Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Banding Ditolak, Anak AG Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara

Atjeh Watch by Atjeh Watch
27/04/2023
in Nasional
0
Banding Ditolak, Anak AG Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara

Remaja perempuan berinisial AG (15) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora digiring petugas di PN Jaksel.(CNN Indonesia/Lina Itafiana)

Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat vonis PN Jaksel dalam sidang banding terdakwa anak dengan inisial AG (15) kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan,” kata hakim tunggal Budi Hapsari membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4).

Putusan perkara itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. AG selaku terdakwa berhak mengajukan kasasi merespons putusan tersebut.

AG sendiri tak terlihat hadir dalam sidang pembacaan putusan banding tersebut. Kursi di depan Meja Hijau yang seharusnya diduduki Anak AG selaku terdakwa terlihat kosong saat pembacaan putusan.

Sebelumnya AG melakukan banding ke PT DKI atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.

PN Jaksel menyatakan AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

AG diproses hukum atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. Tindak pidana itu dilakukan AG bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

AG divonis pidana penjara 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) lantaran terbukti turut serta melakukan penganiayaan terhadap David.

Peristiwa penganiayaan David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Harga Sembako di Banda Aceh Stabil Pasca Lebaran

Next Post

Daftar Negara di Dunia Dilanda Gelombang Panas Ekstrem

Next Post
Daftar Negara di Dunia Dilanda Gelombang Panas Ekstrem

Daftar Negara di Dunia Dilanda Gelombang Panas Ekstrem

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PT PEMA Siap Kelola Jalur Pelayaran Krueng Geukueh–Penang

PT PEMA Siap Kelola Jalur Pelayaran Krueng Geukueh–Penang

04/09/2026
Angka Stunting di Alue ambot Abdya Menurun Dibandingkan tahun 2025

Angka Stunting di Alue ambot Abdya Menurun Dibandingkan tahun 2025

04/09/2026
Sekda, Para Kadis hingga Camat mulai Ramai jadi Orang Tua Asuh Anak Yatim di Abdya

Sekda, Para Kadis hingga Camat mulai Ramai jadi Orang Tua Asuh Anak Yatim di Abdya

04/09/2026
Senat UIN Ar-Raniry Minta Pemerintahan Aceh Transparan Terkait Anggaran Tanggap Darurat, Masa Transisi, dan Rehab-Rekon PascaBencana Hidrometorologi

Senat UIN Ar-Raniry Minta Pemerintahan Aceh Transparan Terkait Anggaran Tanggap Darurat, Masa Transisi, dan Rehab-Rekon PascaBencana Hidrometorologi

04/09/2026
Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78, Polres Pidie Tekankan Integritas dalam Pengabdian

Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78, Polres Pidie Tekankan Integritas dalam Pengabdian

04/09/2026

Terpopuler

Banding Ditolak, Anak AG Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Anak AG Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara

27/04/2023

Di Abdya, Gerakan “Satu Pejabat Satu Anak Yatim” Mulai Berjalan

3.069 Huntap Pidie Jaya, Baru 110 Ditender: Korban Bencana Kembali Menunggu

Data Google Trend: Blangpidie Catat Minat Pencarian “Slot” Tertinggi di Aceh

Pelatihan Kader Penggerak Nanggroe Japakeh 2026 Dibuka

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com