Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Eks Kadisdik Aceh jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Atjeh Watch by Atjeh Watch
05/09/2023
in Nanggroe
0
Kejaksaan Ungkap Analis Muda Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Impor Baja

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

Banda Aceh – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, RF, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan wastafel saat COVID-19. Tempat cuci tangan dibangun di seluruh SMA, SMK, dan SLB dengan anggaran Rp 43,7 miliar.

“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Senin (4/9/2023).

Ketiga orang tersangka adalah RF selaku pengguna anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Menuru Winardy, tersangka dalam kasus itu ada kemungkinan bertambah. Pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

“Penetapan tersangka tersebut belum final. Artinya masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” jelasnya.

Winardy menyebutkan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu mencapai Rp 7,2 miliar. Angka itu diketahui berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh.

Menurutnya, kerugian keuangan negara tersebut hasil perhitungan dari kekurangan volume dan mutu dari 390 paket kegiatan pengadaan langsung.

“Nilai kontrak keseluruhan pekerjaan tersebut Rp 43,7 miliar yang bersumber dari APBA atau dana refocusing COVID-19 yang dianggarkan pada Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020,” jelas Winardy.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menyita sejumlah uang dengan rincian dari Disdik Aceh Rp 315 juta, dari pelaksana yang terkontrak Rp241 juta, dan dari konsultan pengawas yang terkontrak Rp47,9 juta.

“Penyidik juga sudah menyita sejumlah uang dari dinas terkait dan rekanan dengan total Rp.603.995.000,” ujar Winardy.

Sebelumnya, Subdit III Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Ditreskrimsus Polda Aceh menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh ke tahap penyidikan. Pengadaan wastafel itu diduga menggunakan anggaran yang bersumber dari dana refocusing.

“Status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Disdik mulai hari ini masuk tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).

Winardy mengatakan anggaran kegiatan tersebut bersumber dari dana refocusing COVID-19 dengan nilai pagu Rp 41,214 miliar. Wastafel itu diperuntukkan bagi SMA dan SMK di seluruh Aceh pada 2020.

“Kita melakukan penyelidikan atas kegiatan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi sekolah SMA dan SMK seluruh Aceh sejak 1 Juli 2021,” ujar Winardy.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menilai pembangunan wastafel di sekolah-sekolah itu sarat dengan masalah sejak awal. Tempat cuci tangan itu disebut dibuat dengan tidak sempurna sehingga tidak dapat digunakan.

Bahkan, katanya, ada pihak sekolah yang harus merogoh kocek sendiri agar wastafel tersebut dapat dipakai. Selain itu, ada juga wastafel dibangun di sekolah yang telah ada tempat cuci tangan.

“Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh mengeluarkan anggaran sebesar Rp41,2 miliar untuk pembangunan tersebut dengan skema anggaran refocusing 2020,” jelas Alfian, Jumat (4/3/2022).

“MaTA sendiri konsisten mengawal pengusutan kasus tersebut sehingga ada rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap pelaku kejahatan luas biasa tersebut,” ujar Alfian.

Sumber: detik.com

Previous Post

Rustem Umerov, Muslim Tatar Calon Menhan Ukraina Ahli Negosiasi

Next Post

Pengembangan Pariwisata di Aceh Timur Berbasis Syariah

Next Post

Pengembangan Pariwisata di Aceh Timur Berbasis Syariah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pesantren Al Zahrah Sosialisasikan Lima Program Unggulan Tahun Ajaran 2026/2027

Pesantren Al Zahrah Sosialisasikan Lima Program Unggulan Tahun Ajaran 2026/2027

17/07/2026
Ketua DPRK Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni, Tahun Ini Advokasi 4 Rumah

Ketua DPRK Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni, Tahun Ini Advokasi 4 Rumah

17/07/2026
Seleb Aceh Besar Ditangkap Polisi Syariah Usai Pamer ‘Siagam’ Saat Live Tiktok

Seleb Aceh Besar Ditangkap Polisi Syariah Usai Pamer ‘Siagam’ Saat Live Tiktok

17/07/2026
Dinsos Aceh Bantu Kebutuhan Darah untuk 15 Rumah Sakit

Dinsos Aceh Bantu Kebutuhan Darah untuk 15 Rumah Sakit

17/07/2026
Satgas PRR Kawal Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh

Satgas PRR Kawal Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh

17/07/2026

Terpopuler

Wabup Pidie Jaya Bongkar Dugaan Sentralisasi Dana Bencana: Saya Tak Dilibatkan, Semua Diplot Bupati dan Sekda

Wabup Pidie Jaya Bongkar Dugaan Sentralisasi Dana Bencana: Saya Tak Dilibatkan, Semua Diplot Bupati dan Sekda

16/07/2026

Polda Lampung Berhasil Amankan DPO Kasus Narkotika dari Aceh

Kemana Mengalir Dana Bencana Rp36 Miliar? Aliansi Pemuda Minta Pemkab Pidie Jaya Buka Seluruh Dokumen

Setelah MUDI, Ma’had Aly Al-Munawarah Ulee Gle Bentuk Program Magister

Raih Perunggu di 02SN, Atlet SMAN 8 Unggul Takengon Satu-satunya Bawa Medali ke Aceh Tengah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com