Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kejari Aceh Jaya Ungkap Kasus Korupsi Penerbitan Redistribusi Sertifikat tanah di Gampong Paya Laot

Atjeh Watch by Atjeh Watch
23/05/2023
in Lintas Barat Selatan
0
Kejari Aceh Jaya Ungkap Kasus Korupsi Penerbitan Redistribusi Sertifikat tanah di Gampong Paya Laot

Calang – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan korupsi  pada Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah tepatnya di Gampong Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 12,6 Miliar.

Kepala YARA Aceh Jaya, Sahputra, menyebutkan, pengungkapan tersangka atas dugaan korupsi  pada Penerbitan Redistribusi Sertifikat tanah tentu menjadi kemajuan dalam penegakan hukum. Khususnya, di Aceh Jaya.

Selama ini, kata Sahputra, hanya terhembus isu tanpa penegakan hukum di Aceh Jaya. Sehingga, kasus lain tidak dapat dipercaya bahwa Kejari Aceh Jaya bisa bekerja secara profesional dalam mengungkap dalang dan pelaku lainnya atas perkara tersebut.

Kemudian, kata dia, seperti diketahui perkara ini berawal saat sekelompok masyarakat mengusulkan pembuatan 260 sertifikat tanah dari lahan seluas 506.998 hektar.

Namun, disaat sertifikat tersebut keluar, masyarakat penerima manfaat tidak mengetahuinya hingga beberapa waktu kemudian sekelompok masyarakat barulah mengetahuinya bahwa sertifikat tanah tersebut sudah keluar dan telah diserahkan oleh BPN setempat dan diterima oleh pihak Keuchik setempat, yang mana didalamnya terdapat lampiran nama-nama penerima sudah ditandatangani. Padahal, lanjut dia, para kelompok masyarakat setempat tidak pernah menandatanganinya.

Dalam kasus ini, kami memberikan apresiasi Kejari AcehJaya yang mana telah bekerja mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami berharap, kasus segera rampung dan akan mengikuti terus perkembangannya sampai adanya putusan atas kasus tersebut,” kata Sahputra kepada.

Selanjutnya, Sahputra menilai, langkah tepat penegakan hukum membuat kepercayaan publik meningkat. Khususnya, di Aceh Jaya.”lni juga menjadi warning alert bagi siapapun dia agar kedepan tidak ada lagi mafia-mafia lainnya di Aceh Jaya.

”Saat ini, lanjut dia, sudah ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejari Aceh Jaya  yaitu “TJ” Mantan Kepala BPN, “Z” merupakan Kasi Penataan Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat BPN Nagan Raya dan M merupakan Geuchik Desa Paya Laot, tinggal kita tunggu Kejaksaan bisa mengungkap dengan tuntas perkara,” tutur Sahputra.

Kejari Aceh Jaya juga harus bergerak cepat terhadap kasus-kasus lain, agar bisa membebaskan Aceh Jaya dari tindak rasuah seperti ini.

“Selain itu, kata dia, juga meminta aparat penegak hukum tersebut segera mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat lainnya dari kasus ini,” ujar Sahputra.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, telah mengantongi hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat setempat.

Kemudian, pihak Kejari juga sudah mengantongi sejumlah dokumen dan memeriksa sejumlah saksi dalam mengungkapkan perkara yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp12,6 Miliar.

Previous Post

Rektor UIN Raden Fatah Hadiri Pembukaan PWN PTK XVI

Next Post

YARA Ajak Mahasiswa Jangan Takut Suarakan Kebenaran

Next Post
YARA Ajak Mahasiswa Jangan Takut Suarakan Kebenaran

YARA Ajak Mahasiswa Jangan Takut Suarakan Kebenaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Warga Pidie Gugat Pergub JKA ke MA: 692 Ribu Orang Terancam Kehilangan Layanan Gratis

Warga Pidie Gugat Pergub JKA ke MA: 692 Ribu Orang Terancam Kehilangan Layanan Gratis

28/04/2026
Bupati Dorong Gampong di Pulo Aceh Lebih Aktif Usulkan Program untuk Warga

Bupati Dorong Gampong di Pulo Aceh Lebih Aktif Usulkan Program untuk Warga

28/04/2026
Pemkab Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Informasi dan Dukung Program Pemda

Pemkab Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Informasi dan Dukung Program Pemda

28/04/2026
HUT ke-27 Aceh Singkil, Wagub Aceh Tekankan Sinergi untuk Percepatan Pembangunan

HUT ke-27 Aceh Singkil, Wagub Aceh Tekankan Sinergi untuk Percepatan Pembangunan

28/04/2026
167 Peserta Ikuti Seleksi Kesehatan Paskibra Aceh Besar

167 Peserta Ikuti Seleksi Kesehatan Paskibra Aceh Besar

28/04/2026

Terpopuler

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

25/04/2026

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Meriahkan HUT ke-24, Abdya Gelar Kejurprov Grasstrack & Motocross IMI Aceh Seri 2025

Pesantren Al Zahrah Bireuen Siap Jadi Tuan Rumah LP3 se-Aceh dan Sumut

Warga Pidie Gugat Pergub JKA ke MA: 692 Ribu Orang Terancam Kehilangan Layanan Gratis

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com