Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polri Gagalkan Penyelundupan Nyaris 0,5 Ton Sabu di Aceh dan Riau

Atjeh Watch by Atjeh Watch
01/07/2023
in Nanggroe
0
Polri Gagalkan Penyelundupan Nyaris 0,5 Ton Sabu di Aceh dan Riau

Bareskrim Amankan 428 Kg Sabu dan 162.932 Butir Ekstasi. (Foto: Agung Pambudhy)

Medan – Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyeludupan sabu jaringan internasional di Aceh dan Riau. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita nyaris mencapai setengah ton sabu.

Pada rilis kasus itu, Kabereskrim Polri mengungkapkan, barang bukti sabu yang disita dari para tersangka sebanyak 428 kg. Polisi juga berhasil mengungkap penyelundupan ekstasi dari Belanda.

“Adapun barang bukti yang bisa disita dari seluruh kegiatan tersebut di tiga lokasi yang tadi disampaikan ada 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi,” ujar Komjen Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (30/6/2023), dilansir dari detikNews.

Dia mengatakan operasi pengungkapan itu digelar dalam rentang waktu satu bulan, yakni pada Juni 2023. Ada 13 orang yang sudah ditangkap berkaitan dengan kasus ini.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, menjelaskan awal mula pengungkapan upaya penyelundupan sabu jaringan internasional dari Malaysia ke Aceh. Barang bukti diketahui disimpan di dalam hutan di kawasan Aceh Utara.

Penelusuran pun dilakukan dan diketahui sabu tersebut dikendalikan oleh tersangka S (24). Ia mengaku sabu tersebut disimpan oleh tersangka H (29) di dalam hutan.

“Ini informasi juga dapat dari rekan-rekan untuk mencari, akhirnya tepat di Aceh Utara kita amankan dua tersangka (S dan H bin MT) dan 348 paket sabu, total beratnya adalah 348 kg,” jelas Mukti.

Adapun modusnya, kata Mukti adalah memasukkan barang narkotika dari Malaysia melalui jalur laut.

Kemudian, lanjut Mukti, berdasarkan pengungkapan itu pihaknya kembali melakukan pengembangan. Dari pengembangan tersebut polisi berhasil membongkar penyelundupan sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Riau melalui jalur laut.

Seorang tersangka berinisial H (53) pun ditangkap di sebuah mobil di kawasan Kota Dumai, Riau usai penyidik melakukan penelusuran.

“Diamankan tersangka atas nama H dengan barang bukti 80 kg sabu dan ekstasi sebanyak 22.932 butir,” ungkap Mukti.

Kemudian, polisi kembali menemukan adanya penyelundupan ekstasi asal Belanda yang bertujuan ke Bali. Mulanya, penyidik mengamankan 4 orang tersangka berinisial TS (34), YAI (33), IJ (26), dan UK (34) dengan barang bukti 40 ribu butir ekstasi.

Dari pengakuan para tersangka, rupanya akan ada pengiriman lagi dari Brazil menuju Bali. Dari informasi tersebut, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap tersangka JM (58) dan disita 50 ribu butir ekstasi.

Mukti menyebut pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan menangkap tersangka berinisial PAS alias I (44), RLP alias O (28), IDGK alias O (33), DAKM (22), dan IGN BTAP alias P (44) dengan barang bukti 90 ribu butir ekstasi.

“Total 10 orang tersangka dan 140 ribu butir ekstasi dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” pungkas Mukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Sumber: detik.com

Previous Post

Kanwil Aceh Sembelih 7 Ekor Sapi Kurban

Next Post

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 348 Kilogram Sabu

Next Post
Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 348 Kilogram Sabu

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 348 Kilogram Sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk Tiga Terpidana Maisir

Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk Tiga Terpidana Maisir

28/04/2026
DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

28/04/2026
Bupati Al Farlaky Peusijuek Jamaah Haji 2026, Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya

Bupati Al Farlaky Peusijuek Jamaah Haji 2026, Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya

28/04/2026
Menteri Koperasi Resmikan SPBU Nelayan Berbasis Koperasi di Aceh Selatan

Menteri Koperasi Resmikan SPBU Nelayan Berbasis Koperasi di Aceh Selatan

28/04/2026
Bupati Aceh Jaya Lantik Masri sebagai Sekda Definitif

Bupati Aceh Jaya Lantik Masri sebagai Sekda Definitif

28/04/2026

Terpopuler

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

25/04/2026

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Meriahkan HUT ke-24, Abdya Gelar Kejurprov Grasstrack & Motocross IMI Aceh Seri 2025

Pesantren Al Zahrah Bireuen Siap Jadi Tuan Rumah LP3 se-Aceh dan Sumut

Warga Pidie Gugat Pergub JKA ke MA: 692 Ribu Orang Terancam Kehilangan Layanan Gratis

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com