Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Eks PM Imran Khan Bebas Bersyarat usai Pakistan Ricuh

Atjeh Watch by Atjeh Watch
13/05/2023
in Internasional
0
Eks PM Imran Khan Bebas Bersyarat usai Pakistan Ricuh

Mantan perdana menteri Imran Khan dibebaskan dengan jaminan pada Jumat (12/5), setelah penangkapannya memicu kericuhan di berbagai penjuru Pakistan. (AP/K.M. Chaudary)

Jakarta – Mantan perdana menteri Imran Khan dibebaskan dengan jaminan pada Jumat (12/5), setelah penangkapannya memicu kericuhan di berbagai penjuru Pakistan.

Seorang hakim di Pengadilan Tinggi Islamabad memerintahkan Khan dibebaskan sementara selama dua pekan. Khan pun yakin dia bakal ditahan lagi di kemudian waktu.

“Saya 100 persen yakin akan ditahan lagi,” ucapnya, seperti dikutip CNN.

Keputusan ini diumumkan sehari setelah Mahkamah Agung Pakistan memerintahkan komisi anti-korupsi negara itu membebaskan Khan.

MA juga mengatakan kepada Khan bahwa penahanan terhadapnya “tidak sah.”

“Penangkapan Anda tidak sah sehingga seluruh prosesnya harus dicabut,” kata hakim agung Pakistan, Umar Ata Bandial.

MA mengambil keputusan ini usai penangkapan Khan oleh komisi anti-korupsi Pakistan pada Selasa lalu. Mereka menahan Khan karena sang mantan PM beberapa kali mangkir sidang.

Penahanan itu memicu kericuhan di berbagai penjuru Pakistan. Para pendukung Khan menganggap kasus korupsi yang menjerat sang mantan PM bermotif politik.

Khan dituding tak melaporkan hadiah atau gratifikasi yang diterima ketika masih menjabat sebagai PM, atau pun keuntungan yang ia dapatkan dari penjualan barang-barang itu.

Berdasarkan aturan di Pakistan, pejabat pemerintahan harus melaporkan seluruh hadiah yang mereka terima. Namun, mereka diperbolehkan menyimpan hadiah yang nilainya di bawah angka tertentu.

Pengadilan di Pakistan sendiri acap kali menyeret pejabat-pejabat dalam proses peradilan yang bertele-tele.

Kelompok-kelompok pemantau hak asasi manusia menganggap proses itu dilakukan untuk melumpuhkan oposisi.

Khan sendiri terus berupaya merecoki perpolitikan Pakistan belakangan ini, setelah ia dimakzulkan pada April tahun lalu.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

IMM Abdya Apresiasi dan Minta Kajari Abdya Tuntaskan Dugaan Korupsi PT CA

Next Post

Milisi Palestina Tembak Roket ke Yerusalem, Israel Kian Brutal di Gaza

Next Post
Israel Gempur Lagi Jalur Gaza, Tewaskan 1 Pentolan Jihad Islam

Milisi Palestina Tembak Roket ke Yerusalem, Israel Kian Brutal di Gaza

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kasus Beasiswa Fiktif Terkuak, Kejati Aceh Periksa 67 Saksi

Kasus Beasiswa Fiktif Terkuak, Kejati Aceh Periksa 67 Saksi

16/04/2026
45 Menara Telekomunikasi di Baiturrahman Didata Pemko Banda Aceh

45 Menara Telekomunikasi di Baiturrahman Didata Pemko Banda Aceh

16/04/2026
Bupati Aceh Besar Kunjungi Sekolah Rakyat Darussa’adah di Darul Imarah

Bupati Aceh Besar Kunjungi Sekolah Rakyat Darussa’adah di Darul Imarah

16/04/2026
Pemkab Aceh Tengah Fokus Rekonstruksi Pasca-Bencana dan Perkuat Basis Data Kemiskinan

Pemkab Aceh Tengah Fokus Rekonstruksi Pasca-Bencana dan Perkuat Basis Data Kemiskinan

16/04/2026
Kepala BPMP Aceh Kunjungi Disdikbud Aceh Selatan, Siap Bersinergi Terapkan Program Prioritas Pendidikan Nasional

Kepala BPMP Aceh Kunjungi Disdikbud Aceh Selatan, Siap Bersinergi Terapkan Program Prioritas Pendidikan Nasional

16/04/2026

Terpopuler

Abi Roni Ikut Retreat Nasional di Magelang, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Abi Roni Ikut Retreat Nasional di Magelang, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

15/04/2026

Eks PM Imran Khan Bebas Bersyarat usai Pakistan Ricuh

Rangkaian HUT Abdya ke-24, Pemkab Adakan Lomba Dalil Khairat

Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com