Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kadis Perkebunan Aceh Barat Jadi Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat

Atjeh Watch by Atjeh Watch
14/09/2023
in Lintas Barat Selatan
0
Kejaksaan Ungkap Analis Muda Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Impor Baja

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

MEULABOH – Penyidik Kejati Aceh menetapkan Kadis Perkebunan Aceh Barat, DA, sebagai tersangka korupsi bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Anggaran untuk program itu disebut mencapai Rp 29 miliar.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 6 September,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).

Ali menjelaskan, pada tahun 2020, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Aceh Barat mengusulkan proposal untuk mendapatkan bantuan dana PSR. Mereka mengajukan dana sekitar Rp 29,2 miliar ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat

Pengusulan itu disebut diterima. Padahal, kata Ali, lokasi tersebut masih berupa tegakan pepohonan kayu keras semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami sawit. Selain itu, terdapat lahan perkebunan sawit yang berada di areal HGU perusahaan swasta dan sebagian lahan masuk dalam kawasan hutan.

“Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan peremajaan kelapa sawit mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara (loss of money country),” jelasnya.

Setelah mencium adanya aroma korupsi, penyidik Kejati Aceh turun tangan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, ahli serta menyita dokumen terkait bantuan tersebut.

Dari hasil itu ditemukan bukti permulaan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut. Penyimpangan pelaksanaan bantuan untuk koperasi tersebut tahap 8, 9, 10 diduga melibatkan kepala dinas.

Bantuan itu diduga tidak sesuai dengan Permentan No. 15 Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permentan No. 7 tahun 2019, Kepdirjenbun No. 208/Kpts/KB.120/7/2019 tanggal 29 Juli 2019 tentang Pedoman Teknis Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan Kepdirjenbun No. 202/Kpts/KB.120/6/2020 tanggal 5 Juni 2020.

“Yang bersangkutan kita jerat dengan Pasal yang disangkakan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Sumber: detik.com

Previous Post

YARA Harap Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana BOS Pidie Tetap Berlanjut

Next Post

Wujudkan Harmoni dan Kebhinekaan, UIN Raden Fatah Bersama BPIP Gelar Pembinaan Ideologi Pancasila

Next Post
Wujudkan Harmoni dan Kebhinekaan, UIN Raden Fatah Bersama BPIP Gelar Pembinaan Ideologi Pancasila

Wujudkan Harmoni dan Kebhinekaan, UIN Raden Fatah Bersama BPIP Gelar Pembinaan Ideologi Pancasila

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lazismu Abdya Gelar Raker dan Pembekalan Amil, Kuatkan Tata Kelola Organisasi

Lazismu Abdya Gelar Raker dan Pembekalan Amil, Kuatkan Tata Kelola Organisasi

15/08/2026
Pemerintah Abdya Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Banjir dan Kebakaran di Babahrot

Pemerintah Abdya Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Banjir dan Kebakaran di Babahrot

15/08/2026
HUT RI ke-81, Kecamatan Jeumpa Sukseskan Berbagai Perlombaan Ceria Merdeka

HUT RI ke-81, Kecamatan Jeumpa Sukseskan Berbagai Perlombaan Ceria Merdeka

15/08/2026
Kirab Aceh 2026, Garda Damai Aceh Serukan Perdamaian sebagai Fondasi Masa Depan Aceh

Kirab Aceh 2026, Garda Damai Aceh Serukan Perdamaian sebagai Fondasi Masa Depan Aceh

15/08/2026
Proyek Rp100 Miliar di Muara Pidie Jaya: Progres, Alat, dan Target Mulai Dipertanyakan

Proyek Rp100 Miliar di Muara Pidie Jaya: Progres, Alat, dan Target Mulai Dipertanyakan

15/08/2026

Terpopuler

Kejaksaan Ungkap Analis Muda Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Impor Baja

Kadis Perkebunan Aceh Barat Jadi Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat

14/09/2023

KPA Sagoe Malaka Wilyah 013/Blangpidie Ikut Sukseskan Zikir dan Doa Bersama Hari Perdamaian Aceh

Warga Aceh Diajak Kibarkan Bendera Alam Peudeung pada 15 Agustus 2026, Kenapa?

Nyan, Tim Gabungan Temukan Mobil Tangki 1.000 Liter Antre BBM di SPBU Aceh

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com