Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Eks Kepala BPN Aceh Jaya Jadi Tersangka Korupsi Redistribusi Sertifikat Tanah

Admin1 by Admin1
10/05/2023
in Lintas Timur
0
Eks Kepala BPN Aceh Jaya Jadi Tersangka Korupsi Redistribusi Sertifikat Tanah

Penyidik Kejari saat membawa tersangka redistribusi sertifikat tanah mantan kepala BPN Aceh Jaya 2008-2017 ke Rutan Calang, di Aceh Jaya, Rabu (10/5/2023) (ANTARA/HO)

CALANG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Aceh Jaya berinisial TJ sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot kabupaten setempat.

“Penetapan tersangka sesuai dengan surat nomor: R-35/ L.1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 tanggal 10 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT-01/L.1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023,” kata Kepala Kejari Aceh Jaya Adam Ohoiled melalui Kasi Intelijen Dedi Saputra, di Aceh Jaya, Rabu.

Dedi menyampaikan, TJ menjabat Kepala BPN Aceh Jaya pada 2008-2017. Adapun penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot Kecamatan Setia Bakti Aceh Jaya tersebut dilaksanakan pada 2016 dengan total luas tanah 506,998 hektare atau 260 sertifikat.

Terhadap kegiatan itu, kata Dedi, pihaknya telah memperoleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dengan surat No : 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023.

Berdasarkan dokumen didapatkan penyidik, pemeriksaan lapangan, serta keterangan para saksi, diduga terjadinya penyimpangan dalam penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot tersebut.

“Diduga ada penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp12,6 miliar lebih,” ujarnya.

Dedi menyampaikan, penahanan tersangka dilakukan setelah keluarnya hasil pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit Teuku Umar Calang, di mana menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat.

Terhadap perbuatannya, tersangka TJ dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Tersangka TJ akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas III Calang, Aceh Jaya,” demikian Dedi Saputra.

Sumber: antara

Previous Post

Pengusaha SPBU di Aceh Kecewa Gegara BSI Error

Next Post

300 Ton Gabah Petani Aceh Barat Hanyut Terbawa Banjir

Next Post
300 Ton Gabah Petani Aceh Barat Hanyut Terbawa Banjir

300 Ton Gabah Petani Aceh Barat Hanyut Terbawa Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

KPPI Aceh Naik Trans Kutaraja, Serap Aspirasi Penumpang soal Layanan Gratis

KPPI Aceh Naik Trans Kutaraja, Serap Aspirasi Penumpang soal Layanan Gratis

16/08/2026
Peserta Karnaval HUT RI ke-81 di Abdya Kenakan Pakaian Wartawan, Ajak Warga Melek Informasi

Peserta Karnaval HUT RI ke-81 di Abdya Kenakan Pakaian Wartawan, Ajak Warga Melek Informasi

16/08/2026
Dorong Kampus Inklusif, Forum Bangun Aceh dan Mahasiswa UIN Ar-Raniry Gelar Workshop Disabilitas

Dorong Kampus Inklusif, Forum Bangun Aceh dan Mahasiswa UIN Ar-Raniry Gelar Workshop Disabilitas

16/08/2026
Tanamkan Kepedulian Lingkungan, Mahasiswa KPM UIN SUNA Sosialisasikan Ekoteologi

Tanamkan Kepedulian Lingkungan, Mahasiswa KPM UIN SUNA Sosialisasikan Ekoteologi

16/08/2026
Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

16/08/2026

Terpopuler

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Mualem, Belajarlah kepada Luhut!

16/08/2026

Eks Kepala BPN Aceh Jaya Jadi Tersangka Korupsi Redistribusi Sertifikat Tanah

KPA Sagoe Malaka Wilyah 013/Blangpidie Ikut Sukseskan Zikir dan Doa Bersama Hari Perdamaian Aceh

Nyan, Tim Gabungan Temukan Mobil Tangki 1.000 Liter Antre BBM di SPBU Aceh

Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com