Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kejari Simeulue Terima Pelimpahan Perkara Penganiayaan Libatkan Turis Australia

Atjeh Watch by Atjeh Watch
26/05/2023
in Lintas Barat Selatan
0
Kejari Simeulue Terima Pelimpahan Perkara Penganiayaan Libatkan Turis Australia

Jaksa penuntut umum Kejari Simeulue menerima pelimpahan perkara beserta tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan melibatkan turis asing di Sinabang, Aceh, Jumat (26/5/2023). ANTARA/HO/Dok Kejari Simeulue

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Aceh, menerima pelimpahan perkara penganiayaan warga yang melibatkan turis asing dari penyidik kepolisian setempat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Simeulue Suheri Wira Fernanda yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat, mengatakan turis asing yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut Risbi Jones Bodhi Mani (23), warga negara Australia.

“Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti diterima jaksa penuntut umum di Kantor Kejari Simeulue dari penyidik Polres Simeulue, pada Jumat (26/5),” kata Suheri Wira Fernanda.

Suheri Wira Fernanda mengatakan korban dalam perkara penganiayaan tersebut adalah Edi Ron (38), warga Siripak, Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue.

Dugaan penganiayaan diduga dilakukan wisatawan asing tersebut terjadi di Desa Lantik, pada 27 April 2023. Saat itu, warga negara asing tersebut di bawah pengaruh minuman keras hanya menggunakan pakaian dalam mendatangi warung kopi.

Kemudian, merusak sepeda motor warga serta menganiaya korban. Akibatnya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simeulue setelah mengalami luka di kaki sepanjang delapan centimeter. Terhadap luka tersebut, korban menerima 50 jahitan medis.

“Saat ini, tersangka penganiayaan tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sinabang selama 20 hari ke depan. Turis asing tersebut disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (2) ke-1 KUHPidana,” kata Suheri Wira Fernanda.

Suheri Wira Fernanda mengatakan jaksa penuntut umum akan melakukan restorative justice (RJ) atau keadilan restoraktif dengan mengupayakan perdamaian antara tersangka dengan korban.

“Apabila upaya perdamaian berhasil, jaksa penuntut umum akan mengekspos perkara tersebut ke Jaksa Agung. Jika usulan RJ disetujui, maka penyelesaian perkara tidak lagi melalui persidangan di pengadilan,” kata Suheri Wira Fernanda.

Kemudian, merusak sepeda motor warga serta menganiaya korban. Akibatnya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simeulue setelah mengalami luka di kaki sepanjang delapan centimeter. Terhadap luka tersebut, korban menerima 50 jahitan medis.

“Saat ini, tersangka penganiayaan tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sinabang selama 20 hari ke depan. Turis asing tersebut disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (2) ke-1 KUHPidana,” kata Suheri Wira Fernanda.

Suheri Wira Fernanda mengatakan jaksa penuntut umum akan melakukan restorative justice (RJ) atau keadilan restoraktif dengan mengupayakan perdamaian antara tersangka dengan korban.

“Apabila upaya perdamaian berhasil, jaksa penuntut umum akan mengekspos perkara tersebut ke Jaksa Agung. Jika usulan RJ disetujui, maka penyelesaian perkara tidak lagi melalui persidangan di pengadilan,” kata Suheri Wira Fernanda.

Sumber: antara

Previous Post

Waduh, Warga Aceh Diamankan di Kualanamu Usai Bawa 2 Kilogram Sabu

Next Post

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Sinabang

Next Post
Gempa 5.0 Magnitudo Getarkan Meulaboh

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Sinabang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tim SAR Evakuasi Delapan Korban Perahu Terbalik di Aceh Besar

Tim SAR Evakuasi Delapan Korban Perahu Terbalik di Aceh Besar

16/05/2026
Akses ke Desa Terisolir di Aceh Tengah Bisa Dilalui dengan Kendaraan Roda Dua

Jembatan Bailey Buka Akses Warga di Pedalaman Aceh Tengah

16/05/2026
PDPM Abdya Brutal Kritisi Persoalan BBM untuk Petani, Dinas Pertanian Gerak Cepat

PDPM Abdya Brutal Kritisi Persoalan BBM untuk Petani, Dinas Pertanian Gerak Cepat

16/05/2026
Netanyahu: Israel Sudah Kuasai 60 Persen Wilayah Gaza

Netanyahu: Israel Sudah Kuasai 60 Persen Wilayah Gaza

16/05/2026
Rusia-Ukraina Tukar Ratusan Tawanan Usai Gagal Gencatan Senjata

Rusia-Ukraina Tukar Ratusan Tawanan Usai Gagal Gencatan Senjata

16/05/2026

Terpopuler

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

14/05/2026

Koreografer Khairul Anwar Nilai Kualitas FLS3N Tari di Aceh Menurun

Senator Azhari Cage Minta Pergub JKA di Aceh Dikaji Ulang

Zul Kande Soroti Pungutan Biaya FLS3N Aceh, Minta Dinas Pendidikan Jaga Prestasi Siswa

Pemuda Muhammadiyah Abdya Desak Semua Komite Sekolah Dievaluasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com