Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Eks PM Imran Khan Bebas Bersyarat usai Pakistan Ricuh

Atjeh Watch by Atjeh Watch
13/05/2023
in Internasional
0
Eks PM Imran Khan Bebas Bersyarat usai Pakistan Ricuh

Mantan perdana menteri Imran Khan dibebaskan dengan jaminan pada Jumat (12/5), setelah penangkapannya memicu kericuhan di berbagai penjuru Pakistan. (AP/K.M. Chaudary)

Jakarta – Mantan perdana menteri Imran Khan dibebaskan dengan jaminan pada Jumat (12/5), setelah penangkapannya memicu kericuhan di berbagai penjuru Pakistan.

Seorang hakim di Pengadilan Tinggi Islamabad memerintahkan Khan dibebaskan sementara selama dua pekan. Khan pun yakin dia bakal ditahan lagi di kemudian waktu.

“Saya 100 persen yakin akan ditahan lagi,” ucapnya, seperti dikutip CNN.

Keputusan ini diumumkan sehari setelah Mahkamah Agung Pakistan memerintahkan komisi anti-korupsi negara itu membebaskan Khan.

MA juga mengatakan kepada Khan bahwa penahanan terhadapnya “tidak sah.”

“Penangkapan Anda tidak sah sehingga seluruh prosesnya harus dicabut,” kata hakim agung Pakistan, Umar Ata Bandial.

MA mengambil keputusan ini usai penangkapan Khan oleh komisi anti-korupsi Pakistan pada Selasa lalu. Mereka menahan Khan karena sang mantan PM beberapa kali mangkir sidang.

Penahanan itu memicu kericuhan di berbagai penjuru Pakistan. Para pendukung Khan menganggap kasus korupsi yang menjerat sang mantan PM bermotif politik.

Khan dituding tak melaporkan hadiah atau gratifikasi yang diterima ketika masih menjabat sebagai PM, atau pun keuntungan yang ia dapatkan dari penjualan barang-barang itu.

Berdasarkan aturan di Pakistan, pejabat pemerintahan harus melaporkan seluruh hadiah yang mereka terima. Namun, mereka diperbolehkan menyimpan hadiah yang nilainya di bawah angka tertentu.

Pengadilan di Pakistan sendiri acap kali menyeret pejabat-pejabat dalam proses peradilan yang bertele-tele.

Kelompok-kelompok pemantau hak asasi manusia menganggap proses itu dilakukan untuk melumpuhkan oposisi.

Khan sendiri terus berupaya merecoki perpolitikan Pakistan belakangan ini, setelah ia dimakzulkan pada April tahun lalu.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

IMM Abdya Apresiasi dan Minta Kajari Abdya Tuntaskan Dugaan Korupsi PT CA

Next Post

Milisi Palestina Tembak Roket ke Yerusalem, Israel Kian Brutal di Gaza

Next Post
Israel Gempur Lagi Jalur Gaza, Tewaskan 1 Pentolan Jihad Islam

Milisi Palestina Tembak Roket ke Yerusalem, Israel Kian Brutal di Gaza

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kemendagri Sebut Pembangunan Aceh Harus Tumbuh Bersama Alam

Kemendagri Sebut Pembangunan Aceh Harus Tumbuh Bersama Alam

11/05/2026
314 Peserta Siap Bersaing dalam ASAC 2026 Se-Aceh di Pesantren Al Zahrah Bireuen

314 Peserta Siap Bersaing dalam ASAC 2026 Se-Aceh di Pesantren Al Zahrah Bireuen

11/05/2026
Polisi Amankan 10 Unit Sepeda Motor Balap Liar di Ulee Lhee

Polisi Amankan 10 Unit Sepeda Motor Balap Liar di Ulee Lhee

11/05/2026
Banjir Bandang, Jalan Kutacane-Medan Sempat Lumpuh

Banjir Bandang, Jalan Kutacane-Medan Sempat Lumpuh

11/05/2026
Kak Na Ajak Kader Aktif Jalankan 10 Program Pokok PKK

Kak Na Ajak Kader Aktif Jalankan 10 Program Pokok PKK

11/05/2026

Terpopuler

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

06/05/2026

Tabligh Akbar Muhammadiyah Abdya, Dr. Safaruddin Titip Beberapa Pesan Keumatan

Di Ikuti Dua Kemukiman, Sekda Abdya Buka MTQ Tingkat Kecamatan Jeumpa

Krak, Pasangan Asal Aceh Tempuh Perjalanan Darat dari Indonesia hingga Mekkah

Resmi Dilantik, PC IPNU Aceh Besar Siap Perkuat Gerakan Pelajar NU

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com