Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Waduh, Seluruh Bacaleg PDA di Banda Aceh Dinyatakan Gugur

Atjeh Watch by Atjeh Watch
23/08/2023
in Nanggroe
0
UU Pemilu: Capres-Cawapres Boleh Lulusan SLB Tingkat SMA

Ilustrasi. Syarat pendidikan terakhir bagi capres-cawapres adalah SMA sederajat termasuk Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB). Diatur dalam Pasal 169 UU Pemilu (CNN Indonesia/Safir Makki)

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menyatakan semua Bacaleg DPR Kota (DPRK) Banda Aceh yang diajukan Partai Darul Aceh (PDA) tidak memenuhi syarat alias gugur. Mereka gugur karena tidak mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an dan dokumen tidak sesuai.

Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali mengatakan, jumlah Bacaleg yang awalnya diajukan partai politik nasional dan lokal berjumlah 572 orang. Namun setelah dilakukan verifikasi dan verifikasi perbaikan hanya 492 orang yang dinyatakan memenuhi syarat dan diumumkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

“Ada 80 Bacaleg yang TMS sehingga yang kita umumkan dalam DCS hanya yang memenuhi syarat,” kata Yusri saat ditemui di Kantor KIP Kota Banda Aceh, Rabu (23/8/2023).

Menurutnya, Bacaleg TMS berasal dari hampir seluruh partai politik yang mengajukan calon. Namun ada satu partai yang seluruh Bacaleg-nya dinyatakan gugur.

“Dalam DCS yang kita umumkan PDA untuk Kota Banda Aceh semuanya itu TMS,” jelasnya.

Dia menjelaskan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan Bacaleg dinyatakan TMS. Salah satunya tidak mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an.

“Penyebab terbanyak TMS mereka tidak hadir saat uji mampu baca Al-Qur’an kemudian juga ada dokumen yang mereka upload tidak sesuai misalnya namanya lain tapi di KTP lain,” ujar Yusri.

Yusri menyebutkan Bacaleg yang TMS dapat diganti dengan orang lain lewat proses pengusulan oleh partai. Selain itu, Partai Garuda Banda Aceh tidak mengajukan Bacaleg sama sekali sejak pendaftaran dibuka.

“Kita meminta kepada masyarakat untuk memberi tanggapan terhadap DCS ini, jika misalnya ada dokumen Bacaleg yang terindikasi palsu kita akan melakukan verifikasi dan klarifikasi karena yang DCS ini masih ada kemungkinan Bacaleg ini gugur apabila ada dokumen yang tidak benar,” sebut Yusri.

Sumber: detik.com

Previous Post

Ayu Marzuki: TP PKK, Bergerak Bersama Wujudkan Indonesia Tangguh

Next Post

Sapi Laut Ditemukan Mati di Pantai Krueng Sabee

Next Post
Sapi Laut Ditemukan Mati di Pantai Krueng Sabee

Sapi Laut Ditemukan Mati di Pantai Krueng Sabee

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Gempa M 7,8 Guncang Filipina Berpotensi Tsunami

Lagi, Gempa Magnitudo 4.0 Guncang Sinabang

15/06/2026
Empat Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Pidie

Empat Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Pidie

15/06/2026
Karhutla di Aceh Barat Meluas Jadi 34,1 Hektare

Karhutla di Aceh Barat Meluas Jadi 34,1 Hektare

15/06/2026
Ketua MWA USK Dorong Perluasan Program Pengabdian Masyarakat FK USK ke Seluruh Wilayah Terdampak Bencana di Aceh

Ketua MWA USK Dorong Perluasan Program Pengabdian Masyarakat FK USK ke Seluruh Wilayah Terdampak Bencana di Aceh

15/06/2026
Tiga Desa di Aceh Barat Mulai Terendam Banjir Luapan

BPBD Siagakan Personel Hadapi Banjir Luapan di Aceh Barat

15/06/2026

Terpopuler

UU Pemilu: Capres-Cawapres Boleh Lulusan SLB Tingkat SMA

Waduh, Seluruh Bacaleg PDA di Banda Aceh Dinyatakan Gugur

23/08/2023

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Rp800 Juta untuk HUT Pidie Jaya: Sederhana Bagi Pemkab, Bagaimana Menurut Rakyat?

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com