Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Tahan Eks Kadis PUPR Papua Terkait Kasus Lukas Enembe

Admin1 by Admin1
19/06/2023
in Nasional
0
Ditjen PAS Pindahkan 41 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan

Ilustrasi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Papua periode 2018-2021 Gerius One Yoman selama 20 hari.

Gerius terjerat kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

“Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap GOY [Gerius One Yoman] untuk penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung sejak 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2023,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (19/6).

“Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi,” imbuhnya.

Selain Gerius, KPK memproses hukum dua orang tersangka lainnya yakni Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Kasus ini bermula saat Lukas melaksanakan beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR dengan memenangkan perusahaan tertentu, di antaranya milik Rijatono, untuk mengerjakan proyek multiyears.

Gerius bersama Lukas diduga membantu dan mengondisikan Rijatono untuk memenangkan proyek-proyek pekerjaan dimaksud. Pengkondisian itu yakni dengan memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KAK dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya sebelum diumumkan Dinas PU.

Bantuan itu memudahkan Rijatono dalam menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas, dan perusahaan-perusahaan pesaing dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi.

“Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan tersangka RL [Rijatono Lakka] pada Dinas PUPR periode 2019-2021, RL memberikan kepada GOY fee sebesar satu persen dari nilai kontrak,” ungkap Asep.

“Atas bantuannya tersangka GOY diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji berupa uang dari tersangka RL sebesar Rp300 juta,” katanya.

Dalam perkara ini, Gerius disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

KPK Buka Penyelidikan Terkait Pungli Rp4 M di Lingkungan Rutan

Next Post

Pekan Kebudayaan Aceh Diundurkan hingga November, Ini Alasannya!

Next Post
Pekan Kebudayaan Aceh Diundurkan hingga November, Ini Alasannya!

Pekan Kebudayaan Aceh Diundurkan hingga November, Ini Alasannya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PT PEMA Siap Kelola Jalur Pelayaran Krueng Geukueh–Penang

PT PEMA Siap Kelola Jalur Pelayaran Krueng Geukueh–Penang

04/09/2026
Angka Stunting di Alue ambot Abdya Menurun Dibandingkan tahun 2025

Angka Stunting di Alue ambot Abdya Menurun Dibandingkan tahun 2025

04/09/2026
Sekda, Para Kadis hingga Camat mulai Ramai jadi Orang Tua Asuh Anak Yatim di Abdya

Sekda, Para Kadis hingga Camat mulai Ramai jadi Orang Tua Asuh Anak Yatim di Abdya

04/09/2026
Senat UIN Ar-Raniry Minta Pemerintahan Aceh Transparan Terkait Anggaran Tanggap Darurat, Masa Transisi, dan Rehab-Rekon PascaBencana Hidrometorologi

Senat UIN Ar-Raniry Minta Pemerintahan Aceh Transparan Terkait Anggaran Tanggap Darurat, Masa Transisi, dan Rehab-Rekon PascaBencana Hidrometorologi

04/09/2026
Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78, Polres Pidie Tekankan Integritas dalam Pengabdian

Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78, Polres Pidie Tekankan Integritas dalam Pengabdian

04/09/2026

Terpopuler

Ditjen PAS Pindahkan 41 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan

KPK Tahan Eks Kadis PUPR Papua Terkait Kasus Lukas Enembe

19/06/2023

Di Abdya, Gerakan “Satu Pejabat Satu Anak Yatim” Mulai Berjalan

3.069 Huntap Pidie Jaya, Baru 110 Ditender: Korban Bencana Kembali Menunggu

Data Google Trend: Blangpidie Catat Minat Pencarian “Slot” Tertinggi di Aceh

Pelatihan Kader Penggerak Nanggroe Japakeh 2026 Dibuka

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com