Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kejari Aceh Jaya Ungkap Kasus Korupsi Penerbitan Redistribusi Sertifikat tanah di Gampong Paya Laot

Atjeh Watch by Atjeh Watch
23/05/2023
in Lintas Barat Selatan
0
Kejari Aceh Jaya Ungkap Kasus Korupsi Penerbitan Redistribusi Sertifikat tanah di Gampong Paya Laot

Calang – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan korupsi  pada Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah tepatnya di Gampong Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 12,6 Miliar.

Kepala YARA Aceh Jaya, Sahputra, menyebutkan, pengungkapan tersangka atas dugaan korupsi  pada Penerbitan Redistribusi Sertifikat tanah tentu menjadi kemajuan dalam penegakan hukum. Khususnya, di Aceh Jaya.

Selama ini, kata Sahputra, hanya terhembus isu tanpa penegakan hukum di Aceh Jaya. Sehingga, kasus lain tidak dapat dipercaya bahwa Kejari Aceh Jaya bisa bekerja secara profesional dalam mengungkap dalang dan pelaku lainnya atas perkara tersebut.

Kemudian, kata dia, seperti diketahui perkara ini berawal saat sekelompok masyarakat mengusulkan pembuatan 260 sertifikat tanah dari lahan seluas 506.998 hektar.

Namun, disaat sertifikat tersebut keluar, masyarakat penerima manfaat tidak mengetahuinya hingga beberapa waktu kemudian sekelompok masyarakat barulah mengetahuinya bahwa sertifikat tanah tersebut sudah keluar dan telah diserahkan oleh BPN setempat dan diterima oleh pihak Keuchik setempat, yang mana didalamnya terdapat lampiran nama-nama penerima sudah ditandatangani. Padahal, lanjut dia, para kelompok masyarakat setempat tidak pernah menandatanganinya.

Dalam kasus ini, kami memberikan apresiasi Kejari AcehJaya yang mana telah bekerja mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami berharap, kasus segera rampung dan akan mengikuti terus perkembangannya sampai adanya putusan atas kasus tersebut,” kata Sahputra kepada.

Selanjutnya, Sahputra menilai, langkah tepat penegakan hukum membuat kepercayaan publik meningkat. Khususnya, di Aceh Jaya.”lni juga menjadi warning alert bagi siapapun dia agar kedepan tidak ada lagi mafia-mafia lainnya di Aceh Jaya.

”Saat ini, lanjut dia, sudah ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejari Aceh Jaya  yaitu “TJ” Mantan Kepala BPN, “Z” merupakan Kasi Penataan Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat BPN Nagan Raya dan M merupakan Geuchik Desa Paya Laot, tinggal kita tunggu Kejaksaan bisa mengungkap dengan tuntas perkara,” tutur Sahputra.

Kejari Aceh Jaya juga harus bergerak cepat terhadap kasus-kasus lain, agar bisa membebaskan Aceh Jaya dari tindak rasuah seperti ini.

“Selain itu, kata dia, juga meminta aparat penegak hukum tersebut segera mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat lainnya dari kasus ini,” ujar Sahputra.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, telah mengantongi hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat setempat.

Kemudian, pihak Kejari juga sudah mengantongi sejumlah dokumen dan memeriksa sejumlah saksi dalam mengungkapkan perkara yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp12,6 Miliar.

Previous Post

Rektor UIN Raden Fatah Hadiri Pembukaan PWN PTK XVI

Next Post

YARA Ajak Mahasiswa Jangan Takut Suarakan Kebenaran

Next Post
YARA Ajak Mahasiswa Jangan Takut Suarakan Kebenaran

YARA Ajak Mahasiswa Jangan Takut Suarakan Kebenaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Peringati Hari Bumi, Wabup Abdya Tanam Pohon di Lokasi TMMD

Peringati Hari Bumi, Wabup Abdya Tanam Pohon di Lokasi TMMD

22/04/2026
Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026
TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

22/04/2026
Wabub Zaman Akli Buka Kegiatan TMMD 128 Tahun 2026 Kodim 0110/Abdya

Wabub Zaman Akli Buka Kegiatan TMMD 128 Tahun 2026 Kodim 0110/Abdya

22/04/2026
Irwansyah Pimpin Rapat Paripurna Istimewa Peringati Hut ke 821 Kota Banda Aceh

Irwansyah Pimpin Rapat Paripurna Istimewa Peringati Hut ke 821 Kota Banda Aceh

22/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com