SINGKIL- Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil kembali meringkus pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.
Berdasarkan Informasi dari masyarakat tentang maraknya terjadi penyalahgunaan Narkotika di desa Lae Pinang,Kecamatan Singkohor, tim Sat Resnarkoba langsung gerak cepat ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja tersebut pada pukul 17.00 Wib, Sabtu 12 Agustus 2023.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Singkil Iptu Mahdian Siregar,S.H, mengatakan bahwa Tim Opsnal Sat Resnarkoba telah mengamankan seorang pria berinisial BS (30), warga Desa Lae Pinang, Kecamatan Singkohor.
“Atas perbuatan nya yang telah melakukan tindak pidana peredaran Narkotika jenis Ganja,” ungkapnya.
“Dimana pelaku saat itu ingin melakukan transaksi Narkotika jenis ganja di kebun sawit Desa Lae Pinang Kecamatan Singkohor. ”
“Setelah melihat kejadian tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil langsung menangkap pelaku dan Setelah berhasil ditangkap kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap Pelaku di TKP. Saat dilakukan penggeledahan Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 5 paket yang telah dibungkus dengan kertas Kado,” ujar Mahdian.
Pelaku kini diamankan ke Mapolres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini.











