Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kejari Simeulue Terima Pelimpahan Perkara Penganiayaan Libatkan Turis Australia

Atjeh Watch by Atjeh Watch
26/05/2023
in Lintas Barat Selatan
0
Kejari Simeulue Terima Pelimpahan Perkara Penganiayaan Libatkan Turis Australia

Jaksa penuntut umum Kejari Simeulue menerima pelimpahan perkara beserta tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan melibatkan turis asing di Sinabang, Aceh, Jumat (26/5/2023). ANTARA/HO/Dok Kejari Simeulue

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Aceh, menerima pelimpahan perkara penganiayaan warga yang melibatkan turis asing dari penyidik kepolisian setempat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Simeulue Suheri Wira Fernanda yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat, mengatakan turis asing yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut Risbi Jones Bodhi Mani (23), warga negara Australia.

“Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti diterima jaksa penuntut umum di Kantor Kejari Simeulue dari penyidik Polres Simeulue, pada Jumat (26/5),” kata Suheri Wira Fernanda.

Suheri Wira Fernanda mengatakan korban dalam perkara penganiayaan tersebut adalah Edi Ron (38), warga Siripak, Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue.

Dugaan penganiayaan diduga dilakukan wisatawan asing tersebut terjadi di Desa Lantik, pada 27 April 2023. Saat itu, warga negara asing tersebut di bawah pengaruh minuman keras hanya menggunakan pakaian dalam mendatangi warung kopi.

Kemudian, merusak sepeda motor warga serta menganiaya korban. Akibatnya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simeulue setelah mengalami luka di kaki sepanjang delapan centimeter. Terhadap luka tersebut, korban menerima 50 jahitan medis.

“Saat ini, tersangka penganiayaan tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sinabang selama 20 hari ke depan. Turis asing tersebut disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (2) ke-1 KUHPidana,” kata Suheri Wira Fernanda.

Suheri Wira Fernanda mengatakan jaksa penuntut umum akan melakukan restorative justice (RJ) atau keadilan restoraktif dengan mengupayakan perdamaian antara tersangka dengan korban.

“Apabila upaya perdamaian berhasil, jaksa penuntut umum akan mengekspos perkara tersebut ke Jaksa Agung. Jika usulan RJ disetujui, maka penyelesaian perkara tidak lagi melalui persidangan di pengadilan,” kata Suheri Wira Fernanda.

Kemudian, merusak sepeda motor warga serta menganiaya korban. Akibatnya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simeulue setelah mengalami luka di kaki sepanjang delapan centimeter. Terhadap luka tersebut, korban menerima 50 jahitan medis.

“Saat ini, tersangka penganiayaan tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sinabang selama 20 hari ke depan. Turis asing tersebut disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (2) ke-1 KUHPidana,” kata Suheri Wira Fernanda.

Suheri Wira Fernanda mengatakan jaksa penuntut umum akan melakukan restorative justice (RJ) atau keadilan restoraktif dengan mengupayakan perdamaian antara tersangka dengan korban.

“Apabila upaya perdamaian berhasil, jaksa penuntut umum akan mengekspos perkara tersebut ke Jaksa Agung. Jika usulan RJ disetujui, maka penyelesaian perkara tidak lagi melalui persidangan di pengadilan,” kata Suheri Wira Fernanda.

Sumber: antara

Previous Post

Waduh, Warga Aceh Diamankan di Kualanamu Usai Bawa 2 Kilogram Sabu

Next Post

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Sinabang

Next Post
Gempa 5.0 Magnitudo Getarkan Meulaboh

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Sinabang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Warga Pidie Gugat Pergub JKA ke MA: 692 Ribu Orang Terancam Kehilangan Layanan Gratis

Warga Pidie Gugat Pergub JKA ke MA: 692 Ribu Orang Terancam Kehilangan Layanan Gratis

28/04/2026
Bupati Dorong Gampong di Pulo Aceh Lebih Aktif Usulkan Program untuk Warga

Bupati Dorong Gampong di Pulo Aceh Lebih Aktif Usulkan Program untuk Warga

28/04/2026
Pemkab Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Informasi dan Dukung Program Pemda

Pemkab Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Informasi dan Dukung Program Pemda

28/04/2026
HUT ke-27 Aceh Singkil, Wagub Aceh Tekankan Sinergi untuk Percepatan Pembangunan

HUT ke-27 Aceh Singkil, Wagub Aceh Tekankan Sinergi untuk Percepatan Pembangunan

28/04/2026
167 Peserta Ikuti Seleksi Kesehatan Paskibra Aceh Besar

167 Peserta Ikuti Seleksi Kesehatan Paskibra Aceh Besar

28/04/2026

Terpopuler

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

25/04/2026

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Meriahkan HUT ke-24, Abdya Gelar Kejurprov Grasstrack & Motocross IMI Aceh Seri 2025

Pesantren Al Zahrah Bireuen Siap Jadi Tuan Rumah LP3 se-Aceh dan Sumut

Warga Pidie Gugat Pergub JKA ke MA: 692 Ribu Orang Terancam Kehilangan Layanan Gratis

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com