Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada Pimpin Sidang Etik Teddy Minahasa

Admin1 by Admin1
30/05/2023
in Nasional
0
Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada Pimpin Sidang Etik Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup kasus peredaran narkoba. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta – Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Wahyu Widada ditunjuk menjadi pimpinan sidang etik Irjen Teddy Minahasa yang digelar pada Selasa (30/5).

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Wahyu telah ditunjuk langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi Ketua Komisi Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pelanggaran etik Teddy.

“Ketua Komisi Komisaris Jenderal Wahyu Widada,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Sementara untuk Wakil Ketua KKEP diisi oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum Irjen Tornagogo. Selanjutnya untuk anggota sidang KKEP, kata Ramadhan, juga akan diikuti oleh Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Dua anggota KKEP sisanya ditempati oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Diketahui Teddy telah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh hakim karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah mendesak Mabes Polri untuk segera menggelar sidang KKEP terhadap Teddy Minahasa usai divonis bersalah di kasus penyalahgunaan narkoba itu.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti bahkan mendesak Divisi Propam Polri agar menjatuhkan sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Teddy.

“Apa yang dilakukan adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Kompolnas juga mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Poengky, Kamis (11/5).

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Pj Bupati Pidie Gaungkan Gerakan Pagar Bambu Putih

Next Post

Menang Pilpres Turki 3 Kali, Erdogan Bisa Jadi Presiden Seumur Hidup?

Next Post
Menang Pilpres Turki 3 Kali, Erdogan Bisa Jadi Presiden Seumur Hidup?

Menang Pilpres Turki 3 Kali, Erdogan Bisa Jadi Presiden Seumur Hidup?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polda Ambil Alih Kasus Dugaan Penganiayaan Wabup Pidie Jaya

Polda Ambil Alih Kasus Dugaan Penganiayaan Wabup Pidie Jaya

10/04/2026
Komisi V DPR RI Dorong Percepatan Penyediaan Lahan dan Pembangunan Huntap di Aceh

Komisi V DPR RI Dorong Percepatan Penyediaan Lahan dan Pembangunan Huntap di Aceh

10/04/2026
Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu

Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu

10/04/2026
Pemprov Aceh Resmi Keluarkan Kebijakan WFH bagi ASN Setiap Jumat

Pemprov Aceh Resmi Keluarkan Kebijakan WFH bagi ASN Setiap Jumat

10/04/2026
Iran Cap AS Bodoh Biarkan Israel Bombardir Lebanon Rusak Gencatan

Iran Cap AS Bodoh Biarkan Israel Bombardir Lebanon Rusak Gencatan

10/04/2026

Terpopuler

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

09/04/2026

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

77 Murid SMAN 1 Syamtalira Bayu Lulus SNBP dan SPAN PTKIN, Ini Rinciannya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com