Aceh – Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BHPH) tidak memberikan data atau informasi kepada wartawan yang belum memiliki sertifikasi wartawan terkait data atau informasi terkait izin penebangan kayu yang legal, Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), dan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang legal di salah satu kabupaten di Aceh yakni Kabupaten Aceh Singkil Aceh kepada wartawan yang belum memiliki sertifikasi wartawan patut dipertanyakan, Senin, 26/06/2023.
“Kami agak susah juga melayani, karena belum bersertifikasi jurnalis,” kata Kepala BPHP 1 Aceh, Mahyudin kepada wartawan diruangan kerjanya, Senin, 26/6/2023.
Alasan Kepala BPHP 1 Aceh enggan memberikan data tersebut adalah karena wartawan belum UKM atau belum memiliki sertifikasi wartawan.
Data tersebut ingin diperoleh awak media dengan tujuan membuat berita untuk disampaikan kepada masyarakat, dengan harapan masyarakat dapat mengetahui dimana saja lokasi-lokasi sumber kayu di Kabupaten Aceh Singkil yang legal pengelolaannya, penebangannya, pengangkutannya, atau sejenisnya.
Maraknya dugaan penebangan kayu ilegal diketahui dari pemberitaan salah satu media onlaine bahwa di Kabupaten Aceh Singkil diduga pengelolaan kayu tanpa izin leluasa di Aceh Singkil.
Sebagaimana diketahui bahwa penebangan kayu ilegal memiliki berbagai akibat yang merugikan baik bagi lingkungan maupun masyarakat secara keseluruhan, seperti kerusakan hutan, kehilangan keanekaragaman hayati, dampak sosial ekonomi, konflik sosial, dan hilangnya sumber daya. (AA)











