di Tenda

Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi 28 Sekolah di Aceh

25/06/2026
Pemkab Aceh Timur Bangun Kembali Sekolah Rusak Diterjang Banjir

Pemkab Aceh Timur Bangun Kembali Sekolah Rusak Diterjang Banjir

25/06/2026
Kapolda Pastikan Investasi di Aceh Aman dan Nyaman

Kapolda Pastikan Investasi di Aceh Aman dan Nyaman

25/06/2026
Dubes Mesir Curhat Ingin Lihat Timnas Indonesia di Piala Dunia 2030

Dubes Mesir Curhat Ingin Lihat Timnas Indonesia di Piala Dunia 2030

25/06/2026

Terpopuler

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

23/06/2026

Meski Baru Saja Dikerjakan, Muara Lhok Pawoh Abdya Kembali Dangkal

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Kuah Pliek U dan Tawa: Saat Keluarga Besar Al Zahrah Pupuk Silaturrahmi

Abdya Tanam Lima Hektar Lahan untuk Varietas Padi Sigupai

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com