Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Legalisasi Ganja Medis Masuk Program Legislasi DPR Aceh 2023

Atjeh Watch by Atjeh Watch
18/05/2023
in Nanggroe
0
Terkait Penetapan Zona Merah, Pemerintah Aceh Seharusnya Punya Sikap

M Rizal Falevi Kirani

BANDA ACEH – Ketua Komisi V DPR Aceh, M. Rizal Falevi Kirani mengatakan pembahasan rancangan qanun (raqan) tentang legalisasi ganja medis sudah masuk Program Legislasi Aceh (Prolega) 2023.

Pihaknya menyepakati agar pembahasan itu dilakukan secara kumulatif terbuka sembari menunggu revisi UU Narkotika yang masih dibahas di DPR RI. DPR Aceh juga berharap ada penurunan level UU Narkotika.

“Begitu UU Narkotika selesai dibahas kemudian ada penurunan grade dari level satu menjadi level dua baru kita akan membahas tindak lanjut pembahasan legalisasi ganja,” kata Falevi kepada wartawan, Rabu (17/5).

Persoalannya kemudian, kata dia, hal itu tergantung Revisi UU Narkotika dari DPR RI. Jika itu sudah rampung, pihaknya akan menunjuk tim berupa panitia khusus untuk dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus).

“Tergantung Revisi UU Narkotika dari DPR RI yang melakukan kalau itu selesai langsung kita minta kepada pimpinan dan Baleg untuk ditingkatkan pembahasan untuk menunjuk tim apakah itu pansus dan lainnya,” katanya.

DPR Aceh berharap DPR RI segera menurunkan dari level satu menjadi level dua pada UU Narkotika, agar mereka bisa membahas legalisasi ganja untuk medis yang sudah masuk Prolega 2023 Aceh.

Menurut Falevi, secara literatur, ganja bukan barang asing dan tabu di Aceh. Hanya saja bagaimana tanaman itu bisa dikemas secara regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara, sehingga rakyat tidak disalahkan.

Pihaknya ingin ganja medis ini bisa berguna untuk bahan pengobatan yang nantinya bisa digunakan oleh seluruh pasien di tiap-tiap rumah sakit. Sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

Namun DPR Aceh masih berpedoman dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 16 tahun 2022 sembari menunggu perkembangan Revisi UU Narkotika.

“Kita tetap berpedoman pada PMK Nomor 16 Tahun 2022,” ucapnya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Imigrasi Banda Aceh Intensifkan Pengawasan Orang Asing

Next Post

Tunjukkan Kinerja Moncer, FPA Apresiasi Kinerja Kadis Koperasi dan UKM Aceh

Next Post
Tunjukkan Kinerja Moncer, FPA Apresiasi Kinerja Kadis Koperasi dan UKM Aceh

Tunjukkan Kinerja Moncer, FPA Apresiasi Kinerja Kadis Koperasi dan UKM Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

20/06/2026
Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

20/06/2026
Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

20/06/2026
NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

20/06/2026
Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

20/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com