Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Akhirnya, Pj Bupati Beri Izin Sementara Operasional Galian C di Aceh Besar

Admin1 by Admin1
29/09/2023
in Nanggroe
0
Akhirnya, Pj Bupati Beri Izin Sementara Operasional Galian C di Aceh Besar

Dok. Humas Pemkab Aceh Besar

JANTHO – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyatakan telah memberi izin operasional sementara galian C dalam wilayah kabupaten itu menunggu kepastian lokasi eksploitasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS).

“Pemberian izin sementara ini merupakan pertimbangan kemanusiaan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Iswanto di Jantho, Jumat.

Ia menjelaskan setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan sopir dan pengusaha galian C, pihaknya bersama pihak Balai wilayah Sungai Sumatera 1, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh dan sejumlah OPD Aceh Besar mengambil kesimpulan yang sifatnya sementara.

Iswanto mengatakan izin sementara eksploitasi tersebut juga tidak lepas dari regulasi yang ada, terutama menyangkut lokasi galian antara lain harus di luar area satu kilometer dari jembatan, serta tidak boleh menambang di tikungan DAS.

“Yang jelas soal lokasi tidak ada tawar menawar, harus sesuai ketentuan yang ada, untuk kelestarian lingkungan. Kepastian lokasi eksploitasi itu akan didapat setelah BWS mengeluarkan peta lokasi eksploitasi galian C di lokasi DAS di Aceh Besar,” kata Iswanto.

Iswanto mengatakan masyarakat dapat bekerja seperti biasa sambil menunggu penyampaian titik lokasi yg akan dikeluarkan oleh BWS dan ESDM propinsi mengenai galian C yang ada di wilayah Aceh Besar.

“Kebijakan ini juga menyangkut dengan perekonomian masyarakat, kelanjutan pembangunan (pengerjaan proyek) dan ditambah lagi Indonesia khususnya Aceh besar sedang mengalami inflasi,” katanya.

Kepala DPMPTSP Aceh Besar Agus Husni menambahkan terkait izin usaha, Mendagri juga mengeluarkan Surat No.900.1.13.1/3823/Keuda, 31 Juli 2023 tentang penjelasan mengenai legalitas dan pemungutan pajak MBLB, yang isinya di Poin 4 mengatur, semua izin usaha, baik yang memiliki izin maupun yang belum memiliki izin ditetapkan sebagai wajib pajak.

Kemudian disebutkan juga bupati/wali kota berkoordinasi dengan gubernur terhadap fasilitas pemberian izin dan melakukan pendataan terhadap wajib pajak yang sudah memiliki izin maupun yang belum memiliki izin.

“Jadi, masyarakat silakan bekerja seperti biasa sambil menunggu titik lokasi yang dibolehkan dan tidak dibolehkan oleh tim teknis BWS 1 dan ESDM Aceh dan mulai hari ini silakan mengajukan permohonan izin untuk mendapatkan IUP segera. Jika titik lokasi sudah ditentukan maka kepada seluruh pengusaha galian C silakan hentikan usaha mereka jika berada di jalur titik yang dilarang dan silakan lanjutkan bagi mereka yang berada di titik-titik lokasi yang direkomendasikan oleh tim teknis,” katanya.

Sebelumnya Pj Bupati Muhammad Iswanto memfasilitasi pertemuan antara para sopir truk dan pengusaha galian C dengan Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera 1, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.

Sumber: antara

Previous Post

SMAN 3 Banda Aceh Launching INTAHQURTIG, Apa Itu?

Next Post

Rumah Dinas Digeledah KPK, SYL Ungkap Hilirisasi Jokowi di Spanyol

Next Post
Rumah Dinas Digeledah KPK, SYL Ungkap Hilirisasi Jokowi di Spanyol

Rumah Dinas Digeledah KPK, SYL Ungkap Hilirisasi Jokowi di Spanyol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Aher Dukung Dana Otsus Aceh dan Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola

Aher Dukung Dana Otsus Aceh dan Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola

22/04/2026
Lembaga Antikorupsi Desak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Beasiswa

Lembaga Antikorupsi Desak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Beasiswa

22/04/2026
Baitu Mal Aceh Besar Buka Pendaftaran Bantuan Usaha Individu 2026

Baitu Mal Aceh Besar Buka Pendaftaran Bantuan Usaha Individu 2026

22/04/2026
Tinjau Langsung RSUD, Asisten III Sekda Aceh Besar Pastikan Pelayanan Kembali Normal

Tinjau Langsung RSUD, Asisten III Sekda Aceh Besar Pastikan Pelayanan Kembali Normal

22/04/2026
Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih ke Aceh

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih ke Aceh

22/04/2026

Terpopuler

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

19/04/2026

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

Akhirnya, Pj Bupati Beri Izin Sementara Operasional Galian C di Aceh Besar

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Ketua DPRK Dukung Forkom KDMP Banda Aceh Jadi Motor Penggerak Kemandirian Gampong

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com