Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Masinton: Putusan MK soal Syarat Usia Cawapres Langgengkan Kekuasaan

Admin1 by Admin1
29/10/2023
in Nasional
0
Masinton: Putusan MK soal Syarat Usia Cawapres Langgengkan Kekuasaan

Politikus PDIP Masinton Pasaribu menilai putusan MK soal batas usia cawapres didesain untuk melanggengkan politik kekuasaan. (Cnn Indonesia/Khairah Ummah)

Jakarta – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu turut mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Dia menilai putusan tersebut memberi karpet merah terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang tidak berdiri sendiri.

Menurut dia, putusan itu mengonfirmasi tiga skenario politik yang sempat disampaikannya pada bulan Juni 2022 lalu seperti perpanjangan masa jabatan jadi tiga periode, penundaan pemilu, dan penciptaan calon pemimpin yang bisa diatur oleh kaum oligarki kapital.

“Artinya, bahwa putusan MK ini bukan putusan yang berdiri sendiri, ini by design besar untuk melanggengkan politik kekuasaan tadi,” ujar Masinton dalam agenda diskusi yang digelar di Jakarta Selatan, Minggu (29/10).

Masinton mengatakan saat ini persoalan bukan lagi sekadar tentang calon presiden dan wakil presiden serta siapa dukung siapa. Akan tetapi, terang dia, ada hal yang lebih besar dan penting untuk diperhatikan secara saksama.

“Hari ini ada ancaman yang sangat serius terhadap ancaman amanat reformasi dan tegaknya konstitusi dan demokrasi kita,” ucap dia.

“Ini bukan persoalan menang kalah, tetapi putusan MK itu putusan kaum tirani yang ingin memaksakan pelanggengan kekuasaan tadi,” tandasnya.

Masinton menyatakan putusan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023 bukan atas nama konstitusi melainkan kaum tirani yang menggunakan tangan-tangan MK.

“Bahayanya apa? Bahayanya adalah kita semua tidak ada kepastian dalam menyelenggarakan proses demokrasi,” terang Masinton.

“Tirani itu adalah orang yang ingin memaksakan kehendaknya. Artinya apa? Bahwa ini kita sedang tidak baik-baik saja,” tambahnya menjelaskan maksud kaum tiran.

Sebelumnya, pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023 dengan menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu menjadi “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Terdapat lompatan kesimpulan lantaran alasan permohonan (petitum) pemohon jelas-jelas bertumpu pada “.. atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.”

Dari lima hakim konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan, tiga di antaranya (Anwar Usman, Guntur Hamzah dan Manahan MP Sitompul) memaknai norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 “berusia paling rendah 40 tahun” memadankan atau membuat alternatif dengan “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Sementara itu, dua hakim konstitusi yang berada dalam rumpun mengabulkan sebagian tersebut yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh memaknai norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 “berusia paling rendah 40 tahun” memadankan atau membuat alternatif dengan “pernah atau sedang menjabat sebagai gubernur.”

Sekalipun memadankan dengan jabatan gubernur, Enny dan Daniel menyerahkan kriteria gubernur yang dapat dipadankan dengan berusia paling rendah 40 tahun tersebut kepada pembentuk Undang-undang.

Empat hakim konstitusi yang menolak permohonan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023 adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Mahfud Tak Mau Namanya dan Ganjar Disingkat Gempita atau Gama

Next Post

KIP Aceh Masuk Kampus Sosialisasi Pemilu ke Mahasiswa

Next Post
KIP Aceh Masuk Kampus Sosialisasi Pemilu ke Mahasiswa

KIP Aceh Masuk Kampus Sosialisasi Pemilu ke Mahasiswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

226 Siswa Baru Mengikuti Try Out Asesmen MPLS di SMAN 4 Takengon

226 Siswa Baru Mengikuti Try Out Asesmen MPLS di SMAN 4 Takengon

21/07/2026
FORKI Pidie Kukuhkan Dominasi, Sabet Juara Umum Kejurda Karate Aceh 2026

FORKI Pidie Kukuhkan Dominasi, Sabet Juara Umum Kejurda Karate Aceh 2026

21/07/2026
BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

21/07/2026
Ratusan Pelajar Ikuti Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah

Ratusan Pelajar Ikuti Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah

21/07/2026
Kapolres Pidie Perketat Pengawasan Internal, Judi Online dan Senpi Personel Jadi Atensi Utama

Kapolres Pidie Perketat Pengawasan Internal, Judi Online dan Senpi Personel Jadi Atensi Utama

21/07/2026

Terpopuler

Launching Hope Coffee, Sajikan Kuah Beulangong hingga Ayam Pramugari Khas Aceh Besar

Launching Hope Coffee, Sajikan Kuah Beulangong hingga Ayam Pramugari Khas Aceh Besar

18/07/2026

Megawati akan Kukuhkan Mantan Ketua OSIS STM Meulaboh di Jajaran Pimpinan Pusat Gerakan Nelayan Tani Indonesia

KPK Surati Gubernur Aceh hingga 23 Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Meminta Data 10 Proyek Strategis

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

Bupati Sarjani Mutasi 45 Pejabat dan Siapkan Evaluasi Berkala

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com