Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK: Nilai Suap Proyek Kereta Api Tembus Rp14,5 M, Ada untuk THR

Atjeh Watch by Atjeh Watch
13/04/2023
in Nasional
0
KPK: Nilai Suap Proyek Kereta Api Tembus Rp14,5 M, Ada untuk THR

KPK menduga penerimaan suap di DJKA Kemenhub untuk proyek pembangunan dan pemeliharaan T.A 2018-2022 tembus Rp14,5 miliar. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menduga penerimaan uang yang diduga sebagai suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018-2022 mencapai Rp14,5 miliar.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan jumlah itu diketahui setelah mendapatkan keterangan saat pemeriksaan serta sejumlah barang bukti awal yang mendukung.

“Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar,” kata Johanis Tanak di Kantor KPK, Kamis (13/4) dini hari.

Ia kemudian menjelaskan uang merupakan 5 hingga 10 persen dari nilai proyek terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.

KPK kala itu tidak mendetailkan satu per satu. Namun, beberapa di antaranya diungkapkan Johanis Tanak sehubungan dengan operasi senyap lembaga anti-rasuah tersebut.

Ia mengungkapkan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya (PUT) bersama Bernard Hasibuan (BEN) selaku PPK Jawa Tengah menerima sejumlah uang dari Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto (DIN).

“Mereka menerima uang terkait proyek pembangunan jalur KA Ganda Solo Bapalan – Kadipiro – Kalioso senilai Rp800 juta pada 10 April,” kata Johanis.

“Pada 11 April Achmad Affandy (AFF) selaku PPK BPKA Sulawesi Selatan menerima sejumlah uang dari DIN terkait proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan senilai Rp150 juta.”

Sebelum itu, DIN bersama Muchamad Hikmat (MUH) selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma dan Fahmi Arif Kurniawan (FAH) selaku Direktur Nazma Tata Laksana juga memberikan uang kepada Syntho Pirjani Hutabarat (SYN) selaku PPK BTP Jawa Barat.

“Itu terkait pelaksanaan empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur dengan total nilai Rp1,6 miliar,” ungkap Johanis.

Dugaan penerimaan suap lainnya dilakukan Direktur Prasarana DJKA Kemhub Harno Trimadi (HRN) bersama PPK Kemhub Fadliansyah (FAD) dari Direktur dan VP PT Kereta Api Manajemen Properti; Yoseph Ibrahim (YOS) dan Parjono (PAR).

“Mereka menerima sejumlah uang terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera senilai Rp1,1 miliar. Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan, di antaranya diduga untuk tunjangan hari raya (THR),” ungkapnya.

“Berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan,” ucap Johanis.

Sebelumnya, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp2,027 miliar, US$20 ribu, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta. Sehingga, secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 miliar.

Oleh sebab itu, 10 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018-2022.

Enam tersangka selaku penerima suap adalah HNO, BEN, PTU, AFF, FAD, dan SYN. Mereka disangkakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan empat tersangka selaku pemberi suap adalah DIN, MUH, YOS, dan PAR. Mereka disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 April sampai dengan 1 Mei 2023,” ujar Johanis Tanak.

Para tersangka ditahan di sejumlah rumah tahanan berbeda, seperti Rutan Polres Jaksel untuk DIN, kemudian Polres Jakbar untuk YOS dan FAD, Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk MUH, Rutan Polres Jakpus untuk PAR dan PTU.

Sementara itu, DEN dan AFF akan ditahan di Rutan Polres Jaktim, HNO di Rutan KPK Kav. C1, serta SYN di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.

Penetapan dan penahanan tersangka itu dilakukan setelah KPK meminta keterangan terhadap 25 orang setelah melakukan operasi tangkap tangan di beberapa kawasan pada Selasa (11/4) dan dilanjutkan di Jakarta hingga Rabu (12/4).

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Mantan Ketua PMI Banda Aceh Tolak RUU Kesehatan

Next Post

Terduga Teroris di Lampung Tewas Usai Baku Tembak dengan Densus 88

Next Post
Polisi di AS Tembak Pria Kulit Hitam di Depan Tiga Anaknya

Terduga Teroris di Lampung Tewas Usai Baku Tembak dengan Densus 88

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Ada Tumpahan CPO di Gunung Geurutee Bahayakan Pengemudi

Ohku, Ada Tumpahan CPO di Gunung Geurutee Bahayakan Pengemudi

26/04/2026
1.000 Paket Digelontorkan, PMI Pidie Jaya Sasar Warga Huntara Terdampak Banjir

1.000 Paket Digelontorkan, PMI Pidie Jaya Sasar Warga Huntara Terdampak Banjir

26/04/2026
Kualifikasi Pra PORA Cabor Balap Motor, Abdya dan 11 Kabupaten/Kota Lolos ke PORA XV Aceh Jaya

Kualifikasi Pra PORA Cabor Balap Motor, Abdya dan 11 Kabupaten/Kota Lolos ke PORA XV Aceh Jaya

26/04/2026
Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Lima Sapi Berkeliaran di Ingin Jaya

Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Lima Sapi Berkeliaran di Ingin Jaya

26/04/2026
Irwansyah Bantu Warga Aceh Jaya Korban KDRT di Banda Aceh

Irwansyah Bantu Warga Aceh Jaya Korban KDRT di Banda Aceh

26/04/2026

Terpopuler

Pecahkan Sejarah! Abdya Raih 2 Rekor MURI Sekaligus: Bakar Lemang dan Sajian Tapai Terbanyak

Pecahkan Sejarah! Abdya Raih 2 Rekor MURI Sekaligus: Bakar Lemang dan Sajian Tapai Terbanyak

25/04/2026

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Jawa Tengah dan Aceh Teken Kerja Sama Senilai Rp1,06 Triliun

MUQ Aceh Selatan Kembali Juara Umum SOB ke – XIII 2026 se-Barat Selatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com