Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Sebanyak 5.575 Narapidana di Aceh Terima Remisi Kemerdekaan

Atjeh Watch by Atjeh Watch
17/08/2023
in Nanggroe
0
Sebanyak 5.575 Narapidana di Aceh Terima Remisi Kemerdekaan

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki (tengah) bersama narapidana penerima remisi di Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Aceh Besar, Kamis (17/8/2023). ANTARA/M Haris

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 5.575 narapidana yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara di provinsi tersebut menerima remisi dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan RI.

Penyerahan surat keputusan remisi secara simbolis dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Kamis.

Surat keputusan remisi diserahkan Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Turut dihadiri Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh.

Pelaksana Tugas Harian Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Lilik Sujandi mengatakan selain 5.575 narapidana yang menerima pengurangan remisi, tiga warga binaan lainnya langsung bebas setelah menerima remisi.

“Remisi atau pengurangan hukuman diberikan antara satu hingga enam bulan. Sedangkan penerima remisi umum dua atau bebas langsung sebanyak tiga orang,” kata Lilik Sujandi menyebutkan.

Dari 5.575 narapidana penerima remisi umum satu tersebut, sebanyak 798 orang di antaranya menerima pengurangan hukuman satu bulan. Kemudian, sebanyak 1.176 narapidana menerima remisi dua bulan.

Berikutnya, penerima remisi tiga bulan sebanyak 1.605 narapidana, penerima remisi empat bulan sebanyak 1.306 narapidana, penerima remisi lima bulan sebanyak 539 orang serta penerima remisi enam bulan sebanyak 171 orang.

“Berdasarkan tindak pidananya, narapidana narkotika yang menerima remisi sebanyak 2.520 orang, tindak pidana korupsi sebanyak 49 orang, dan seorang narapidana tindak pidana perdagangan orang,” katanya.

Lilik Sujandi mengatakan dari 18 lapas dan delapan rumah tahanan negara (rutan) di Aceh, narapidana terbanyak menerima remisi yakni Lapas Kelas IIA Banda Aceh dengan jumlah 432 orang.

Kemudian, Lapas Kelas IIB Meulaboh sebanyak 423 orang, dan Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa sebanyak 412 orang, Lapas Kelas IIA Lhokseumawe 343 orang, Lapas Kelas IIB Langsa sebanyak 329 orang, serta Lapas Kelas IIB Kuala Simpang sebanyak 306 orang.

“Remisi diberikan kepada narapidana berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun enam bulan terakhir, sudah menjalani pidana lebih dari enam bulan, serta mengikuti program pembinaan dengan predikat baik,” kata Lilik Sujandi.

Sumber: antara

Previous Post

Sembilan Mantan Narapidana Teroris Ikut Upacara HUT RI di Aceh Besar

Next Post

ASN Kemenag Diingatkan untuk Pemutakhiran Data Kepegawaian

Next Post
ASN Kemenag Diingatkan untuk Pemutakhiran Data Kepegawaian

ASN Kemenag Diingatkan untuk Pemutakhiran Data Kepegawaian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Terkait Potongan Video JK, Ketua PMI Aceh Akan Polisikan Ade Armando dan Abu Janda

Terkait Potongan Video JK, Ketua PMI Aceh Akan Polisikan Ade Armando dan Abu Janda

24/04/2026
Pemkap Abdya Ajak Masyarakat Meuseraya Makan Lemang di Krueng Beukah

Pemkap Abdya Ajak Masyarakat Meuseraya Makan Lemang di Krueng Beukah

24/04/2026
Kadisdik Dayah Aceh Besar Ajak Masyarakat Hadiri Pengajian Rutin

Kadisdik Dayah Aceh Besar Ajak Masyarakat Hadiri Pengajian Rutin

24/04/2026
DKP Simeulue Telusuri Kapal Bantuan KKP untuk Kelompok Nelayan

DKP Simeulue Telusuri Kapal Bantuan KKP untuk Kelompok Nelayan

24/04/2026
Pemkab Aceh Tamiang Sosialisasikan Aplikasi SIKEPO Mobile untuk Absensi ASN

Pemkab Aceh Tamiang Sosialisasikan Aplikasi SIKEPO Mobile untuk Absensi ASN

24/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

PMII Komisariat UIN Ar-Raniry Audiensi dengan Pimpinan STAI Pante Kulu, Ada Apa?

Bangun dan Perkuat Sinergi, HIPMI Silaturahmi dengan Kejari Aceh Barat Daya

Sebanyak 5.575 Narapidana di Aceh Terima Remisi Kemerdekaan

Lantik 4 Kepala SD dan SMP, Amrizal: Junjung Tinggi Integritas dan Disiplin

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com