Singkil – 3 Tahun telah berlalu sejak dilayangkannya surat Gubernur Aceh tanggal 20 Agustus 2019, nomor 100/12799, tentang penyelesaian lahan pertanian bagi kombatan, Tapol/Napol dan imbas konflik, namun Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil hingga saat ini belum juga merealisasikan penyelesaian lahan tersebut.
Sebagaimana disebut dalam surat Gubernur Aceh nomor 100/12799 itu, “Dalam rangka mempercepat penurunan angka kemiskinan dan pengangguran di Aceh, kami harap bantuan Saudara untuk mengidentifikasi faktor-faktor produksi berupa lahan pertanian yang ada di wilayah Saudara untuk didistribusikan kepada kombatan, Tapol/Napol dan masyarakat imbas konflik guna memenuhi komitmen Pemerintah dengan GAM (Butir 3.2.5 MoU Helsinki),” demikian ditulis pada nomor 3 surat tersebut.
Ketua Satpel Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kabupaten Aceh Singkil, Rahmat Pasaribu melalui media ini angkat bicara, bahwa akan menempuh jalur-jalur sesuai aturan yang berlaku.
“Saat ini kami telah menyampaikan surat permohonan audensi untuk menyampaikan pandangan serta masukan kepada Ketua DPRK c/q Ketua Komisi 1 DPRK Aceh Singkil,” kata Rahmat Pasaribu kepada wartawan, Minggu, 07/05/2023.
“Semoga permohonan kami segera di proses oleh DPRK Aceh Singkil. Dan kami ingatkan agar wakil rakyat jangan lupa terhadap kewajibannya untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat,” tegas Rahmat Pasaribu.
Kemudian Ketua Satpel Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kabupaten Aceh Singkil, Rahmat Pasaribu diakhir pernyataannya mengingatkan bila menemukan adanya sikap dan tindakan DPRK Aceh Singkil sengaja melalaikan ditampungnya aspirasi kami, maka kami akan melaporkan pihak yang terkait ke Mahkama Kehormata Dewan (MKD) Aceh Singkil.
“Kami berharap segera ditindaklanjuti, jangan pula terkesan seolah DPRK yang menghambat ini atau tidak merekomendasikan, bila ini kami temukan oknumnya maka akan kami bawa ke ranah MKD,” pungkas Rahmat Pasaribu. (AA)











