Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

YARA Minta Kajari Abdya Jangan Masuk Pusaran Kepentingan Politik Terkait HGU PT Cemerlang Abadi

Atjeh Watch by Atjeh Watch
15/05/2023
in Lintas Barat Selatan
0
YARA Minta Kajari Abdya Jangan Masuk Pusaran Kepentingan Politik Terkait HGU PT Cemerlang Abadi

Ketua YARA Abdya, Suhaimi, S.H. sumber foto: istimewa

Abdya- Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat Daya (Abdya), Suhaimi, meminta Kejaksaan Negeri Abdya tidak masuk dalam pusaran kepentingan poltik dalam perpanjangan HGU PT Cemerlang Abadi.

“Harusnya Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum mempelajari dulu semua aturan terkait perkebunan sebelum menarik kedalam ranah pidana. Apalagi, lanjut shaimi, permasalahan HGU Cemerlang Abadi sudah bertahun tahun dan banyak kepentingan politik didalamnya,” ujar Suhaimi, dalam siaran pers, dikirim ke media ini, Senin (15/5/2023).

Menurut Suhaimi, Kejaksaan harusnya menangkap orang orang yang telah menguasai tanah negara yang sejak tahun 2016 lalu dilepaskan oleh Cemerlang Abadi seluas 2.668,82 hektar dari 7.516 hektar yang saat ini dikuasai oleh oknum-oknum tertentu.

“Ini yang sudah jelas penyerobotan lahan negara mengapa, Kejari tidak menyelidikinya, tetapi lebih terarik dalam permasalahan Cemerlang Abadi, yang sudah sangat politis dari sejak Akmal Ibrahim menjabat Bupati priode kedua,” jelasnya.

Sambungnya, meminta agar Kejari Abdya tidak masuk dalam kepentingan poltik dalam isu perpanjangan HGU PT Cemerlang Abadi. Lanjutnya, Kejari perlu mempelajari semua regulasinya, sebelum melakukan tindakan hukum.

Semestinya menurut kami, Kejari terlebih dulu, menangkap oknum-oknum yang sudah menyerobot lahan negara yang telah dilepas oleh CA seluas 2.668,82 ha dari total 7.516 hektar

“Jangan sampai penegakan hukum tebang pilih menurut pesanan, apalagi menurut kami isu HGU CA ini sudah banyak dimanfaatkan oleh kepentingan politik sejak Akmal Ibrahim menjabat Bupati periode kedua,” jelas Suhaimi

Suhaimi juga menyayangkan langkah Pj Bupati Abdya, Darmansyah sebagai kepala daerah tidak memberikan perlindungan keamanan dan kenyamanan terhadap investasi di Abdya.

Darmansyah yang sudah membangun komunikasi dengan Cemerlang Abadi sampai dengan BPN Pusat sebelumnya sudah paham dengan persoalan yang terjadi, tetapi malah memberikan dukungan terhadap langkah Kajari Abdya yang menurut kami masih sangat prematur menyampaikan adanya dugaan kerugian negara akibat tidak dibangunnya.

“Kami menyayangkan langkah Pj Bupati Abdya yang tergesa gesa mendukung langkah hukum Kejari terhadap CA, harusnya sebagai Kepala Daerah memberikan perlindungan terhadap Investasi bukan malah mendukung gangguan terhadap investor di Abdya,” paparnya.

Apalagi, ucapnya beliau sudah pernah beberapa kali bertemu dengan CA dan BPN tentu sudah banyak informasi tentang hal ini, tapi malah mendukung langkah Kejari yang menurut kami masih prematur.

Selanjutnya Suhaimi mengatakan, jika langkah Kejari Abdya menetapkan kerugian negara akibat Cemerlang Abadi tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20-30 persen sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar 10 triliun lebih, maka yang pertama Kejari harus menjelaskan  tentang alur penetapan kerugian negara kepada publik.

“Bagaimana alurnya ketika perkebunan tidak membangun kewajiban plasma, kemudian timbulnya kerugian perekonomian negara, dan instrumen hukum apa saja yang digunakan,” tuturnya.

Karena menurut Suhaimi, YARA mempunyai data diseluruh Aceh tentang Perkebunan yang tidak melaksanakan kewajiban membangun plasma. “Dan jika memang ini masuk dalam ranah pidana maka YARA mendorong agar Kejaksaan Agung untuk mempidanakan seluruh perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan kewajiban membangun plasma.

“Kami terkejut membaca berita Kajari menyampaikan kerugian perekonomian negara lebih 10 triliun, akibat CA tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma 20-30 persen,” terangnya.

Tambahnya, ini tentu menarik untuk dikaji secara hukum, dan kami mendesak Kejari Abdya, untuk menyampaikan proses kajian hukum dan instrumen hukum apa saja ketika perusahaan perkebunan tidak melaksanakan kewajiban plasma kemudian menjadi pidana.

“Karena kami di perwakilan yang ada di seluruh Aceh mempunyai data perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan plasma, dan ini tentu harus ditarik juga kedalam ranah pidana seperti yang dilakukan Kajari Abdya,” tukas Suhaimi.

Dikatakannya, terhadap penguasaan lahan 4.847.18 hektar oleh Cemerlang Abadi berdasarkan rekomendasi panitia B dan Plt Gubernur Aceh, Suhaimi sudah berkomunikasi dengan Cemerlang Abadi menggali informasi tentang proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, dari informasi yang diperoleh bahwa Cemerlang Abadi sudah melaporkan dugaan pemalsuan data risalah panitia B oleh pejabat BPN Pusat ke Mabes Polri, dan masih dalam proses di Mabes Polri.

Seharusnya, kata Suhaimi proses hukum yang ditempuh oleh Cemerlang Abadi untuk mencari keadilan harus dihormati oleh Kejari Abdya, bukan malah melakukan penekanan terhadap Cemerlang Abadi yang seakan akan Kajari sudah ikut dalam pusaran politik kepentingan elit di Abdya dalam isu perpanjangan HGU PT Cemerlang Abadi.

Lebih lanjut, Suhaimi mengatakan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan perusahaan CA tentang upaya hukum yang mereka tempuh untuk mencari keadilan, sambil menunggu hasil dari Mabes Polri karena CA sudah melaporkan Pejabat di BPN Pusat atas dugaan pemalsuan data risalah panitiaB.

“Dan harusnya upaya mereka mencari keadilan dihormati dulu oleh Kejari Abdya, bukan malah ikut menekan CA sebagai investor di Abdya yang menurut kami sudah dipolitisir untuk kepentingan popularitas politik,” tutup Suhaimi.

Previous Post

Apel Perdana, Azhari: Kakanwil Baru, Orang Lama…

Next Post

Kemenag Aceh Imbau Kakankemenag Kabupaten Kota Maksimalkan Layanan Haji 2023

Next Post
Kemenag Aceh Imbau Kakankemenag Kabupaten Kota Maksimalkan Layanan Haji 2023

Kemenag Aceh Imbau Kakankemenag Kabupaten Kota Maksimalkan Layanan Haji 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polres Metro Depok Ungkap Jaringan Narkoba Aceh-Malaysia, 4 Kilogram Sabu-sabu Disita

Polres Metro Depok Ungkap Jaringan Narkoba Aceh-Malaysia, 4 Kilogram Sabu-sabu Disita

02/04/2026
Aceh Tengah Kembali Dilanda Banjir Bandang dan Tanah Longsor

Aceh Tengah Kembali Dilanda Banjir Bandang dan Tanah Longsor

02/04/2026
Aceh Besar Siap Jadi Role Model Ketahanan Pangan Berbasis Potensi Lokal

Aceh Besar Siap Jadi Role Model Ketahanan Pangan Berbasis Potensi Lokal

02/04/2026
Bupati Aceh Barat Serahkan SK Plt Tiga Jabatan Strategis

Bupati Aceh Barat Serahkan SK Plt Tiga Jabatan Strategis

02/04/2026
PBB Ungkap Hasil Penyelidikan Awal Penyebab 2 TNI UNIFIL Lebanon Tewas

PBB Ungkap Hasil Penyelidikan Awal Penyebab 2 TNI UNIFIL Lebanon Tewas

02/04/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

Kapolda Aceh Diminta Tinjau Ulang Pemanggilan Jurnalis Bithe.co, FJA Abdya Ingatkan MoU Polri dengan Dewan Pers

Cak Imin Resmi Kukuhkan Pengurus DPW PKB Aceh 2026–2031

Cak Imin Tegaskan Selalu Memperjuangkan Kepentingan Aceh di Pusat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com