Singkil – Berpotensi merugikan atlit-atlit karate jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Aceh Singkil, pasalnya wasit/juri yang bertugas pada pertandingan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (02SN) jenjang SD dan SMP dikabarkan tidak memiliki lisensi wasit/juri dan tidak terdata di Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (Forki Aceh) Provinsi Aceh, Kamis, 6/7/2023.
Sebagaimana diketahui pertandingan 02SN jenjang SD dan SMP cabang olahraga Karate telah di buka hari ini, Kamis, 6 Juli 2023 di Gedung Seni.
Ketua Panitia, Sriatun Manik saat dimintai klarifikasi terkait dugaan wasit/juri pada pertandingan 02SN Cabang Karate jenjang SD yang tidak memiliki lisensi sebagai wasit/juri dan juga tidak terdaftar di FORKI Aceh mengatakan beliau tidak begitu memahami hal tersebut.
“Kalau terkait itu kitakan kemaren sudah bertanya langsung sama Pak J (Terkait linensi FORKI), kita tanya katanya dia koordinatornya (pusat daerah) orang ini, tidak tahu bagaimana,” kata Sriatun Manik yang juga merupakan Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Aceh Singkil di Gedung Seni, Kamis, 6/7/2023.
Secara terpisah, Ketua Harian Forki Provinsi Aceh, Eriadi (Agam) saat wawancara bersama wartawan melalui sambungan telepon mengatakan wasit/juri berinisial J yang juga merupakan Ketua Umum FORKI Aceh Singkil tersebut belum terdata di FORKI Aceh
“Sampai dengan hari ini wasit juri yang ada di Singkil itu belum terakreditasi atau belum terdata di Forki Aceh,” kata Eriadi (Agam), (6/7).
“Setiap memimpin satu pelaksanaan kegiatan atau sekecil apapun minimal wasit juri yang memimpin itu berlisessi daerah,” ujar Eriadi (Agam).
Selanjutnya Ketua Harian Forki Provinsi Aceh, Eriadi (Agam) mengatakan lisensi wasit/juri sangat penting dalam pertandingan Karate karena dinas pendidikan sifatnya sebagai penyelenggara acara sedangkan yang berhak menilai dan menyeleksi atlit dalam laga pertandingan adalah wasit yang memiliki lisensi.
“Dia sebenarnya tidak bisa memimpin atau menyeleksi walaupun dia paham aturan dan peraturan, tapi yang namanya sifat memimpin itu harus ada standarisasinya. Nah ini yang membuat bagaimana caranya memimpin kalau sementara wasit juri nya tidak punya Lisen,” ungkap Eriadi.
“Terlepas dia mau Lisen dari mana pun tapi dia terdata di wilayah Provinsi Aceh, Koropsnya wasit,” bebernya.
Dalam hal ini, Ketua Harian Forki Provinsi Aceh, Eriadi (Agam) hanya bermaksud memberi masukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil agar tidak hanya emosional dalam menyeleksi atlit-atlit karate agar tidak merugikan atlit itu sendiri.
“Nah, timbulnya pastinya itu tidak disahkan atau tidak bisa mengirim atlitnya, bagaimana cara dia menyeleksi (atlit) sementara dia tidak punya kredibilitas untuk menyeleksi,” tegas Eriadi.
Untuk diketahui pertandingan O2SN jenjang SD dan SMP cabang karate di Kabupaten Aceh Singkil yang digelar, Kamis, 6 Juli 2023 di Gedung Seni diikuti masing-masing peserta dari tingkat SD ada 29 orang, SMP ada 18 orang dengan 2 kategori yang di perlombakan yakni Putra Kata dan Kumite Perorangan. (AA)