Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Dua Warga Penyelundupan Rohingya di Aceh Timur Ditangkap

Atjeh Watch by Atjeh Watch
21/04/2023
in Lintas Timur
0
Dua Warga Penyelundupan Rohingya di Aceh Timur Ditangkap

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah memperlihatkan barang bukti dan tersangka penyeludupan imigran Rohingya di Mapolres Aceh Timur, Kamis (20/4/2023). ANTARA/HO

IDI – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap dua warga penyelundupan Rohingya yang ditampung sebelumnya di Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Kamis, mengatakan dua tersangka yang ditangkap tersebut berinisial BU (34) warga Desa Gasih Sayang, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Dan MA (25) pria berkewarganegaraan Myanmar.

“Rencananya, kedua tersangka ini akan membawa kabur imigran Rohingya, kemudian dibawa ke Medan. Akan tetapi, aksi mereka digagalkan,” kata Kapolres.

Andy Rahmansyah menyebutkan pengungkapan ini bermula dari terdamparnya ratusan warga Rohingya di Kuala Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, pada 27 Maret 2023.

“Dari peristiwa ini, Polres Aceh melakukan penyelidikan, apakah terdamparnya imigran Rohingya tersebut ada unsur kesengajaan atau tidak,” kata Kapolres.

Dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh informasi bahwa akan ada penyelundupan imigran Rohingya dari penampungan. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap BU bersama dua imigran Rohingya yang akan diselundupkan dengan menggunakan minibus.

Setelah dilakukan penyidikan terhadap BU, polisi mendapat informasi keterlibatan MA. MA merupakan warga negara Myanmar yang memiliki Sertifikat UNHCR dan sudah setahun lebih menetap di rumah BU.

Peran MA adalah sebagai penghubung imigran Rohingya yang akan dikirim ke Medan dan telah ditunggu oleh calo atau perantara. Setelah itu, dibawa ke Malaysia, kata Kapolres

“Kedua pelaku mengaku mendapat upah Rp3 juta per imigran Rohingya yang berhasil diantar ke Medan. Dan BU ini sudah melakukan tiga kali kejahatan serupa di luar wilayah hukum Polres Aceh Timur,” kata Andy Rahmansyah.

Kini, kedua pelaku ditahan di Polres Aceh Timur bersama barang bukti. Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Dengan undang-undang keimigrasian, kedua pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” kata Andy Rahmansyah.

Sumber: antara

Previous Post

Warga Muhammadiyah Banda Aceh Shalat Id Fitri di Kampus Unmuha

Next Post

Mantan Bupati Bener Meriah Divonis 1,5 Tahun Penjara

Next Post
Mantan Bupati Bener Meriah Divonis 1,5 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bener Meriah Divonis 1,5 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Illiza Tutup Pelatihan Desain Kipas Souvenir Bambu

Illiza Tutup Pelatihan Desain Kipas Souvenir Bambu

23/08/2026
BPMA Mulai Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

BPMA Mulai Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

23/08/2026
Inggris Minta Warga Muslim & Asia Hemat Air saat Wudhu-Cuci Beras

Inggris Minta Warga Muslim & Asia Hemat Air saat Wudhu-Cuci Beras

23/08/2026
Malaysia Pilih Diplomatik ASEAN Atasi Kabut Asap dari Indonesia

Malaysia Pilih Diplomatik ASEAN Atasi Kabut Asap dari Indonesia

23/08/2026
Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

22/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Dua Warga Penyelundupan Rohingya di Aceh Timur Ditangkap

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Ohku, Negara Rugi Rp1 Triliun akibat Penyalahgunaan BBM di Aceh

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com