Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

FKB-PPPN Banda Aceh Minta Dirjen Bina Kemendagri Tidak Langgar Konstitusi

Admin1 by Admin1
16/10/2023
in Nanggroe
0
FKB-PPPN Banda Aceh Minta Dirjen Bina Kemendagri Tidak Langgar Konstitusi

Dok. FKB PPPN Banda Aceh

BANDA ACEH – Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKB-PPPN) Banda Aceh, Agusmawar SH.i, meminta Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Adwil Safrizal ZA untuk tidak melanggar konstitusi dalam menjalankan amanat UU dan Regulasi Khusus diangkat setatus Kepegawaiannya menjadi PNS sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256.

FKB-PPPN Banda Aceh meminta Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Adwil Syafrizal agar supaya pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta jalankan amanat peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan UU No.23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256 pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,” kata Agusmawar SH.i dalam keterangannya, Senin 16 Oktober 2023.

Kata dia, berdasarkan KepmenpanRB No.158 Tahun 2023, bahwa Jabatan Pol PP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Maka dari itu Pemerintah Pusat MenPANRB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur SatpolPP,” tegas Agusmawar.

Lebih lanjut, kata dia, bahwa Pol PP masih berdiri tegak, maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No.23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan PolPP Non PNS menjadi PNS dibawah UU No.23 Tahun 2014.

“Yang mana menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi SatpolPP dan Pol PP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang SatpolPP dan PolPP,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, FKB-PPPN mengaku telah memberikan naskah akademik dan resume tentang Satpol PP Non PNS Se-Indonesia kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam pertemuan dengan Jokowi itu, FKB-PPPN juga meminta secara langsung kepada Jokowi agar Honorer Satpol PP segera dibuatkan formulasi dan regulasi khusus untuk diangkat status kepegawainnya menjadi PNS. Hal ini sejalan amanat Undang-Undang 23 Tahun 2014 Pasal 256 yang menyatakan bahwa Satpol PP adalah PNS.

Previous Post

Sekda Ingatkan ASN Pemerintah Aceh Tingkatkan Kedisiplinan Kerja

Next Post

Bank Aceh Syariah Blangpidie Juara Turnamen Volly DPRK Cup-I

Next Post
Bank Aceh Syariah Blangpidie Juara Turnamen Volly DPRK Cup-I

Bank Aceh Syariah Blangpidie Juara Turnamen Volly DPRK Cup-I

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Al- Farlaky Kukuhkan Pengurus DPC APDESI Aceh Timur 2026-2031

Al- Farlaky Kukuhkan Pengurus DPC APDESI Aceh Timur 2026-2031

21/04/2026
Tito Saksikan Penyerahan Bantuan Keuangan Daerah untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

Tito Saksikan Penyerahan Bantuan Keuangan Daerah untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

21/04/2026
Al – Farlaky Evaluasi Huntara Bersama Vendor dan BNPB

Al – Farlaky Evaluasi Huntara Bersama Vendor dan BNPB

21/04/2026
Hari Kurniawan Jabat Kepala Rutan Banda Aceh

Hari Kurniawan Jabat Kepala Rutan Banda Aceh

21/04/2026
Pelajar Woyla Diajak Kreatif Angkat Produk Lokal

Pelajar Woyla Diajak Kreatif Angkat Produk Lokal

21/04/2026

Terpopuler

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

20/04/2026

BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

FKB-PPPN Banda Aceh Minta Dirjen Bina Kemendagri Tidak Langgar Konstitusi

Apel Senin di Disdikbud, Plt Sekda Abdya Minta Tempat Meusuraya Lemang Dibersihkan

Pesona Bawah Laut Karang Cina Putri Abdya: Surga Tersembunyi yang Siap Dongkrak Wisata Bahari Aceh Barat Daya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com